ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA
(P.I.T.A)
BAB I
WILAYAH HUKUM PARTAI
Pasal - 1
PARTAI INDONESIA TANAH AIR KITA merupakan Partai yang wilayah dan keanggotaannya meliputi seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbagi atas :
a. Pusat Partai adalah wilayah yang keanggotaannya meliputi wilayah pada Tingkat Nasional ;
b. Wilayah Partai adalah wilayah yang keanggotaannya meliputi Daerah Tingkat I Propinsi;
c. Daerah Partai adalah daerah yang keanggotaannya meliputi Daerah Tingkat II Kabupaten / Kotamadya atau yang setingkat.
d. Cabang Partai adalah daerah yang keanggotaannya meliputi Daerah Kecamatan.
e. Anak Cabang Partai ada]ah daerah yang keanggotaannya meliputi Daerah Kelurahan atau Desa dan wilayah lainnya yang setingkat.
f. Ranting Partai adalah daerah yang keanggotaannya meliputi tingkat di bawah Kelurahan / Desa / Kampung / Dusun yang terdiri atas sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang anggota Partai.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal – 2
Keanggotaan Partai berdasarkan pasal 8 Anggaran Dasar terdiri atas :
a. Anggota Biasa yaitu anggota yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai.
b. Anggota Kehormatan yaitu anggota Partai atau bukan anggota Partai yang telah berjasa atau dianggap belasa kepada Partai dan / atau karena keberpihakannya kepada rakyat dan statusnya dalam negara dan masyarakat tidak tercela, dapat diangkat oleh Partai sebagai Anggota Kehormatan Partai.
Pasal - 3
Yang diterima sebagai anggota Partai ialah semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing yang dipeluknya serta memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 8 Anggaran Dasar Partai, tanpa membedakan asal daerah, suku / etnik, agama, ras serta golongan sosial.
Pasal - 4
(1) Setiap orang yang ingin menjadi anggota Partai harus mengemukakan keinginannya secara tertulis kepada Pengurus Partai sesuai dengan jenjang kepengurusan dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
(2) Dalam hal tidak adanya kemampuan dan / atau belum terbentuknya kepengurusan Partai, yang menerima permohonan menjadi anggota Partai adalah Pengurus Partai sesuai jenjang kepengurusan partai yang telah terbentuk, dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
(3) Yang mengesahkan seseorang menjadi anggota Partai adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai, melalui Pengurus Partai sesuai dengan , dimana yang bersangkutan bertempat tinggal .
(4) Setiap anggota Partai diberikan Kartu Tanda Anggota Partai oleh Partai yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Daerah , diseluruh Wilayah Republik Indonesia .
(5) Pendaftaran, penerimaan dan koordinasi Anggota Partai yang berada di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai yang pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Koordinator Wilayah di negara dimana anggota Partai yang bersangkutan berada.
Pasal - 5
(1) Dewan Pimpinan Daerah Partai dapat menolak seseorang yang mengajukan permintaan menjadi anggota Partai dan wajib melaporkan keputusan penolakan ini kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai untuk memberi penilaian yang diteruskan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Partai setelah mempeiajari alasan penolakan dapat menyetujui atau membatalkan penolakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai. Dalam hal Dewan Pimpinan Daerah Partai membatalkan penolakan, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai diwajibkan memproses kembali permintaan untuk menjadi anggota Partai
Pasal -6
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(2) Anggota biasa Partai adalah mereka yang telah diterima menjadi anggota Partai sesuai ketentuan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 tersebut di atas .
Pasal -7
(1) Anggota Partai yang sudah berjasa kepada Partai dan atau karena keberpihakannya kepada rakyat dan statusnya dalam negara dan masyarakat tidak tercela, dapat diangkat oleh Partai sebagai Anggota Kehormatan Partai.
(2) Warga Negara Indonesia yang berjasa luar biasa kepada Partai dan sikap hidupnya tidak bertentangan dengan haluan Partai dapat diangkat menjadi Anggota Kehormatan Partai.
(3) Yang berhak mengangkat Anggota Kehormatan Partai adalah Musyawarah Nasional Partai atas usul Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(4) Anggota Kehormatan Partai dapat menghadiri pertemuan Partai di semua tingkatan dan dapat diminta pertimbangannya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal -8
(1) Setiap Anggota Partai berhak :
a. mendapat perlakuan yang sama dari Partai;
b. menghadiri rapat-rapat dan pendidikan / pelatihan yang diselenggarakan Partai sesuai aturan yang berlaku;
c. menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Partai, baik lisan maupun tertulis;
d. menggunakan hak suara dalam rapat serta hak memiilih dan dipilih untuk menjadi Pimpinan Partai sesuai peraturan yang berlaku, kecuali Anggota Kehormatan Partai hanya mempunyai hak bicara;
e. memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Partai;
(2) Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada kepengurusan/jabatan dalam Partai, anggota Partai harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma bhaktinya kepada Partai.
Pasal -9
Anggota Partai berkewajiban untuk :
a. menjaga nama baik dan citra Partai;
b. melaksanakan fungsi, tujuan kebijakan dan program Partai;
c. mentaati peraturan dan keputusan Partai;
d. menjunjung tinggi disiplin Partai;
e. menjaiankan tugas-tugas yang diberikan oleh Partai dengan penuh tanggung jawab;
f. menjaga nama baik pribadi.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal -10
(1) Keanggotaan biasa Partai berakhir karena
a. permintaan sendiri;
b. diberhentikan;
c. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
d. meninggal dunia .
e. Telah ditetapkan bersalah oleh Pengadilan Negeri, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai terpidana.
(2) Keanggotaan kehormatan Partai berakhir karena
a. permintaan sendiri;
b. diberhentikan;
c. kehilangan kewarganegaraan Indonesia;
d. meninggal dunia.
BAB V
DISIPLIN PARTAI
Pasal -11
(1) Untuk membangun kekuatan dan menjaga keutuhan Partai serta memantapkan mekanisme Partai dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan Partai, maka Partai mempunyai ketentuan khusus yaitu Disiplin Partai.
(2) Yang dimaksud disiplin Partai adalah aturan tertulis yang telah disepakati dan wajib ditaati yang tertuang dalam peraturan dan kebijakan Partai. Termasuk didalam disiplin ini ialah disiplin organisasi dan disiplin administrasi.
(3) Setiap anggota Partai wajib mentaati Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai dan seluruh ketentuan Partai serta mentaati disiplin Partai dan bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Partai.
Pasal -12
(1) Disiplin Partai yang bersifat larangan adalah :
a. anggota Partai dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak citra Partai, merugikan nama baik dan kepentingan Partai ;
b. anggota Partai dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan peraturan Partai sebagaimana yang diatur pada pasal 30 Anggaran Dasar ;
c. anggota Partai dilarang membuka rahasia Partai kepada pihak lain di luar Partai.
d. anggota Partai dilarang menjadi anggota Partai lainnya;
e. anggota Partai dilarang merangkap jabatan di dalam kepengurusan Partai, baik di tingkat kepengurusan yang sama atau yang setingkat maupun di tingkat kepengurusan yang lebih rendah atau kepengurusan yang lebih tinggi.
(2) Disiplin Partai yang bersifat keharusan adalah :
a. anggota Partai yang hendak melakukan kegiatan atas nama Partai yang tidak menjadi tanggung jawabnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Pimpinan Partai setingkat di atasnya
b. anggota Partai yang hendak duduk dalam lembaga kenegaraan tidak atas nama Partai harus memberitahukan dan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.
c. anggota Partai yang duduk dalam lembaga legeslatif , eksekutif dan lembaga negara lainnya diharuskan mengundurkan diri dari kepengurusan partai, selambat- lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah pejabat kenegaraan tersebut ditetapkan.
d. anggota Partai yang duduk di dalam lembaga kenegaraan, lembaga legislatif atas nama Partai harus bersedia sewaktu-waktu mengundurkan diri jika Partai berdasarkan alasan objektif memutuskan demikian , demi kepentingan Partai;
e. anggota Partai harus taat terhadap semua peraturan Partai dan disiplin Partai;
f. anggota Partai tidak diperbolehkan melakukan dan/atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatas namakan Partai.
g. anggota Partai dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang per-orang atau instansi untuk kepentingan pribadi.
BAB VI
SANKSI , PENGHARGAAN DAN KEWAJIBAN
Pasal -13
S a n k s i
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkan Partai mengenai pelanggaran Disiplin Partai terdiri dari:
a. teguran atau peringatan;
b. pembebas tugasan ;
c. pemberhentian sementara; dan
d. pemecatan.
(2) Peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a (peringatan) dilakukan baik secara tertulis oleh masing-masing jajaran Partai kepada anggota, petugas, pengurus Partai dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya;
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) butir b (pembebas-tugasan), c (pemberhentian sementara) dan d (pemecatan) baru dapat dilaksanakan setelah didahulu i peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, kecuali terhadap pelanggaran berat, Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan ayat (1) butir b, c, dan d.
(4) Jenis-jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (3) di atas, akan diatur di dalam ketentuan tersendiri tentang Disiplin Partai.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) butir b (pembebas-tugasan) dan c (pemberhentian sementara) di tingkat Daerah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai, kemudian dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai ;
Setelah mempeiajari permasalahannya Dewan Pimpinan Wilayah Partai segera mengambil keputusan :
a. membatalkan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai
b. mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai untuk memperkuat sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Deerah Partai ;
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b (pembebas-tugasan), dan c (pemberhentian sementara) di tingkat Wilayah dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan segera dilaporkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Setelah mempelajari permasalahannya Dewan Pimpinan Pusat Partai segera mengambil keputusan :
a. membatalkan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai
b. menguatkan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai ;
(7) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b (pembebas-tugasan), dan c (pemberhentian sementara) terhadap anggota kehonnatan, petugas Partai di lembaga negara di tingkat Pusat, pengurus di jajaran Partai, dan anggota di luar negeri dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai ;
(8) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir d (pemecatan) hanya dapat dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai atas usulan jajaran Partai di bawahnya dan dipertanggungjawabkan di dalam Musyawarah Nasional Partai. Sedangkan untuk petugas Partai di tingkat Pusat dan di lembaga-lembaga negara, sanksi dimaksud pada ayat (1) butir d (pemecatan) dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai;
(9) Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) pasal ini, harus diberi kesempatan membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam Musyawarah Nasional Partai atas permintaan yang bersangkutan
(10) Musyawarah Nasional Partai setelah mempeiajari persoalan sebagaimana dimaksud di dalam ayat (8) pasal 13 ini mengambil keputusan :
a. membatalkan keputusan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dan merehabilitasi yang bersangkutan, atau;
b. mengukuhkan sanksi yang telah dijatuhkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai;
(11) Pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud di dalam ayat (1) butir b (pembebastugasan), dan c (pemberhentian sementara) tidak dengan sendirinya menghilangkan hak yang bersangkutan sebagai petugas Partai di lembaga negara, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah, sebelum memperoleh keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(12) Untuk petugas Partai di lembaga-lembaga negara di tingkat Pusat, propinsi, dan kota / kabupaten yang melanggar ketentuan Partai yang dikenakan sanksi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf d (pemecatan), Partai memberitahukan secara tertulis kepada lembaga negara tempat yang bersangkutan ditugaskan.
Pasal - 14
(1) Di samping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Partai, sebagaimana tercantum dalam pasal 13, Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat melakukan pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Partai dibawahnya. Pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Partai dilakukan apabila jajaran Partai tersebut telah melakukan hal-hal yang sangat merugikan dan / atau membahayakan Partai.
(2) Hal-hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Partai adalah :
a. Apabila seorang pengurus melanggar hukum, hingga ditetapkan menjadi terpidana oleh
pengadilan maka Jabatan kepengurusnya/ keanggotaannya pada Partai secara otomatis
gugur.
b. Apabila terjadi pelanggaran disiplin Partai oleh pengurus Partai yang bersangkutan.
c. Apabila di dalam kepengurusan Partai mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
d. Apabila di dalam kepengurusan Partai yang bersangkutan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat dipertemukan lagi dan saling bertentangan mengenai kebijakan Partai.
e. Sebagian besar atau seluruh kepengurusan Partai yang bersangkutan telah terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan menentang kepemimpinan jajaran Partai yang lebih tinggi dapat dijatuhkan atau dikeluarkan sanksi oleh 2 (dua) tingkatan di atasnya atau berdasarkan yang menetapkan Surat Keputusan.
(3) Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan Partai dalam jajaran Partai, maka tugas dan wewenang kepengurusan jajaran Partai tersebut berada di tangan Dewan Pimpinan Pusat Partai, dengan menitikberatkan melakukan konsolidasi kepengurusan.
(4) Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat melimpahkan tugas dan wewenang sebagaimana tersebut dalam ayat (3) pasal ini kepada kepengurusan jajaran Partai yang setingkat lebih tinggi atau kepada sebuah Tim yang dibentuk oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, untuk melakukan identifikasi, menginventarisasi dan menganalisis masalah. Tugas dan wewenang yang dilimpahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai tersebut beriangsung dalam jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(5) Dewan Pimpinan Pusat Partai harus mempertanggung jawabkan tindakan yang telah ditetapkan sebagaimana yang tercantum dalam ayat (1) tersebut di atas kepada Musyawarah Nasional Partai.
Pasal - 15
P e n g h a r g a a n
(1) Partai dapat memberikan penghargaan kepada Pimpinan atau anggota atau orang bukan Partai atas jasa-jasanya yang besar terhadap keinginan, pembentukan Partai atau lain-lain yang sangat luar biasa.
(1) Syarat-syarat dan tataran pemberian penghargaan diatur di dalam keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai dan dipertanggungjawabkan di dalam Musyawarah Nasional.
Pasal 16
K e w a j i b a n
Pengurus Partai disemua jajaran yang duduk di Lembaga Legeslatif , Eksekutif dan lembaga Negara lainnya diwajibkan untuk mengundurkan diri dari kepengurus partai selambat- lambatnya 3 ( tiga ) bulan setelah pejabat tersebut ditetapkan/ disahkan.
Pasal -17
Pengurus partai yang menjadi pejabat lembaga kenegaraan wajib untuk melaksanakan konsolidasi secara terus menerus dengan konstituen / masyarakat yang telah mendukungnya, hal itu diperlukan agar dapat menyerap aspirasi masyarakat pendukung partai .
Pasal – 18
Pengurus partai yang menjadi pejabat pada lembaga kenegaraan, wajib memberikan konstibusi untuk mendukung pengembang partai ,untuk selanjutnya tentang hal ini diatur dengan Peraturan Organisasi Partai oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai .
BAB VII
O R G A N I S A S I
Pasal -19
(1) Pimpinan Partai di semua tingkatan dibentuk secara demokratis melalui musyawarah untuk mufakat atas dasar pemilihan yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
(2) Pimpinan Partai mulai dari jajaran yang tertinggi sampai dengan yang terendah merupakan susunan hirarki organisatoris. Di dalam wilayahnya, setiap Pimpinan Partai mempunyai keleluasaan menetapkan dan menjalankan keputusan Partai sepanjang menyangkut kepentingan wilayah masing-masing yang tidak bertentangan dengan keputusan Partai yang lebih tinggi.
( 3) Apabila di dalam suatu wilayah belum terbentuk jajaran Partai, maka Dewan Pimpinan Pusat
Partai dapat menentukan kebijakan khusus untuk menetapkan kepengurusan sementara Partai.
(4 ) Personalia pengurus disemua tingkatan diharuskan menempatkan pengurus kaum wanita
sebanyak 30 ( tiga ) puluh persen dari seluruh jumlah pengurus yang ada .
Pasal -20
Komposisi fungsionaris Partai ditentukan sebagai berikut
a. Dewan Pimpinan Pusat Partai terdiri dari :
1. Seorang Ketua Umum.
2. Seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa wakil Sekretaris Jenderal.
3. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
4. Beberapa orang Ketua Bidang , yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan partai di tingkat Nasional
b. Dewan Pimpinan Wilayah Partai terdiri dari :
1. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
2. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris.
3. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
4. Beberapa Ketua Bidang, yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan partai ditingkat Provinsi
c. Dewan Pimpinan Daerah Partai terdiri dari :
1. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
2. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris.
3. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
4. Beberapa Ketua Bidang yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan partai ditingkat Kabupaten/ Kotamadya .
d. Dewan Pimpinan Cabang Partai terdiri dari
1. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
2. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris.
3. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
4. Beberapa Ketua Bidang yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan partai ditingkat kecamatan.
e. Pimpinan Anak Cabang Partai terdiri dari
1. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
2. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris.
3. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
4. Beberapa Ketua Bidang yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan partai ditingkat kelurahan.
f. Pimpinan Ranting Partai terdiri dari
1. Seorang Ketua dan beberapa Wakil Ketua.
2. Seorang Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris.
3. Seorang Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
4. Beberapa Ketua Bidang yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan partai ditingkat Rukun Warga ( RW ).
g. Komposisi fungsionaris Partai sebagaimana dimaksud huruf b c, d, e, f, dapat disesuaikan dengan situasi kondisi dan kebutuhan dimasing- masing tingkatan .
h. Pada tiap-tiap jenjang kepengurusan Partai dapat dibentuk Dewan Pertimbangan yang membantu Ketua Umum Partai atau Pimpinan Wilayah Partai dan Pimpinan Daerah Partai dalam melaksanakan tugasnya.
i. Dewan Pimpinan Pusat mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan Tingkat DPW dan DPD. Dewan Pimpian Wilayah mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat DPC dan DPD mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan untuk Tingkat DPAC.
BAB VIII
MUSYAWARAH NASIONAL
Pasal -21
(1) Musyawarah Nasional Partai diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, yang mekanisme pelaksanaannya dilakukan sebagai berikut :
a. Sidang Musyawarah Nasional Partai dibuka oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai untuk pengesahan susunan acara dan pengesahan tata tertib Musyawarah Nasional.
b. Selanjutnya Musyawarah Nasional dipimpin oleh Pimpinan Sidang Musyawarah Nasional yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Nasional untuk memimpin persidangan sesuai dengan acara yang yang telah disetujui untuk :
- memimpin acara penyampaian laporan pertanggung-jawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
- menilai laporan pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai;
- memberi pengesahan atas keputusan Musyawarah Nasional sesuai dengan tugas dan wewenang Musyawarah Nasional, memiilih dan melantik Dewan Pimpinan Pusat Partai periode berikutnya.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Partai menyampaikan Laporan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Nasional untuk mendapat penilaian dalam Sidang Paripurna Musyawarah Nasional.
(3) Tanggapan tentang laporan pertanggung jawaban , disampaikan oleh peserta Musyawarah
Nasional yang dalam hal ini diwakilkan kepada Masing- masing Ketua Wilayah/ yang mewakili
( DPW). Bila pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat Partai diterima oleh Sidang
Paripurna Musyawarah Nasional Partai, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai partai dapat
dipilih kembali untuk satu kali masa berikutnya. Bila pertanggung jawaban Dewan Pimpinan
ditolak oleh sidang Paripurna Musyawarah Nasional Partai, maka akan diadakan pemilihan
Pimpinan Pusat Partai yang baru.
(2) Pemilihan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai yang baru, dilakukan oleh sidang Pleno
Musyawarah Nasional dengan mengikuti Tata tertib Musyawarah Nasional dan melalui mekanisme yang disetujui oleh Sidang Pleno Musyawarah Nasional, dengan pertama-tama kali memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya Musyawarah Nasioanal memberikan mandat Kepada Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal terpilih untuk menyusun Dewan Pimpinan Pusat Partai secara lengkap
selambat- lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari dari tanggal hasil keputusan Musyawarah Nasional
ditetapkan.
(3) Dewan Pimpinan Pusat Partai mempersiapkan materi Musyawarah Nasional Partai yang harus
sudah diterima oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan Dewan Pimpinan Daerah Partai paling
lambat 7 ( tujuh ) hari sebelum Musyawarah Nasional Partai dilaksanakan.
Pasal -22
(1) Musyawarah Nasional Partai dihadiri oleh peserta Musyawarah Nasional yang terdiri dari:
a. Utusan Daerah Partai;
b. Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai;
c. Undangan lainnya yang ditentukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai sebagai peninjau.
(2) Utusan Daerah Partai untuk menghadiri Musyawarah Nasional Partai dipilih oleh Musyawarah Daerah Partai yang khusus diselenggarakan untuk itu. Apabila karena suatu alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Musyawarah Daerah Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini tidak dapat dilaksanakan, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat menetapkan cara lain dengan suatu Surat Keputusan yang berdasar pada peraturan Partai.
(3) Utusan Daerah Partai mewakili seluruh anggota Partai yang berada di daerahnya.
(4) Jumlah Utusan Musyawarah Nasional dari Utusan Daerah Partai dan Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(5) Setiap Utusan Musyawarah Nasional Partai dari Utusan Daerah Partai dan Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai harus membawa surat mandat dari jajaran Partai yang diwakilinya.
Pasal - 23
(1) Semua peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak bicara.
(2) Hak suara dalam Musyawarah Nasional Partai dimiliki oleh Utusan Daerah Partai dan Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
(3) Hak suara Utusan Daerah Partai dalam Musyawarah Nasional Partai ditentukan sekurang-kurangya 1 (satu) suara, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara dari tiap-tiap Utusan Daerah Partai yang terdiri atas Ketua atau Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, atau yang mewakilinya berdasarkan Keputusan Musyawarah Daerah Partai.
(4) Hak suara Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai dalam Musyawarah Nasional Partai ditentukan sekurang-kurangya 1 (satu) suara, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara dari tiap-tiap Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang terdiri atas Ketua atau Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara, atau yang mewakilinya berdasarkan Keputusan Musyawarah Daerah Partai.
Pasal - 24
(1) Musyawarah Nasional Partai dinyatakan sah apabila dihadiri oleh Utusan Daerah Partai dan Utusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai sekurang-kurangya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Daerah Partai dan jumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang sudah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(2) Kecuali mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai, keputusan Musyawarah Nasional Partai adalah sah jika diambil suara lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah suara yang hadir.
Pasal -25
Selain yang sudah diatur dalam pasal 11 Anggaran Dasar Partai, sidang Musyawarah Nasional Partai juga membahas dan mengambil keputusan mengenai persoalan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Pasal -26
(1) Waktu dan tempat Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(2) Undangan menghadiri Musyawarah Nasional dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB IX
RAPAT KERJA NASIONAL
Pasal- 27
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai, yang dapat dilakukan 1 ( satu ) tahun sekali.
Peserta Rakernas adalah seluruh Pengurus DPP Partai . Perserta lainnya adalah Ketua DPW dan Ketua DPD se Indonesia , masing- masing 1 ( satu ) orang .
Pasal- 28
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) membahas persoalan yang bersifat nasional yang sedang berkembang dan perlu diambil keputusan oleh Partai secepatnya, pada Rapat Kerja Nasional ditetapkan beberapa hal antara lain :
a. Menyusun Kebijakan, Program kerja dan Operasional Partai berskala Nasional.
b. Mensukseskan pelaksanaan kebijakan Partai.
c. Menetapkan langkah- langkah strategis untuk mencapai tujuan Partai.
Pasal- 29
Keputusan Rapat Kerja Nasional , sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat, dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Nasional partai .
Pasal - 30
Apabila dianggap perlu Rapat Kerja juga dapat dilaksanakan di Tingkat Provinsi ( Wilayah ) dalam bentuk Rakerwil dan ditingkat Daerah ( Kabupaten/ Koyamadya ) dalam bentuk Rakerda, dengan masing-masing mengikut sertakan jajaran partai yang berada setingkat dibawah jajarannya.
BAB X
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
Pasal -31
Rapat Pimpinan Nasonal ( Rapimnas ) dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat setiap 2 ( dua ) tahun sekali setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional.
Peserta Rapat Pimpinan Nasional adalah
a. Dewan Pimpinan Pusat Partai.
b. Dewan Pimpinan Wilayah partai , maksimal 3 ( tiga ) orang. Peserta Rapimnas yang berasal dari DPW ditetapkan melalui rapat DPW masing- masing.
c. Peserta Rapimnas dari DPW menghadiri Rapimnas dengan membawa mandat dari DPW masing- masing.
Pasal - 32
Rapat Pimpinan Nasional ( Rapimnas ) membahas dan menetapkan kebijakan partai secara Nasional yang lebih fokus kepada masalah internal Partai.
Melakukan konsolidasi organisasi dan mengambil kebijakan dalam hal meningkatkan kinerja dan aktivitas Partai.
Pasal – 33
Rapat kerja Nasioanl sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat partai, dan dipertanggung jawabkan pada Musyawarah Nasional partai.
BAB XI
MUSYAWARAH WILAYAH PARTAI
Pasal -34
(1) Musyawarah Wilayah Partai dihadiri oleh Utusan Daerah Partai yang dipilih dalam Musyawarah Daerah Partai yang khusus diadakan untuk hal itu. Dalam hal Musyawarah Daerah Partai tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat menentukan cara lain dengan suatu keputusan tertulis sesuai dengan peraturan Partai.
(2) Hak suara Utusan Daerah Partai dalam Musyawarah Wilayah Partai sama dengan yang diatur untuk Musyawarah Nasional Partai.
(3) Musyawarah Wilayah Partai diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai dan didampingi oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Daerah Partai.
(4) Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai kewenangan untuk dapat mengambil langkah yang dipandang perlu demi kelancaran jalannya Musyawarah Wilayah Partai.
Pasal -35
(1) Musyawarah Wilayah Partai mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Anggaran Dasar.
(2) Musyawarah Wilayah Partai dapat membahas dan mengambil keputusan mengenai
a. pelaksanaan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Wilayah;
b. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Wilayah Partai;
c. memilih Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai;
d. menetapkan sikap dan kemandirian Partai dalam menghadapi persoalan-persoalan di tingkat Wilayah.
BAB XII
MUSYAWARAH DAERAH PARTAI
Pasal -36
(1) Musyawarah Daerah Partai dihadiri oleh Utusan Cabang Partai yang dipilih dalam Musyawarah Cabang Partai yang khusus diadakan untuk hal itu, kecuali apabila jumlah Utusan Cabang dianggap kurang, maka Utusan Anak Cabang Partai dapat diikutsertakan sebagai peserta Musyawarah Daerah. Dalam hal Musyawarah Cabang Partai tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Dewan Pimpinan Wilayah Partai dapat menentukan cara lain dengan suatu keputusan tertulis sesuai peraturan Partai, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(2) Hak suara anggota ditetapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara, yang diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(3) Musyawarah Daerah Partai diselenggarakan oteh Dewan Pimpinan Daerah Partai dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai yang didampingi oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh Utusan Musyawarah Daerah. Dalam hal Dewan Pimpinan Pusat Partai tidak dapat menghadiri, maka tugas tersebut dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
(4) Dewan Pimpinan Pusat Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya Musyawarah Daerah Partai dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
Pasal –37
Musyawarah Daerah Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut
a. menetapkan Program Kerja Partai di tingkat Daerah berdasarkan peraturan Partai yang berlaku;
b. musyawarah daerah Partai dihadiri oleh Utusan Cabang Partai yang dipilih dalam musyawarah cabang yang khusus disediakan untuk itu;
c. menegakkan pelaksanaan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Daerah;
d. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Daerah Partai;
e. memilih Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Partai;
f. menetapkan sikap dan kemandirian Partai dalam menghadapi persoalan di tingkat Daerah.
BAB XIII
MUSYAWARAH CABANG PARTAI
Pasal - 38
(1) Musyawarah Cabang Partai dihadiri oleh Utusan Anak Cabang Partai yang dipilih dalam musyawarah Anak Cabang Partai yang khusus diadakan untuk hal itu. Dalam hal Musyawarah Anak Cabang Partai tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai dapat menentukan cara lain dengan suatu keputusan tertulis sesuai peraturan Partai, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah Partai.
(2) Hak suara anggota ditetapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara, yang diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(3) Musyawarah Cabang Partai diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang didampingi oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Musyawarah Cabang.
(4) Dewan Pimpinan Wilayah Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya Musyawarah Cabang Partai dengan berpedoman kepada peraturan Partai yang berlaku dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai di wilayah yang bersangkutan.
Pasal –39
Musyawarah Cabang Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut
a. menetapkan Program Kerja Partai di tingkat Cabang berdasarkan peraturan Partai yang berlaku;
b. menegakkan pelaksanaan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Cabang;
c. menilai laporan pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Cabang Partai;
d. memilih Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai;
e. menetapkan sikap dan kemandirian Partai dalam menghadapi persoalan di tingkat Cabang.
BAB XlV
MUSYAWARAH ANAK CABANG PARTAI
Pasal - 40
(1) Musyawarah Anak Cabang Partai dihadiri oleh Utusan Ranting Partai yang dipilih dalam Rapat Umum Anggota Ranting Partai yang khusus diadakan untuk hal itu. Dalam hal Rapat Umum Anggota Ranting Partai tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai dapat menentukan cara lain dengan suatu keputusan tertulis sesuai peraturan Partai, setelah mendapat persetujuan Dewan Pimpinan Daerah Partai.
(2) Hak suara dalam Musyawarah Anak Cabang Partai ditetapkan sekurang-kurangnya 1 (satu) suara dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) suara yang diatur lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(3) Musyawarah Anak Cabang Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Anak Cabang Partai dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai yang didampingi oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Pimpinan Anak Cabang Partai.
(4) Dewan Pimpinan Daerah Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya Musyawarah Anak Cabang Partai dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai di wilayah yang bersangkutan.
Pasal –41
Musyawarah Anak Cabang Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut:
a. menetapkan Program Kerja Partai di tingkat Anak Cabang berdasarkan peraturan Partai yang beriaku;
b. menegakkan pelaksanaan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Anak Cabang
c. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang Partai;
d. memiilih Pimpinan Anak Cabang Partai;
e. menetapkan sikap dan kemandirian Partai dalam menghadapi persoalan di tingkat Anak Cabang.
BAB XV
RAPAT UMUM ANGGOTA RANTING PARTAI
Pasal - 42
(1) Rapat Umum Anggota Ranting Partai dihadiri oleh Utusan Ranting Partai yang terdiri atas para anggota Partai setempat.
(2) Masing-masing anggota memiliki 1 (satu) suara.
(3) Rapat Umum Anggota Ranting Partai diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Partai dan dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai yang didampingi oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta Rapat Umum Anggota Ranting Partai.
(4) Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai wewenang untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk kelancaran jalannya Rapat Umum Anggota Ranting Partai dan untuk itu dapat didelegasikan kepada Pimpinan Anak Cabang Partai di wilayah yang bersangkutan.
Pasal – 43
Rapat Umum Anggota Ranting mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. menetapkan Program Kerja Partai di tingkat Ranting berdasarkan peraturan Partai yang berlaku;
b. menegakkan pelaksanaan peraturan dan keputusan Partai di tingkat Ranting;
c. menilai pertanggungjawaban Pimpinan Ranting Partai;
d. memiilih Pimpinan Ranting Partai;
e. menetapkan sikap dan kemandirian Partai dalam menghadapi persoalan di tingkat Ranting.
BAB XVI
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Pasal - 44
(1) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai atas permintaan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Utusan Daerah Partai dan Utusan jumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai, atau atas permintaan Dewan Pimpinan Pusat Partai dengan persetujuan lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan jumlah Dewan Pimpinan Daerah Partai apabila :
a. Partai dalam keadaan terancam; atau
b. Dewan Pimpinan Pusat Partai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai; atau
c. Dewan Pimpinan Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Nasional
(2) Dewan Pimpinan Pusat Partai wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
(3) Musyawarah Nasional Luar Biasa dipimpin oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai atas nama Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XVII
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI
Pasal - 45
(1) Tata cara pemilihan Dewan Pimpinan Pusat Partai ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Partai, dengan pertama- tama memilih Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
(2) Anggota Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai setelah dipilih oleh Musyawarah Nasional Partai mengucapkan sumpah / janji di depan Musyawarah Nasional Partai , atau didepan Pimpinan Musyawarah Nasioanl setelah kepengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional selambat-lambatnya 30 ( tiga puluh ) hari setelah hasil Musyawarah Nasional ditetapkan .
(3) Apabila terdapat Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai yang terkena hukuman, dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan, sebagaimana tercantum dalam butir b pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Partai, maka Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat membebas-tugaskan Fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Partai tersebut dari jabatannya. Pembebastugasan tersebut kemudian dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan dalam Musyawarah Nasional Partai.
Pasal - 46
(1) Untuk kelengkapan aparat Partai, Dewan Pimpinan Pusat Partai membentuk :
a. Sekretariat Partai;
b. Bendahara ;
c. Departemen- departemen Partai
d. Lembaga lain yang dianggap perlu.
(2) Dewan Pimpinan Pusat Partai mengesahkan pembentukan dan struktur, komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan Dewan Pimpinan Daerah Partai. Untuk mengesahkan struktur, komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Wilayah Partai dan Dewan Pimpinan Daerah Partai berdasar atas usul Dewan Pimpinan Wilayah Partai atau Dewan Pimpinan Daerah Partai yang merupakan hasil Musyawarah Wilayah Partai atau Musyawarah Daerah Partai.
(3) Usulan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai atau Dewan Pimpinan Daerah Partai yang dimaksud ayat (2) tersebut di atas harus disertai dengan laporan singkat tentang jalannya Musyawarah Wilayah Partai atau Musyawarah Daerah Partai dilengkapi dengan Daftar Hadir Peserta Rapat, Notuien Rapat, Berita Acara Rapat dan Struktur, Komposisi serta Personalia yang diusulkan, yang kesemuanya telah memenuhi persyaratan administrasi.
(4) Dewan Pimpinan Pusat Partai menetapkan petugas Partai untuk bertugas di bidang eksekutif, legislatif atau lembaga negara lain di tingkat pusat. Syarat-syarat penugasan di bidang - bidang tersebut ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai .
(5) Dewan Pimpinan Pusat Partai dapat membatalkan keputusan Musyawarah Wilayah Partai dan Musyawarah Daerah Partai yang menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Keputusan Musyawarah Nasional.
BAB XVIII
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI
Pasal -47
(1) Dewan Pimpinan Wilayah Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Wilayah.
(2) Anggota kepengurusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang telah dipilih dalam Musyawarah Wilayah Partai wajib mengucapkan sumpah / janji di depan Musyawarah Wilayah Partai .
(3) Dewan Pimpinan Wilayah Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di tingkat Wilayah;
b. memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga dan jajaran Partai di tingkat Wilayah;
c. memimpin dan membina Pimpinan daerah Partai dan kegiatan Partai ditingkat Wilayah;
d. melaksanakan Program Kerja Partai sesuai dengan keadaan di tingkat wilayah Partai yang bersangkutan;
e. menjaga nama baik dan citra Partai dan menegakkan Disiplin Partai di tingkat Wilayahnya;
f. memberikan hukuman dan penghargaan terhadap anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta melaporkan pelaksanaan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai;
g. apabila terdapat Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai yang terkena hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah Partai dapat membebas tugaskan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai tersebut dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai untuk mendapatkan persetujuan;
h. apabila terjadi lowongan dalam Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai, maka Dewan Pimpinan Wilayah Partai dapat mengusulkan pengisian lowongan tersebut berdasarkan rapat Dewan Pimpinan Wilayah Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai untuk disahkan;
i. menetapkan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga-lembaga di tingkat Wilayah;
j. menyelenggarakan Musyawarah Wilayah Partai dan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban Partai kepada Musyawarah Wilayah Partai.
(4) Merekomendasikan struktur, komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai di tingkat Wilayahnya untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai.
BAB XIX
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI
Pasal - 48
(1) Dewan Pimpinan Daerah Partai adalah pelaksana eksekutif Partai di tingkat Daerah.
(2) Anggota kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah Partai mengucapkan sumpah / janji di depan Musyawarah Daerah .
(3) Dewan Pimpinan Daerah Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di tingkat Daerah;
b. memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga dan jajaran Partai di tingkat Daerah;
c. memimpin dan melaksanakan kegiatan Partai di tingkat Daerah;
d. melaksanakan program kerja Partai sesuai dengan keadaan di tingkat Daerah Partai yang bersangkutan;
e. menjaga nama baik Partai dan menegakkan Disiplin Partai di tingkat Daerahnya;
f. memberikan hukuman terhadap anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai melalui Dewan Pimpinan Wilayah Partai untuk mendapatkan persetujuan;
g. apabila terdapat Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai yang terkena hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai dapat membebas tugaskan yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai untuk mendapatkan persetujuan;
h. apabila terjadi lowongan dalam Dewan Pimpinan Daerah Partai, maka Dewan Pimpinan Daerah Partai dapat mengusulkan pengisian lowongan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Daerah Partai kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai melalui Dewan Pimpinan Wilayah Partai untuk disahkan;
i. menetapkan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Pusat Partai menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga-lembaga di tingkat Daerah;
j. menyelenggarakan Musyawarah Daerah Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban Partai kepada Musyawarah Daerah Partai.
BAB XX
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI
Pasal - 49
(1) Dewan Pimpinan Cabang Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Cabang.
(2) Anggota kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai yang telah dipilih dalam Musyawarah Cabang Partai mengucapkan sumpah / janji di depan Musyawarah Cabang Partai.
(3) Dewan Pimpinan Cabang Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di tingkat Cabang;
b. memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga dan jajaran Partai di di tingkat Cabang;
c. memimpin dan melaksanakan kegiatan Partai di tingkat Cabang;
d. melaksanakan program kerja Partai sesuai dengan keadaan di tingkat cabang Partai yang bersangkutan;
e. menjaga nama baik Partai dan menegakkan Disiplin Partai di tingkat Cabang;
f. memberikan hukuman terhadap anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai melalui Dewan Pimpinan Daerah Partai untuk mendapatkan persetujuan;
g. apabila terdapat Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai yang terkena hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai dapat membebas tugaskan yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai untuk mendapatkan persetujuan;
h. apabila terjadi lowongan dalam Dewan Pimpinan Cabang Partai, maka Dewan Pimpinan Cabang Partai dapat mengusulkan pengisian lowongan tersebut berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Cabang Partai kepada Dewan Pimpinan Wilayah Partai melalui Dewan Pimpinan Daerah Partai untuk disahkan;
i. menetapkan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Wilayah Partai menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di tingkat Cabang;
j. menyelenggarakan Musyawarah Cabang Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban Partai kepada Musyawarah Cabang Partai.
BAB XXI
PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI
Pasal - 50
(1) Pimpinan Anak Cabang Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Anak Cabang.
(2) Anggota Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Partai yang telah dipilih dalam Musyawarah Anak Cabang Partai mengucapkan sumpah janji di depan Musyawarah Anak Cabang Partai.
(3) Pimpinan Anak Cabang Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di tingkat Anak Cabang;
b. memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga dan jajaran Partai di tingkat Anak Cabang;
c. memimpin dan melaksanakan kegiatan Partai di tingkat Anak Cabang;
d. melaksanakan program kerja Partai sesuai dengan keadaan di tingkat Anak Cabang Partai yang bersangkutan;
e. menjaga nama baik Partai dan menegakkan Disiplin Partai di Anak Cabang;
f. memberikan hukuman terhadap anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai melalui Dewan Pimpinan Cabang Partai untuk mendapatkan persetujuan;
g. apabila terdapat Pengurus Pimpinan Anak Cabang Partai yang terkena hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai, maka Pimpinan Anak Cabang Partai dapat membebas-tugaskan yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai untuk mendapatkan persetujuan;
h. apabila terjadi lowongan dalam Pimpinan Anak Cabang Partai, maka Pimpinan Anak Cabang Partai dapat mengusulkan pengisian lowongan tersebut berdasarkan hasil rapat Pimpinan Anak Cabang Partai kepada Dewan Pimpinan Daerah Partai melalui Dewan Pimpinan Cabang Partai untuk disahkan;
i. menetapkan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Daerah Partai menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga-lembaga di tingkat Anak Cabang;
j. menyelenggarakan Musyawarah Anak Cabang Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban Partai kepada Musyawarah Anak Cabang Partai.
BAB XXII
PIMPINAN RANTING PARTAI
Pasal - 51
(1) Pimpinan Ranting Partai adalah pelaksana eksekutif di tingkat Ranting.
(2) Anggota kepengurusan Ranting Partai yang telah dipilih dalam Rapat Umum Anggota Ranting Partai mengucapkan sumpah / janji di depan Rapat Umum Anggota Ranting Partai.
(3) Pimpinan Ranting Partai mempunyai wewenang dan kewajiban sebagai berikut :
a. menumbuh-kembangkan, memantapkan dan membina Partai di tingkat Ranting;
b. memantapkan persatuan dan kesatuan seluruh warga dan jajaran Partai di tingkat Ranting;
c. memimpin dan melaksanakan kegiatan Partai di tingkat Ranting;
d. melaksanakan program kerja Partai sesuai dengan keadaan di tingkat Ranting Partai yang bersangkutan;
e. menjaga nama baik Partai dan menegakkan Disiplin Partai di tingkat Ranting;
f. memberikan hukuman terhadap anggota Partai sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai melalui Pimpinan Anak Cabang Partai untuk mendapatkan persetujuan;
g. apabila terdapat Pengurus Pimpinan Ranting Partai yang terkena hukuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai, maka Pimpinan Ranting Partai dapat membebas-tugaskan yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai untuk mendapatkan persetujuan;
h. apabila terjadi lowongan dalam Pimpinan Ranting Partai, maka Pimpinan Ranting Partai dapat mengusulkan pengisian lowongan tersebut berdasarkan hasil rapat Pimpinan Ranting Partai kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai melalui Pimpinan Anak Cabang Partai untuk disahkan;
i. menetapkan dan atas persetujuan Dewan Pimpinan Cabang Partai menarik kembali petugas Partai yang mewakili Partai di lembaga-lembaga di tingkat Ranting;
j. menyelenggarakan Rapat Umum Anggota Ranting Partai dan menyampaikan pertanggung-jawaban pelaksanaan tugas dan kewajiban Partai kepada Rapat Umum Anggota Ranting Partai.
BAB XXIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal - 52
(1) Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat secara demokratis menjunjung tinggi moral dan etika.
(2) Apabila cara tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini tidak mungkin dilakukan dan harus diambil dengan pemungutan suara, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. jika keputusan diambil dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak (lebih seperdua) dari jumlah suara yang hadir;
b. pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali jika Musyawarah Nasional/Rapat menentukan lain;
c. apabila dalam pemungutan suara jumah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali;
d. apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya antara suara yang setuju dan tidak setuju, maka hal yang bersangkutan ditolak.
BAB XXIV
KEUANGAN PARTAI
Pasal - 53
(1) Besarnya uang iuran, sumbangan suka rela, sumbangan yang tidak mengikat sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 Anggaran Dasar Partai serta cara pemungutan dan pengaturan ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
(2) Keuangan Partai disusun dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Partai setiap tahun untuk tiap tingkatan jajaran Partai.
(3) Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Partai disampaikan setiap akhir masa jabatan, bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban Partai di masing-masing tingkatan jajaran Partai.
BAB XXV
PENUTUP
Pasal - 54
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Partai ini, diatur dalam peraturan dan pedoman Partai yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai.
Untuk pertama kali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai ini disahkan oleh Para Pendiri dan disahkan pada Musyawarah Nasional Partai yang I (Pertama).di
Jakarta, 27 Nopember 2007
Musyawarah Nasional I Partai Indonesia Tanah Air Kita
Partai Indonesia Tanah Air Kita
( DPP – PITA )