ANGGARAN DASAR
PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA (P.I.T.A)
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal - 1 Partai bernama : PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA, disingkat P.I.T.A.
Pasal - 2
(1) PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA, disingkat P.I.T.A., dibentuk pada tanggal 10 November 2001 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(2) Dewan Pimpinan Pusat PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA, disingkat P.I.T.A., berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT
Pasal - 3
(1) Azas dan landasan PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA adalah Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup serta landasan perjuangan bangsa Indonesia sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh dan Penjelasannya.
(2) Landasan peduangan PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA sebagaimana tercantum dalam latar belakang berdirinya Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai merupakan satu kesatuan semangat dan jiwa perjuangan, landasan dan pedoman perjuangan Partai pada dasarnya tidak dapat diubah.
Pasal - 4
Sifat PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA adalah Partai yang terbuka untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan etnik/suku, keturunan, agama, asal daerah dan kedudukan sosial, serta berwatak Nasionalis Indonesia yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, berfaham kebangsaan Indonesia, bediwa kerakyatan yang demokratis, berwawasan global, yang perjuangannya berlandaskan falsafah dan pandangan hidup bangsa, yaitu Pancasila.
BAB III
MAKSUD ( MISI ) DAN TUJUAN ( VISI )
Pasal – 5
A. Maksud ( Misi )
Maksud ( misi ) didirikannya PARTAI INDONESIA TANAH AIR KRTA adalah untuk menjadi wadah perjuangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sebagai suatu masyarakat yang maju, adil dan makmur serta demokratis, yang dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selaiu berpolitik dan berdemokrasi dengan menjunjung tinggi moralitas dan etika dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
B. Tujuan Partai ( Visi ) :
Tujuan ( visi ) yang hendak dicapai oleh P.I.T.A. adalah mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan melakukan upaya nyata mewujudkan cita-cita nasional tanggal 17 Agustus 1945 dengan :
1. Mewujudkan Amanat Undang-Undang Dasar 1945, terutama dalam rangka:
a. Mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menggerakkan dan meningkatkan kemampuan berpikir yang rasional, obyektip, kritis, korektif konstruktif, konsepsional dan inovatif.
b. Mempertebal semangat kebangsaan 1 nasionalisme Indonesia guna memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan negara dengan cara menggali, meneruskan dan menyebarluaskan nilai-nilai kebangsaan di hati rakyat Indonesia.
c. Menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dalam arti negara yang berdasar atas hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka, melalui pembangunan, peningkatan dan pelaksanaan hukum nasional dalam rangka menciptakan kepastian hukum yang membela kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia, mendorong gerakan menghormati hukum, tunduk kepada aturan sebagai upaya melaksanakan disiplin pribadi anggota, disiplin Partai dan disiplin bangsa.
d. Memajukan kesejahteraan umum Rakyat Indonesia dengan ikut serta memberdayakan potensi rakyat dalam menggali, memanfaatkan dan mengelola kekayaan alam yang telah dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat Indonesia guna sebesar-besarnya bagi kemakmuran bangsa Indonesia.
e. Memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan globalisasi dengan cara meningkatkan kualitas bangsa melalui peningkatan kader dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berorganisasi, berpolitik, berdemokrasi serta mempertebal jati diri sebagai bangsa Indonesia dalam membangun kembali kepercayaan atas kemampuan bangsa sendiri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
2. Membangun Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia, menjadi satu Negara Maritim yang Besar, Kuat dan Makmur, dengan cara mewujudkan Wawasan Nusantara, yaitu menjadikan negara kepulauan Nusantara ini menjadi satu kesatuan politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.
BAB IV LAMBANG, LAGU DAN BENDERA PARTAI
Pasal -6
(1) Partai mempunyai lambang, lagu dan bendera Partai.
(2) Lambang, lagu dan bendera Partai ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Partai.
(3) Pembuatan dan penggunaan lambang, lagu dan bendera Partai diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(4) Untuk pertama kalinya lambang, lagu dan bendera Partai ditetapkan secara musyawarah oleh Para Pendiri dan diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(5) Simbol- simbol kebesaran dan Atribut Partai diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai
BAB V KEDAULATAN
Pasal - 7
Kedaulatan Partai berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Musyawarah Nasional.
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal - 8
(1) Syarat menjadi anggota Partai adalah :
a. Setiap Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali, yang telah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin;
b. tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan Partai lainnya;
c. setuju dan menerima serta bersedia mengamalkan landasan, sifat, tujuan dan program Partai;
d. sanggup berperan secara aktif dalam kegiatan Partai ke dalam maupun ke luar.
(2) Surat pernyataan yang berisi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
dinyatakan secara tertulis dan disampaikan oleh yang bersangkutan sendiri kepada Dewan
Pimpinan Daerah Partai, melalui Pengurus Partai sesuai dengan jenjang kepengurusan dimana
yang bersangkutan bertempat tinggal.
BAB VII
WILAYAH HUKUM PARTAI
Pasal - 9
(1) Wilayah Hukum Partai meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Perwakilan Negara Republik Indonesia di luar negeri.
(2) Wilayah Hukum Partai dibagi atas tingkatan lembaga sebagai berikut :
a. Pusat Partai untuk Tingkat Nasional;
b. Wilayah Partai untuk Wilayah Daerah Tingkat I;
c. Daerah Partai untuk Daerah Tingkat II atau yang setingkat;
d. Cabang Partai untuk Daerah Kecamatan;
e. Anak Cabang Partai untuk Daerah Kelurahan atau Desa;
f. Ranting Partai untuk daerah yang dibawah Kelurahan/Desa/Kampung/Dusun.
BAB VIII
MUSYAWARAH NASIONAL PARTAI
Pasal - 10
(1) Musyawarah Nasional Partai adalah lembaga pemegang kedaulatan tertinggi dalam Partai di tingkat Nasional.
(2) Musyawarah Nasional Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Nasional Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan Daerah dan Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai, yang sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Daerah Partai dan jumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
(4) Peserta Musyawarah Nasional Partai yang mempunyai hak suara adalah Utusan Daerah Partai dan Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai .
(5) Musyawarah Nasional Partai diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(6) Sidang Musyawarah Nasional Partai dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Nasional Partai yang adalah dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional.
Pasal - 11
(1) Musyawarah Nasional Partai mempunyai wewenang :
a. mengubah / menyempurnakan, mengesahkan, dan menetapkan Anggaran Dasar Partai ;
b. mengubah / menyempurnakan, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga Partai ;
c. menyusun, mengubah / menyempumakan, mengesahkan dan menetapkan Program Kerja Dewan Pimpinan Pusat Partai;
d. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
e. memiilih Dewan Pimpinan Pusat Partai;
f. menyusun, menetapkan dan mengesahkan Keputusan Musyawarah Nasional untuk dilaksanakan di seluruh jajaran Partai.
(2) Untuk pertama kalinya sebelum terselenggaranya Musyawarah Nasional Partai, Dewan Pimpinan Pusat Partai, dipilih secara demokratis oleh Para Pendiri Partai.
BAB IX
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal - 12
Dalam keadaan mendesak, Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat melangsungkan Musyawarah Nasional Luar Biasa dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai dapat diadakan atas permintaan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Daerah Partai dan jumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai, atau atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan jumlah Daerah Partai;
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai ;
c Sidang Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai yang adalah dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa.
d. Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 Anggaran Dasar Partai.
BAB X MUSYAWARAH WILAYAH PARTAI
Pasal - 13
(1) Musyawarah Wilayah Partai merupakan forum tertinggi di tingkat Wilayah.
(2) Musyawarah Wilayah Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Wilayah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan Daerah Partai sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Daerah Partai dalam Wilayah Partai yang bersangkutan.
Pasal - 14
(1) Musyawarah Wilayah Partai mempunyai wewenang :
a. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah Partai;
b. menyusun dan mengesahkan Program Kerja Dewan Pimpinan Wilayah Partai;
c. memilih Dewan Pimpinan Wilayah Partai;
d. menyusun, menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Musyawarah Wilayah Partai.
(2) Untuk pertama kalinya, Dewan Pimpinan Wilayah Partai dipilih secara demokratis oleh Para Pemrakarsa / Pendiri Partai di tingkat Wilayah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XI
MUSYAWARAH DAERAH PARTAI
Pasal - 15
(1) Musyawarah Daerah Partai merupakan forum tertinggi di tingkat Daerah.
(2) Musyawarah Daerah Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Daerah Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan Cabang Partai sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pimpinan Cabang Partai dalam wilayah Daerah Partai yang bersangkutan.
Pasal -16
(1) Musyawarah Daerah Partai mempunyai wewenang :
a. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Partai;
b. menyusun dan mengesahkan Program Kerja Dewan Pimpinan Daerah Partai;
c. memiilih Dewan Pimpinan Daerah Partai;
d. menyusun, menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Musyawarah Daerah Partai;
(2) Untuk pertama kalinya Dewan Pimpinan Daerah Partai adalah secara demokratis di antara Para Pemrakarsa di tingkat Daerah dan disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XII
MUSYAWARAN CABANG PARTAI
Pasal - 17
(1) Musyawarah Cabang Partai merupakan forum tertinggi di tingkat Cabang.
(2) Musyawarah Cabang Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan Anak Cabang Partai sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anak Cabang Partai dalam Wilayah Cabang Partai yang bersangkutan.
Pasal - 18
Musyawarah Cabang Partai mempunyai wewenang :
a. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Partai;
b. menyusun dan mengesahkan program kerja Dewan Pimpinan Cabang Partai;
c. memilih Dewan Pimpinan Cabang Partai;
d. menyusun, menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Musyawarah Cabang Partai.
BAB XIII
MUSYAWARAH ANAK CABANG PARTAI
Pasal - 19
(1) Musyawarah Anak Cabang Partai merupakan forum tertinggi di tingkat Anak Cabang.
(2) Musyawarah Anak Cabang Partai diadakan sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Musyawarah Anak Cabang Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan Ranting Partai sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Ranting Partai dalam wilayah Anak Cabang Partai yang bersangkutan.
Pasal - 20
Musyawarah Anak Cabang Partai mempunyai wewenang :
a. menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang Partai;
b. menyusun dan mengesahkan program kerja Pimpinan Anak Cabang Partai;
c. rnemilih Pimpinan Anak Cabang Partai;
d. menyusun, menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Musyawarah Anak Cabang Partai.
BAB XIV
RAPAT UMUM ANGGOTA RANTING PARTAI
Pasal - 21
(1) Rapat Umum Anggota Ranting Partai merupakan forum tertinggi di tingkat Ranting.
(2) Rapat Umum Anggota Ranting Partai diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Rapat Umum Anggota Ranting Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Anggota Ranting Partai dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Ranting Partai dalam wilayah Ranting Partai yang bersangkutan.
Pasal - 22
Rapat Umum Anggota Ranting Partai mempunyai wewenang:
a. menilai laporan pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Partai;
b. menyusun dan mengesahkan Program Kerja Pimpinan Ranting Partai;
c. memilih Pimpinan Ranting Partai;
d. menyusun, menetapkan dan mengesahkan keputusan-keputusan lainnya dari Rapat Umum Anggota Ranting Partai.
BAB XV DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI
Pasal -23
(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi Partai di tingkat nasional berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan Keputusan Musyawarah Nasional Partai.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai wewenang bertindak keluar dan kedalam untuk dan atau atas nama Partai sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan Keputusan Musyawarah Nasional.
(3) Dewan Pimpinan Pusat Partai menetapkan kebijakan, pedoman dan peraturan Partai yang diperiukan untuk melaksanakan tugas Partai berdasarkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Partai dan Keputusan Musyawarah Nasional Partai.
(4) Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai tugas :
a. melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat nasional, serta menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat nasional :
b. melaksanakan program kena Partai di tingkat nasional ;
c. memberikan bimbingan dan pengawasan kepada lembaga Partai, petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, lembaga lainnya di tingkat nasional;
d. memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan Dewan Pimpinan Daerah Partai;
e. melaksanakan konsolidasi dan pengembangan Partai serta menyelenggarakan pendidikan kader Partai di tingkat pusat.
(5) Dewan Pimpinan Pusat Partai adalah lembaga yang memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban bagi petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat nasional.
(6) Syarat untuk duduk di dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai adalah seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. seorang nasionalis Pancasilais;
b. mempunyai sikap yang teguh dalam prinsip;
c. memiliki integritas pribadi yang tinggi;
d. memiliki kredibilitas pribadi yang baik;
e. tidak tercela dari segi hukum dan moral;
f. berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia ( JABOTABEK ),
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku .
(7) Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai secara bersama-sama bertanggung jawab ke dalam dan ke luar untuk atas nama Partai.
BAB XVI
DEWAN PERTIMBANGAN PARTAI
Dewan Pertimbangan Partai adalah Dewan yang berada diluar struktur Dewan Pimpinan Partai, yang fungsinya sebagai badan yang memberikan Pertimbangan dan Saran mengenai Visi, Misi dan Program kerja Partai . Dewan Pertimbangan Partai dibentuk diseluruh jajaran kepengurusan.
Pasal - 24
Dewan Pertimbangan Pusat ( DEPERPU ) Partai berfungsi untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai baik diminta , maupun dari inisiatif sendiri.
Dewan Pertimbangan Pusat partai terdiri dari Kader- kader Partai tingkat Nasional, Ahli dan Pakar yang mempunyai kemampuan melakukan analisis, kajian dan prediksi yang diperlukan sebagai masukan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai .
Pasal -25
Dewan Pertimbangan Pusat Partai terdiri dari seorang Ketua , seorang wakil ketua serta Anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari antara Anggota Dewan Pertimbangan itu sendiri secara demokratris.
Pasal – 26
Dewan Pertimbangan Wilayah ( DEPERWIL ) Partai berfungsi untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai baik diminta , maupun dari inisiatif sendiri.
Dewan Pertimbangan Wilayah partai terdiri dari Kader- kader Partai tingkat Provinsi , Ahli dan Pakar yang mempunyai kemampuan melakukan analisis, kajian dan prediksi yang diperlukan sebagai masukan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai .
Dewan Pertimbangan Wilayah ( DEPERWIL ) Partai terdiri dari seorang Ketua , seorang wakil ketua serta beberapa Anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari antara Anggota Dewan Pertimbangan itu sendiri secara demokratris.
Pasal – 27
Dewan Pertimbangan Daerah ( DEPERDA ) Partai berfungsi untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai baik diminta , maupun dari inisiatif sendiri.
Dewan Pertimbangan Daerah partai terdiri dari Kader- kader Partai tingkat Daerah , Ahli dan Pakar serta Tokoh masyarakat yang mempunyai kemampuan melakukan analisis, kajian dan prediksi yang diperlukan sebagai masukan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai .
Dewan Pertimbangan Daerah ( DEPERDA) Partai terdiri dari seorang Ketua , seorang wakil ketua serta beberapa Anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari antara Anggota Dewan Pertimbangan itu sendiri secara demokratris.
Pasal 28
Dewan Pertimbangan Cabang ( DEPERCAB ) Partai berfungsi untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai baik diminta , maupun dari inisiatif sendiri.
Dewan Pertimbangan Cabang partai terdiri dari Kader- kader Partai tingkat Kecamatan serta Tokoh masyarakat yang mempunyai pengaruh serta mampu melakukan analisis, yang diperlukan sebagai masukan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai .
Dewan Pertimbangan Daerah ( DEPERCAB ) Partai terdiri dari seorang Ketua , seorang wakil ketua serta beberapa Anggota disesuaikan dengan kebutuhan. Ketua dan wakil ketua dipilih dari antara Anggota Dewan Pertimbangan itu sendiri secara demokratris.
Pasal- 29
Jumlah Dewan Pertimbangan Partai disetiap jajaran partai , ditetapkan oleh Dewan Pimpinan di Jajaran Masing – masing.
Tata kerja Dewan Pertimbangan Partai akan diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XVII
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI
Pasal -30
(1) Dewan Pimpinan Wilayah Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Partai di tingkat Wilayah.
(2) Dewan Pimpinan Wilayah Partai mempunyai tugas :
a. melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Wilayah serta menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat Wilayah;
b. melaksanakan Program Kerja Partai di tingkat Wilayah;
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai dan petugas Partai di tingkat Wilayah;
d. melaksanakan konsolidasi dan pengembangan Partai serta melaksanakan pendidikan kader di tingkat Wilayah.
(3) Dewan Pimpinan Wilayah Partai adalah lembaga yang memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban bagi petugas Partai dalam lembaga legislatif , lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat Wilayah, dengan berpedoman pada peraturan Partai, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(4) Syarat-syarat untuk duduk di dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai adalah seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
a. seorang nasionalis Pancasilais;
b. mempunyai sikap yang teguh dalam prinsip;
c. memiliki integritas pribadi yang tinggi;
d. memiliki kredibilitas pribadi yang baik;
e. tidak tercela dari segi hukum dan moral.
f. berkedudukan di Wilayah Daerah Tingkat I setempat, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku .
BAB XVIII
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI
Pasal – 31
(1 ) Dewan Pimpinan Daerah Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Partai di tingkat
Daerah.
(2) Dewan Pimpinan Daerah Partai mempunyai tugas : melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Daerah serta menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat Daerah;
(3) a..Melaksanakan Program Kerja Partai di tingkat Daerah;
b.Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Dewan
Pimpinan Cabang Partai dan petugas Partai di tingkat Daerah;
c. Melaksanakan konsolidasi dan pengembangan Partai serta melaksanakan pendidikan kader
Partai di tingkat Daerah.
(4) Dewan Pimpinan Daerah Partai ada]ah lembaga yang memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban bagi petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat Daerah, dengan berpedoman pada peraturan Partai, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(5) Syarat-syarat untuk duduk di dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai adalah seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut: a. seorang nasionalis Pancasilais; b. mempunyai sikap yang teguh dalam prinsip;
c. memiliki integritas pribadi yang tinggi;
d. memiliki kredibilitas pribadi yang baik;
e. tidak tercela dari segi hukum dan moral.
f. berkedudukan di Daerah Tingkat II setempat, dibuktikan dengan Kartu Keterangan Penduudk ( KTP ) yang masih berlaku.
BAB XIX DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI
Pasal - 32
(1) Dewan Pimpinan Cabang Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Partai di tingkat Cabang.
(2) Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai tugas:
a. melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Cabang serta menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat Cabang;
b. melaksanakan Program Kerja Partai di tingkat Cabang;
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Pimpinan Anak Cabang Partai dan petugas Partai di tingkat Cabang;
d. melaksanakan konsolidasi dan pengembangan Partai serta melaksanakan pendidikan kader Partai di tingkat Cabang.
(3) Dewan Pimpinan Cabang Partai ada]ah lembaga yang memberi tugas dan meminta pertanggung-jawaban bagi petugas Partai dalam lembaga legislatif , lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat Cabang, dengan berpedoman pada peraturan Partai, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(4) Syarat-syarat untuk duduk di dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai adalah seseorang yang harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. seorang nasionalis Pancasilais;
b. mempunyai sikap yang teguh dalam prinsip;
c. memiliki integritas pribadi yang tinggi;
d. memiliki kredibilitas pribadi yang baik;
e. tidak tercela dari segi hukum dan moral.
f. berkedudukan di Kecamatan setempat, dibuktikan dengan Kartu Keterangan Penduduk
( KTP ) yang masih berlaku .
BAB XX
PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI
Pasal - 33
(1) Pimpinan Anak Cabang Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Partai di tingkat Anak Cabang.
(2) Pimpinan Anak Cabang Partai mempunyai tugas:
a. melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Anak Cabang serta menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat Anak Cabang;
b. melaksanakan Program Kerja Partai ditingkat Anak Cabang;
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Pimpinan Ranting Partai dan petugas Partai di tingkat Anak Cabang;
d. melaksanakan konsolidasi dan pengembangan Partai serta melaksanakan pendidikan kader Partai di tingkat Anak Cabang
(3) Pimpinan Anak Cabang Partai adalah lembaga yang memberi tugas dan meminta pertanggungjawaban bagi petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat Anak Cabang, dengan berpedoman pada peraturan Partai, sesuai Anggaran Dasar Partai dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(4) Syarat-syarat untuk duduk di dalam Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai adalah seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut
a. seorang nasionalis Pancasilais;
b. mempunyai sikap yang teguh dalam prinsip;
c. memiliki integritas pribadi yang tinggi;
d. memiliki kredibilitas pribadi yang baik;
e. tidak tercela dari segi hukum dan moral
f. berkedudukan di Kelurahan setempat, dibuktikan dengan Kartu Keterangan Penduduk
( KTP ) yang masih berlaku
BAB XXI PIMPINAN RANTING PARTAI
Pasal - 34
(1) Pimpinan Ranting Partai merupakan pemegang kekuasaan eksekutif Partai di tingkat Ranting.
(2) Pimpinan Ranting Partai mempunyai tugas:
a. melaksanakan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Ranting serta menyelenggarakan manajemen Partai di tingkat Ranting;
b. meiaksanakan Program Kerja Partai di tingkat Ranting;
c. melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap Anggota Partai dan petugas Partai di tingkat Ranting;
d. melaksanakan konsolidasi dan pengembangan Partai serta melaksanakan pendidikan kader Partai di tingkat Ranting.
(3) Pimpinan Ranting Partai adalah lembaga yang memberi tugas dan meminta pertanggungjawaban bagi petugas Partai dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga lainnya di tingkat Ranting, dengan berpedoman pada peraturan Partai, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(4) Syarat-syarat untuk duduk di dalam kepengurusan Pimpinan Ranting Partai adalah seseorang harus memiliki persyaratan sebagai berikut :
a. seorang nasionalis Pancasilais;
b. mempunyai sikap yang teguh dalam prinsip;
c. memiliki integritas pribadi yang tinggi;
d. memiliki kredibilitas pribadi yang baik;
e. tidak tercela dari segi hukum dan moral
f. berkedudukan di bawah Kelurahan setempat, dibuktikan dengan Kartau Tanda Penduduk
( KTP ) yang masih berlaku .
BAB XXII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal - 35
(1) Hasil keputusan sidang / musyawarah / rapat Partai di semua tingkatan / jajaran pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat secara demokratis dengan menjunjung tinggi moral serta etika berpolitik, berdemokrasi dan berorganisasi.
(2) Apabila cara musyawarah mufakat tidak dapat tercapai, maka dapat ditempuh dengan cara pemungutan suara.
(3) Cara pengambilan keputusan wajib berpegang teguh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
BAB XXIII PERATURAN PARTAI
Pasal - 36 (1) Partai mempunyai peraturan dengan tingkat peraturan atau hierarki peraturan sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar Partai.
b. Anggaran Rumah Tangga Partai.
c. Keputusan Musyawarah Nasional Partai.
d. Keputusan Musyawarah Luar biasa Partai
e. Keputusan Rapat Pimpinan Nasional
f. Keputusan Rapat Kerja Nasional
g. Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
h. Keputusan Musyawarah Wilayah Partai.
i. Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
j. Keputusan Musyawarah Daerah Partai.
k. Keputusan Dewan Pimpinan DaerahPartai.
l. Keputusan Musyarawah Cabang Partai.
m. Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai.
n. Keputusan Musyarawah Pimpinan Anak Cabang Partai.
o. Keputusan Pimpinan Anak Cabang Partai.
p. Keputusan Rapat Umum Anggota Ranting Partai.
(2) Yang dimaksud dengan peraturan Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas termasuk segala keputusan Partai mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Partai.
(3) Peringkat peraturan Partai yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan Partai yang berperingkat lebih tinggi. Apabila hal ini terjadi, maka peraturan tersebut dengan sendirinya batal demi hukum.
BAB XXIV
KEUANGAN PARTAI
Pasal – 37
Keuangan dan harta kekayaan Partai diperoleh dari : a. iuran anggota; b. sumbangan suka rela anggota; c. sumbangan yang tidak mengikat; d. pendapatan lain yang sah.
Pasal – 38
Semua harta kekayaan Partai dikelola oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dan dipertanggungjawabkan di dalam Musyawarah Nasional Partai.
BAB XXV HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI POLITIK / KEMASYARAKATAN DAN ORGANISASI SOSIAL LAIN
Pasal -39
Partai dapat mengadakan hubungan dan / atau kerja sama dengan organisasi politik/kemasyarakatan dan organisasi sosial lain yang mempunyai persamaan cita-cita dan tujuan dalam upaya mewujudkan cita-cita, maksud, tujuan, dan program Partai, sebagai upaya membentuk masyarakat yang cerdas, bermoral dan beretika, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pasal -40
Hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 tersebut dilaksanakan melalui pelaksanaan
program kerja dalam rangka mencapai tujuan Partai . Selanjutnya hal tersebut akan diatur pada Peraturan Organisasi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai .
BAB XXVI
LEMBAGA SOSIAL PARTAI
Pasal - 41
Partai dapat membentuk dan membina lembaga sosial dan lembaga lain sebagai alat pengabdian Partai.
BAB XXVII PERUBAHAN
Pasal -42
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional Partai dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara utusan yang hadir.
BAB XXVIII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal - 43
(1) Bila dalam pelaksanaan penyelenggaraan organisasi timbul perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai ini, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional Partai.
(2) Latar belakang berdirinya Partai, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disusun oleh Pencetus Gagasan dan disetujui oleh Para Pendiri akan dimintakan pengesahan pada Musyawarah Nasional I (Pertama) Partai Indonesia Tanah Air Kita.
BAB XXIX
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal - 44
(1) Dewan Pimpinan Pusat Partai secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggung-jawaban di hadapan Sidang Musyawarah Nasional Partai.
(2) Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat Partai menjadi demisioner, persidangan Musyawarah Nasional dipimpin oleh pimpinan Sidang Musyawarah Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional.
BAB XXX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal - 45
( 1 ) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Partai ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Partai dan peraturan Partai yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
( 2 ) Anggaran Dasar Partai ini, berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Musyawarah Nasional I Partai Indonesia Tanah Air Kita ( PITA )
Tanggal : 27 Nopember 2007