Partai PITA
  Restorasi Paham Kebangsaan
 

 

RESTORASI PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA

 

Oleh:

Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, SH

 

_____________________________________________________________________________________

 

I.                   PENGANTAR

Hari ini kita telah sepakat membahas masalah kehidupan bangsa kita khususnya yang menyangkut aspek yang mendasar bagi kelangsungan hidup kita sebagai satu bangsa yaitu ’Paham Kebangsaan’. Kepada saya telah dipercayakan untuk menyampaikan sebuah gagasan, pemikiran tentang Paham Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme Indonesia. Melihat situasi dan kondisi kehidupan kebangsaan Indonesia saat ini dan menyongsong permasalahan yang dihadapi di hari depan, maka telah saya coba untuk mengemukakan sebuah judul pembahasan yang saya sebut dengan nama ’Restorasi Paham Kebangsaan Indonesia’. Bukan hanya paham kebangsaan, tetapi Paham Kebangsaan Indonesia. Bukan hanya masalah nasionalisme, tetapi Nasionalisme Indonesia. Dalam pembicaraan selanjutnya akan kita kupas, apa itu Paham Kebangsaan Indonesia, apa itu Nasionalisme indonesia, apa itu Restorasi dan mengapa ada Restorasi, dan seterusnya.

 

II.                 PENGERTIAN DASAR TENTANG PAHAM KEBANGSAAN

 

Dewasa ini banyak beredar secara meluas istilah wawasan kebangsaan dan paham kebangsaan. Mana yang sebenarnya harus diterapkan oleh bangsa Indonesia untuk dapat menjaga keutuhan bangsa yang berbhinneka ini; Paham Kebangsaan atau Wawasan Kebangsaan? Marilah kita bahas persoalan ini.

 

1.         Pertama, marilah kita jawab pertanyaan yang mendasar, apa itu nasionalisme atau paham kebangsaan itu. Secara singkat dan populer nasionalisme atau paham kebangsaan itu adalah paham, aliran, pendirian, atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri dengan mewujudkan cita-cita nasional yang telah disepakati. Kecintaan itu dilandasi oleh kesadaran para anggota bangsa tersebut untuk secara bersama-sama ingin mencapai cita-cita, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, serta mewujudkan kemakmuran dan kekuatan sebagai satu bangsa. Dari sinilah lahirnya semangat kebangsaan. Dari kecintaan yang tumbuh menjadi semangat dan cita-cita akan idealisme untuk mempertahankan bangsa dan negara itulah lahirlah ’Patriotisme’. Karena itu nasionalisme akan punya arti bagi perjuangan suatu bangsa untuk mewujudkan keinginan, cita-cita atau ide bersama, yang secara populer disebut ’Cita-cita Nasional’, bila nasionalisme itu didukung oleh semangat patriotisme yang kuat.

Kita semua mengetahui bahwa nasionalisme atau paham kebangsaan itu bersifat universal. Artinya kita jangan salah mengira bahwa paham kebangsaan adalah monopolinya bangsa Indonesia. Semua negara-negara yang merdeka dan berdaulat, bangsa yang merdeka yang punya negara, punya tanah air, punya cita-cita nasional, maka dia memiliki paham kebangsaan atau memiliki nasionalisme. Jadi setiap negara yang merdeka dan berdaulat yang punya cita-cita, punya identitas dan integritas, pasti punya nasionalisme. Semua bangsa-bangsa yang mempunyai nasionalisme atau paham kebangsaan cita-cita nasionalnya itu diperjuangkan dan diwujudkan didalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Karena itu tidak heran bila tiap-tiap negara memiliki nasionalisme-nya sendiri, sehingga nasionalisme itu bersifat universal dan bukan monopoli satu bangsa atau satu negara saja.

Tetapi marilah kita cermati bahwa tiap bangsa, tiap negara yang mempunyai nasionalisme itu, yang mempunyai cita-cita itu, nasionalisme atau paham kebangsaan yang ada pada tiap bangsa dan suatu negara itu didasarkan pada kondisi obyektif yang berbeda-beda. Oleh karena itulah maka nasionalisme atau paham kebangsaan di tiap-tiap negara mempunyai ciri-ciri yang berbeda.

 

2.         Faktor obyektif yang mendasari lahirnya nasionalisme didalam suatu negara adalah: faktor demografi, geografi, dan latar belakang sejarah (historical background).

a.         Demografi, berkaitan dengan jumlah penduduk (besar atau kecil), penyebarannya, strukturnya (homogen atau heterogen), budaya dan pandangan hidupnya

b.         Geografi, tempat bangsa itu lahir, hidup dan mempertahankan kehidupannya. Ada yang bentuk geografinya terkungkung oleh daratan, disebut land-locked country (Afghanistan, Swiss), sebuah benua atau daratan yang luas (India, Cina), satu pulau (Singapura) atau sebuah kepulauan yang besar (Indonesia).

c.         Latar belakang sejarah atau historical background. Karena sebelumnya dijajah, ingin melepaskan diri dari penjajah, atau karena gejolak politik sosial, revolusi industri atau terpaksa mengungsi sebagai akibat revolusi sosial. Ketiga faktor tadi; demografi, geografi dan latar belakang sejarah (historical background) yang berbeda-beda itulah yang menyebabkan nasionalisme yang lahir dan hidup di dalam suatu bangsa berbeda-beda dengan bangsa lain. Tiap-tiap nasionalisme di dalam suatu negara mempunyai ciri-ciri tersendiri.

 

Kalau kita bahas nasionalisme Indonesia atau paham kebangsaan Indonesia, sifat universalnya nasionalisme Indonesia adalah bahwa kita yang menjadi bangsa Indonesia ini seluruhnya mencintai tanah air Indonesia, mencintai negara Indonesia. Sebagai anggota suatu bangsa, kita semua menyadari bahwa kita mempunyai keinginan bersama, cita-cita bersama yang disebut cita-cita nasional yang ingin diwujudkan, dipertahankan, diabadikan sebagai identitas, integritas, kemauan dan kekuatan nasional, berdasarkan semangat kebangsaan Indonesia.

 

III.               PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA (NASIONALISME INDONESIA)

 

Di depan telah disebutkan bahwa tiap bangsa memiliki nasionalisme dengan ciri-cirinya sendiri, begitu pun bangsa Indonesia. Marilah kita kaji dari faktor-faktor obyektif yang mendasari dan menjadi latar belakang lahirnya paham kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Indonesia.

 

 

1.         Faktor Demografi

Bangsa Indonesia adalah satu bangsa yang terdiri atas rakyat yang jumlah penduduknya besar dan merupakan nomor empat terbesar di dunia. Hidupnya di pulau-pulau yang berjumlah 17,506 yang terhimpun di dalam satu Kepulauan Indonesia. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang bersifat pluralistik, terdiri dari beratus-ratus etnik atau suku bangsa dan dengan berbagai keturunan. Ada keturunan Arab, Cina, India dan Belanda. Sekarang, dalam era globalisasi lebih banyak lagi jenis rasnya, ada Amerika, Jepang, Korea, dan lain-lain. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang rakyatnya memeluk berbagai agama, ada yang Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Protestan, bahkan ada yang masih menganut aliran kepercayaan tertentu. Tetapi semuanya percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Rakyat yang multi-etnik, multi-ras ini mempunyai pandangan hidup, kebudayaan daerah dan bahasa daerahnya masing-masing tetapi memiliki satu pandangan hidup sebagai satu bangsa. Faktor demografis demikian inilah yang membentuk bangsa Indonesia, dimana rakyat Indonesia yang pluralistik itu hidup bersama-sama, mempunyai keinginan bersama dan mempunyai cita-cita bersama. Itulah yang menjadi dasar terbentuknya nasionalisme Indonesia. Kondisi obyektif inilah yang memberi ciri khas kepada paham kebangsaan Indonesia, yang oleh para Bapak Pendiri (founding fathers) ini dirumuskan secara tepat: Walaupun berbeda-beda, tetapi satu jua, ‘Bhinneka Tunggal Ika’.

 

2.         Kondisi Geografis

Kondisi geografis Indonesia bukanlah sebuah land-locked country, satu negara yang terkungkung oleh daratan seperti Afghanistan atau Swiss, bukan pula sebuah benua atau daratan yang luas seperti Cina atau India, bukan pula satu pulau kecil seperti Singapura. Tetapi bangsa Indonesia lahir, hidup, bertahan hidup dan besar didalam lingkungan kondisi geografis sebagai satu Negara Kepuluan yang berciri Nusantara. Lingkungan dan kondisi geografis tanah air demikian itulah yang merupakan kondisi obyektif lahirnya rakyat Indonesia menjadi bangsa Indonesia dan berdasarkan lingkungan dan kondisi geografis seperti itulah lahirnya paham kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Indonesia, sehingga kita menyebut wilayah negara dengan ‘tanah tumpah darah’ atau negara kita itu dengan ‘tanah air’. Bangsa lain ada yang menyebut negerinya dengan fatherland, motherland, country, state, homeland, tetapi bangsa Indonesia menyebutnya tanah air, karena kepulauan Indonesia memang terdiri atas tanah (pulau-pulau) dan air (lautan).

Negara kepulauan Indonesia mempunyai ciri khusus sebagai negara Nusantara. Artinya negara yang berada di antara dua samudera besar (Samudera Hindia dan Samudera Pasifik) dan dua benua yang besar (Asia dan Australia). Suatu posisi geografis yang sangat strategis berada di silang pertemuan kepentingan bangsa-bangsa di dunia. Suatu lokasi geografis yang tidak dimiliki negara lain, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik.

 

3.         Latar Belakang Sejarah (Historical Background)

Ada bangsa-bangsa yang lahir sebagai akibat revolusi sosial/revolusi industri, atau akibat pertentangan agama dan ada juga suatu bangsa yang lahirnya sebagai akibat rasa senasib karena terancam hidupnya, kemudian terpaksa meninggalkan negerinya menjadi pengungsi dan mencari tanah baru untuk hidup bersama-sama. Dan dengan kondisi obyektif latar belakang sejarah tersebut yang kemudian menjadi dasar lahirnya bangsa baru. Bangsa Amerika adalah bangsa yang lahir karena ada kesamaan nasib dan penderitaan yang sama di negeri asalnya masing-masing sebagai pengungsi dari Eropa. Kondisi obyektif demikian inilah yang menjadi dasar paham kebangsaan Amerika atau Nasionalisme Amerika (Serikat). Di negeri asalnya mereka kehilangan salah satu core value atau nilai luhur dalam kehidupan mereka masing-masing yaitu kebebasan individu. Itulah sebabnya maka paham kebangsaan Amerika yang lahir dari latar belakang demikian, telah menempatkan kebebasan individu sebagai nilai yang tertinggi dalam Nasionalisme-nya. Latar belakang sejarah inilah yang memberi corak konstitusionalnya, dimana terdapat ‘Bill of Right’.

Kita memiiki historical background yang berbeda. Kita tidak pernah menjadi pengungsi. Sejak zaman time immemorial kita sudah menjadi penghuni Nusantara ini. Sejarah hitam yang melatarbelakangi kebangsaan kita adalah penjajahan oleh bangsa Belanda selama 350 tahun dan penjajahan bangsa Jepang selama 3.5 tahun. Yang hilang pada zaman penjajahan tersebut bukan saja kebebasan individu atau kemerdekaan perorangan, tetapi dan terutama adalah kebebasan seluruh rakyat Indonesia yang bersama-sama dirampas oleh penjajah. Faktor historis demikian itulah yang menjadi dasar lahirnya paham kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Indonesia. Maka paham kebangsaan Indonesia berciri berbeda dengan paham kebangsaan Amerika Serikat. Paham kebangsaan Indonesia memiliki semangat ingin bersama-sama melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa asing dan membentuk bersama-sama satu bangsa didalam satu negara. Itulah sebabnya ketika bangsa Indonesia hendak mendirikan negara yang merdeka, maka landasan paham kebangsaan yang lahir dengan historical background demikian itu membentuk core value atau nilai luhur dalam bernegara, bukan pada kebebasan individu atau individualisme saja, tetapi terutama pada semangat kebersamaan, semangat kekeluargaan. Kemudian dengan semangat kebangsaan demikian itulah dibentuk negara. Kondisi obyektif latar belakang sejarah tersebutlah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Berbeda dengan AS yang latar belakang sejarahnya sebagai pengungsi yang kehilangan kebebasan individu di negara asalnya masing-masing, telah menempatkan kebebasan individu sebagai core value. Core value bangsa Indonesia secara lugas, di dalam alinea pertama UUD 1945 dinyatakan “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Inilah ciri nasionalisme Indonesia atau paham kebangsaan Indonesia, yang karena latar belakang sejarah kita, tidak menempatkan kebebasan individu sebagai core value. Walaupun mengakui hak individual, tetapi mengutamakan kebebasan bersama. Banyak tokoh-tokoh atau mereka yang menamakan pemimpin tidak menyadari perbedaan faktor historis ini dan dengan serta-merta apa yang dia lihat, dia dengar, dia pelajari dari AS ingin secara mentah-mentah diterapkan di Indonesia.

 

 

 

 

IV.             PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA DALAM UUD 1945

 

1.         Nasionalisme dan Patriotisme

Sekali lagi ingin diingatkan bahwa nasionalisme atau paham kebangsaan bukanlah monopoli bangsa Indonesia atau bangsa Amerika saja, tetapi bersifat universal. Tetapi kondisi obyektif demografi, geografi dan historical background masing-masing negara yang berbeda, yang menyebabkan nasionalisme di tiap-tiap negara mempunyai ciri-ciri tersendiri. Dan paham kebangsaan yang berbeda-beda tersebut, ketika masing-masing bangsa mendirikan negara, ciri-ciri khusus tersebut mewarnai bentuk, tujuan, sistem pemerintahan yang dibangun di dalam suatu negara sebagaimana tertuang di dalam hukum dasar atau konstitusi negara yang bersangkutan. Ciri khusus ini berpengaruh juga kepada pengertian dan makna demokrasi yang diterapkan didalam negara masing-masing. Bagi kaum nasionalis Indonesia harus menyadari bahwa nasionalisme Indonesia atau paham kebangsaan Indonesia memiliki ciri-ciri khusus yang didasari oleh kondisi obyektif Indonesia yang berbeda dengan nasionalisme AS, Kanada, Jepang, Cina, Korea, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan lain-lain. Tetapi satu hal yang bersifat universal adalah setiap bangsa pasti mencintai negaranya, bahkan tidak sekadar cinta, bila perlu membela. Apa yang dibela? Cita-cita bersama yang disebut cita-cita nasional yang menjadi kepentingan nasional. Ciri nasionalisme di masing-masing negara melahirkan cita-cita nasional yang menjadi kepentingan nasional masing-masing bangsa. Karena adanya perbedaan ciri tersebut, berimplikasi kepada perbedaan kepentingan nasional, sehingga tidak mengherankan bila diantara negara terjadi konflik oleh karena ingin melindungi kepentingan nasional masing-masing. Itulah sebabnya maka nasionalisme selalu lekat dengan patriotisme. Nasion adalah bangsa, Patria adalah tanah air. Tidak bisa dilepaskan kelekatan antara bangsa dan tanah air, tidak bisa dilepaskan kelekatan antara rakyat dan wilayahnya. Sebab tanpa kedua itu tidak mungkin ada sebuah negara yang merdeka. Begitu juga halnya dengan Indonesia. Karena itu nasionalisme Indonesia harus disertai dengan patriotisme Indonesia, tanpa patriotisme, nasionalisme tinggal semboyan yang hampa.

Ketika bangsa Indonesia dengan paham kebangsaannya yang memiliki ciri-ciri khusus tersebut sampai pada tahap perjuangan yang menentukan untuk merebut kemerdekaan dari penjajah, maka secara bijak para Bapak Pendiri republik ini merangkum secara tepat ciri-ciri nasionalisme yang telah menjadi milik bangsa tersebut, dan kemudian dituangkan ke dalam hukum dasar negara yang baru dibentuk didalam falsafah bangsa dan UUD 1945.

Kita mengetahui bahwa untuk membentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat minimal ada 3 (tiga) faktor eksistensial yang harus dipenuhi, yaitu: rakyat (demografi), wilayah (geografi) dan pemerintahan. Paham kebangsaan yang berdasarkan kepada kondisi obyektif rakyat Indonesia yang pluralistis, geografis sebagai negara kepulauan dengan historical background tersebut di atas dan mempunyai tujuan bersama yang ingin diwujudkan sebagai bangsa, maka semboyan Bhinneka Tunggal Ika itulah yang kemudian dituangkan kedalam prinsip-prinsip membentuk konstitusi negara yang secara ideologi disebut cita-cita nasional.

 

2.         Negara Milik Bersama

Negara ini dibangun oleh seluruh keluarga besar bangsa Indonesia, negara ini milik bersama seluruh rakyat Indonesia, bukan milik golongan tertentu, etnik tertentu, agama tertentu, daerah tertentu, tetapi milik bersama. Karena itu yang akan diwujudkan adalah cita-cita nasional, bukan kepentingan perorangan, kelompok tertentu, golongan tertentu, etnik tertentu, ras tertentu, juga bukan untuk agama tertentu, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Begitu pula wilayah negara yang secara obyektif memiliki konfigurasi teritorial sebagai satu negara kepulauan (archipelagic state) dengan ciri sebagai negara Nusantara demikian itulah yang kemudian dijadikan dasar untuk menetapkan wilayah nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ciri-ciri khusus paham kebangsaan atau nasionalisme Indonesia demikian itulah yang memberi corak yang khusus kepada dasar negara yang dibangun berkaitan dengan bentuk negara, sistem penyelenggaraan negara dan keinginan bersama atau cita-cita nasional yang akan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus pandangan hidup atau falsafah bangsa yang disebut Pancasila. Karena Negara menjadi milik bersama, maka salah satu yang ingin diwujudkan adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

3.         Pancasila Ideologi Negara

Telah menjadi pengetahuan umum dan pengakuan universal di dunia, bahwa tiap negara yang merdeka dan berdaulat pasti mempunyai hukum dasar/konstitusi, baik yang tertulis (UUD) atau yang tidak tertulis. Pada hukum dasar itu berisi seluruh konsep yang bersistem yang dijadikan asas pendapat suatu bangsa yang bersangkutan yang memberi arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup bangsa tersebut. Inilah yang secara populer disebut Ideologi. Jadi, Pancasila yang bersumber kepada kondisi obyektif paham kebangsaan Indonesia demikian itulah yang disebut ideologi negara. Di dalamnya berisi tatanan politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan yang tertuang dalam sistem penyelenggaraan negara yang dicita-citakan dan memberikan strategi bagaimana untuk mencapai cita-cita nasional dengan memberikan prosedur, rancangan, serta program untuk mencapainya. Dengan kalimat lain dapat dinyatakan bahwa konstitusi atau hukum dasar yang kita miliki yaitu UUD 1945 mulai dari Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya adalah pengejawantahan secara konstitusional paham kebangsaan Indonesia atau nasionalisme Indonesia yang memiliki ciri khusus berdasarkan kondisi obyektif yang telah diterima oleh seluruh bangsa dan telah ditetapkan sebagai dasar negara. Dengan pengertian demikian, maka wajarlah bahwa konstitusi kita yaitu Pancasila dan UUD 1945 memiliki ciri khas karena bersumber pada kondisi obyektif yang berbeda dengan negara-negara lain. Jadi bila kita ingin memahami dengan benar tentang nasionalisme Indonesia atau paham kebangsaan Indonesia, sebagaimana telah tertuang dalam konstitusi, harus memahami benar-benar tiga faktor yang menjadi kondisi obyektif bangsa Indonesia. Mempelajari UUD 1945 sebagai elaborasi paham kebangsaan Indonesia, tidak bisa hanya dari segi harfiah saja, tetapi perlu mengerti kandungan filosofis, ideologi dan cita-cita nasional yang ingin diwujudkan, yang bersumber kepada kondisi obyektif negara kita, inilah yang oleh para founding fathers kita disebut ‘suasana kebatinan” atau “Geistlichen Hintergrund”-nya.

 

Demikianlah pemahaman singkat mengenai Paham Kebangsaan pada umumnya dan Kebangsaan Indonesia khususnya.

 

V.               RESTORASI PAHAM KEBANGSAAN INDONESIA

 

1.         Kondisi Negara Dewasa Ini

Kini marilah kita teruskan pembicaraan mengenai soal Restorasi. Apa itu restorasi?, apa yang dimaksud dengan restorasi paham kebangsaan Indonesia?, mengapa perlu ada restorasi? Dan apa tujuan restorasi? Sebelum bicara lebih lanjut, marilah lebih dahulu kita kupas keadaan negara kita dewasa ini dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 

a)        Zaman Orde Baru

Kita masih ingat pada awal Orde Baru berkuasa, semboyan yang sangat terkenal adalah “Politic No, Economic Yes”. Dengan semboyan tersebut, diintroduksilah falsafah pragmatisme dalam penyelenggaraan negara dan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Suatu paham yang mendasarkan kepada pertimbangan dan perhitungan praktis, pragmatis dan pemikiran jangka pendek yang telah menyisihkan pemikiran-pemikiran idiil dan ideologis untuk menunjang pembangunan ekonomi. Penerapan paham pragmatisme selama lebih dari tiga dasawarsa semasa pemerintahan Orde Baru tersebut telah berhasil menyisihkan nilai-nilai idiil perjuangan seperti kecintaan kepada bangsa dan negara, nilai-nilai kejujuran, kesetiakawanan, kegotongroyongan, nilai pengorbanan untuk kepentingan bersama, dan lain-lain yang menjadi pilar-pilar paham kebangsaan. Ditumbuhkembangkan nilai-nilai pragmatis seperti pemujaan terhadap materi, pengejaran terhadap keuntungan material, kehidupan yang lebih individualistis. Orientasi kepada pengejaran terhadap kepentingan pribadi, kelompok, golongan, semaraknya konsumerisme dan demonstration effect berakibat terjadinya erosi terhadap nilai-nilai idiil perjuangan bangsa dan memudarnya paham kebangsaan dan patriotisme. Orang tidak lagi malu memamerkan kekayaan materiil, walaupun asalnya dari perbuatan tercela dan hilangnya solidaritas sosial. Nilai-nilai idiil hanya dijadikan slogan untuk mencapai keuntungan materiil telah melahirkan jiwa yang munafik dan hipokrit, rendahnya rasa tanggung jawab kepada masa depan bangsa dan negara. Semula kita menduga bahwa introduksi dan penerapan falsafah pragmatisme itu gagasan murni para tokoh-tokoh Orde Baru sendiri. Belakangan terbukti bahwa tiu adalah pelaksanaan strategi negara adikuasa untuk menancapkan pengaruh dan kepentingannya terhadap Indonesia dengan menggunakan orang-orang Indonesia yang tipis paham kebangsaannya dan ambisius. Salah satu yang terkuak adalah mereka yang tergabung dalam apa yang disebut ‘Mafia Berkley’.

 

b)        Zaman Reformasi

Setelah tumbangnya kekuasaan Orde Baru, reformasi yang semula diharapkan dapat memperbaiki keadaan bangsa yang sudah kehilangan idealisme tersebut, sebaliknya malah membuka peluang yang lebih lebar terhadap globalisasi dengan masuknya paham liberalisme, neo liberalisme, bahkan kapitalisme dan neo kapitalisme yang tidak saja menggerogoti paham kebangsaan Indonesia. Bahkan ironisnya ada beberapa pihak yang menganggap nasionalisme itu sudah usang dan tidak diperlukan lagi. Dan mereka berpendapat bahwa oleh karena itu harus diganti dengan paham-paham baru yang bersama dengan masuknya pengaruh luar melalui globalisasi dengan serta-merta, tanpa pertimbangan dan perhitungan jangka panjang diterimalah gerakan untuk melakukan democratic reform melalui judicial review dan constitutional reform. Hasil puncaknya adalah amandemen UUD 1945 setelah empat kali, sehingga UUD baru hasil amandemen walaupun masih disebut UUD 1945 tidak lagi merupakan pengejawantahan semangat kebangsaan Indonesia yang lahir dari kondisi obyektif tanah air sebagaimana pada awalnya perjuangan tertuang di dalam UUD 1945 yang asli.

 

c)        Indonesia Is A Floating Nation

Paham kebangsaan Indonesia terasa terbenam dalam pengaruh globalisasi dan kita sebagai bangsa tidak lagi mempunyai pegangan ideologi yang jelas, tujuan nasional yang jelas, bahkan tidak tahu kemana arah kehidupan kita sebagai bangsa. Terombang-ambing tanpa dasar ideologis yang kuat. Bukan hanya masyarakat, tetapi para penyelenggara negara sendiri juga terlihat selalu ragu dalam menentukan arah kebijakan masa depan. Tidaklah salah apabila dikatakan kondisi negara seperti ini, ibarat kapal terapung-apung di samudera luas tanpa kompas dan jangkar dan siap tenggelam ditelan gelombang. Jika menyongsong jatuhnya pemerintahan Orde Baru disebut “Indonesia is a nation in waiting”, maka saat ini tepatlah disebut “Indonesia is a floating nation”. Sebagai bangsa dan negara, kita telah kehilangan roh kebangsaan, kehilangan cita-cita nasional, tidak mempunyai road map dalam mewujudkan cita-cita nasional karena dengan amandemen UUD 1945, GBHN telah dihapus. Terkatung-katung dihempas oleh gelombang liberalisme dan neo-liberalisme, kapitalisme dan neo-kapitalisme. Cita-cita nasional tinggal menjadi slogan, karena paham kebangsaan Indonesia sudah tidak lagi menjadi dasar dan pedoman penyelenggaraan negara dalam arti yang sesungguhnya. Dan patriotisme sudah tidak terdengar lagi.

 

d)        Perlu Restorasi Paham Kebangsaan

Akankah keadaan demikian kita biarkan? Jawabnya jelas tidak, dan harus kita hentikan berbagai penyimpangan ideologi konstitusional dalam penyelenggaraan negara, yang sumber utamanya karena kita telah terbius oleh aroma globalisasi dan meninggalkan paham kebangsaan yang telah lahir dari kondisi obyektif yang menjadi dasar nasionalisme Indonesia dan pembentukan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kesalahan, penyimpangan, penyelewengan–penyelewengan yang terjadi harus dihentikan dan diletakkan kembali kepada rel perjuangan bangsa, diletakkan pada posisi yang benar berdasarkan kondisi obyektif rakyat, bangsa dan negara. Upaya menempatkan kembali kepada garis perjuangan bangsa yang benar itulah yang disebut Restorasi, dari kata to restore yang artinya meluruskan atau menempatkan kembali pada posisi yang benar. Jadi, nasionalisme Indonesia dewasa ini yang telah rapuh terkena erosi dan kehilangan dasar serta arah ini harus di-restore – dilakukan restorasi agar paham kebangsaan Indonesia dapat kembali menjadi roh kehidupan bangsa, dasar dan garis perjuangan bangsa menjadi road map perjalanan bangsa kedepan untuk mewujudkan cita-cita nasional.

 

VI.             MENUJU RESTORASI

1.         Menyatukan Mind Set Bangsa

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyatukan kembali mind set bangsa dalam kesatuan berpikir, bertindak yang didasarkan pada cita-cita kebangsaan yang bersumber kepada kondisi obyektif nasionalisme Indonesia, dengan tidak menolak pengaruh globalisasi, tetapi juga tidak menelan mentah-mentah dampak globalisasi. nasionalisme atau paham kebangsaan Indonesia yang dewasa ini telah rapuh terkena erosi dan menyebabkan garis perjuangan bangsa menjadi kabur dan tidak menentu, harus kita luruskan kembali. Kita lakukan restorasi seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa salah satu tujuan mendirikan negara ini adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka dalam melakukan restorasi, paham kebangsaan Indonesia harus cerdas membaca situasi internal tanah air dan sekaligus mampu membaca secara cermat globalisasi dengan dampaknya, baik yang positif maupun yang negatif.

 

2.         Nasionalisme Indonesia Yang Berwawasan Global

Bertitik-tolak pada dasar pemikiran demikian, maka restorasi terhadap nasionalisme Indonesia yang kita lakukan adalah membangun kembali nasionalisme Indonesia dengan ciri-ciri khusus berdasar kondisi obyektif negara dengan menatap dengan cermat globalisasi dan dampaknya. Oleh karena itu restorasi paham kebangsaan harus berwawasan global. Mau tidak mau sebagai satu bangsa yang hidup di abad ke-21 ini harus cerdas membaca situasi dan menentukan sikap terhadap lingkungan strategis tanah air yang telah berubah dengan ciri-ciri kehidupan global. Ciri-ciri global yang bersumber pada pemikiran ilmiah obyektif, tetapi oleh AS sebagai negara adidaya dijadikan doktrin perjuangan untuk membangun Modern American Empire, seperti keterbukaan (transparansi), kebebasan (freedom), demokratisasi (democratization), hak asasi manusia (human right) dan tegaknya hukum (rule of law) merupakan semboyan menarik dan menggiurkan. Diterima oleh sebagian tokoh-tokoh reformis tanpa mengetahui makna masing-masing dalam konteks falsafah dan ideologi yang telah kita miliki. Restorasi paham kebangsaan Indonesia harus kembali kepada tiga faktor-faktor obyektif (demografi, geografi dan historical background) yang menjadi dasar lahirnya nasionalisme Indonesia yang telah menjadi ideologi negara, karena telah tertuang didalam hukum dasar negara. Tetapi juga tidak lagi tepat bila didasarkan pada fanatisme kebangsaan dengan menutup diri terhadap lingkungan strategis yan telah berubah. Restorasi paham kebangsaan Indonesia harus dilakukan secara cerdas memanfaatkan globalisasi beserta dampaknya dengan tidak harus tenggelam didalam arus globalisasi yang membawa serta masuknya paham liberalisme, neo-liberalisme, kapitalisme dan neo-kapitalisme yang secara prinsip bertentangan dengan nasionalisme Indonesia yang telah kita bangun bersama sejak memperjuangkan cita-cita kemerdekaan NKRI. Tetaplah berpijak dengan kokoh pada dasar ideologi dan falsafah negara sendiri dan cita-cita nasional yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 (yang asli).

 

3.         Upaya Konkret

Upaya konkret melakukan restorasi adalah dengan menanamkan dan membangkitkan kembali paham kebangsaan Indonesia di kalangan bangsa kita secara menyeluruh melalui pendidikan formal dan non formal, dalam pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi kemasyarakatan, lembaga-lembaga negara, unsur-unsur penyelenggara negara di semua lini dan tingkatan. Selanjutnya menggunakan paham kebangsaan yang berwawasan global tersebut sebagai pola piker bersikap dan bertindak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Memulai dengan sadar menempatkan kepentingan bangsa atau kepentingan nasional diatas kepentingan etnik, golongan, daerah, agama masing-masing yang dipeluk dan terutama kepentingan pribadi dan golongan serta partai politik.

Restorasi paham kebangsaan Indonesia dapat kita lakukan dengan kesadaran dan kesediaan kita untuk meluruskan – to restoremind set/pola piikir kebangsaan kita kepada sumber kelahirannya, dengan menyadari kondisi global yang merupakan lingkungan strategis baru dunia dewasa ini kita hidup. Paham kebangsaan Indonesia yang harus kita bangun kembali adalah nasionalisme Indonesia atau kebangsaan Indonesia yamg berwawasan global.

 

4.         Kuncinya Pada Kemauan

Kuncinya terletak pada kemauan kita untuk mempelajari dan memahami sejarah perjuangan para pendahulu kita, memahami dengan benar ideologi negara yang telah kita miliki, meyakini kebenaran ideologi negara yang akan membawa negara Indonesia menuju kebesarannya. Memiliki harga diri serta kebanggaan sebagai bangsa yang merdeka dan bedaulat, yang harus mampu tampil di tengah pergaulan internasional sebagai bangsa yang mempunyai identitas dan integritas pribadi.

 

5.         Tantangan Yang Dihadapi

Tantangan yang dihadapi dari dalam dan dari luar

A.        1.   Dari Dalam

a.      Kelunturan paham kebangsaan Indonesia

b.      Apatisme terhadap masa depan bangsa

c.      Kuatnya pengaruh pragmatisme, materiil yang sudah hidup dalam masyarakat

d.      Menguatnya oligarkhi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

e.      Tidak ada tokoh panutan

f.        Tidak memiliki bahan-bahan pembelajaran terhadap paham kebangsaan Indonesia

                2.   Dari Luar

a.      Derasnya pengaruh globalisasi yang mencakup paham liberalisme, neo-liberalisme, individualisme, dan materialisme.

b.      Tekanan kepentingan ekonomi negara-negara maju untuk menyedot kekayaan alam dan gerakan democratic reform, constitutional reform dan judicial reform.

 

B.       Cara Menghadapi

1.         Harus rasional dan konseptual dalam restorasi paham kebangsaan Indonesia,

2.         Menjadikan restorasi paham kebangsaan Indonesia sebagai gerakan politik seluruh bangsa Indonesia,

3.         Harus ada yang memulai (perorangan atau lembaga).

 

Dengan hasrat dan tekad demikianlah, restorasi paham kebangsaan Indonesia dapat kita lakukan, dan dengan restorasi demikian pula kita dapat meluruskan garis perjuangan dan strategi perjuangan untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana didambakan oleh bangsa ini sejak awal merdeka NKRI sebagai negara yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Selamat berjuang! Terima kasih                            

                                                                                   

 

Jakarta, 18 Agustus 2007

 

 

 

Prof. Dr. M. Dimyati Hartono, SH

 

 

 
 
  Today, there have been 1 visitors (3 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free