Partai PITA
  Jangka Waktu & Tahap -Tahap Pembangunan
 

JANGKA WAKTU DAN TAHAP-TAHAP

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZAMAN RESTORASI 

JANGKA  PANJANG PERTAMA

 

Pola dan Rencana Pembangunan NKRI sebagai strategi politik pembangunan jangka panjang dan menengah bukan saja menetapkan tujuan akhir yang hendak dicapai, tetapi harus pula mencakup jangka waktu pelaksanaan melalui tahap-tahap yang telah ditetapkan, yaitu rencana jangka pendek tahunan, yang berisi program-program dan dituangkan ke dalam proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan bidang tertentu yang jelas dan konkrit. Keberhasilan strategi pembangunan ditentukan oleh adanya konsistensi sikap para penyelenggara negara terhadap Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang dan Pola Dasar Pembangunan tiap-tiap Bidang yang dilaksanakan dalam tahap tertentu dan kurun waktu tertentu berdasarkan pedoman prinsip yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu dalam menyusun rencana pelaksanaan pembangunan tiap-tiap kurun waktu atau tiap-tiap tahap pembangunan yang dituangkan ke dalam rencana, program dan proyek, harus tetap berpegang teguh kepada Pola Dasar Jangka Panjang dan Pola Dasar Pembangunan masing-masing bidang. Yang membedakan pelaksanaan dalam tiap-tiap tahap adalah sasaran jangka pendek yang akan dicapai. Penentuan sasaran jangka pendek didasarkan kepada aktualitas persoalan yang dihadapi oleh negara pada masing-masing kurun waktu, dengan menetapkan prioritas pemecahan masalah-masalah yang dihadapi. Tetapi penentuan sasaran jangka pendek tidak boleh menyimpang bahkan wajib berada dalam kerangka Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI, sehingga terlaksana prinsip kesinambungan serta tercapainya tujuan akhir yang ditetapkan dalam strategi politik pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan demikian menjadi jelaslah road map pembangunan NKRI dan sekaligus dimiliki benchmark atau milestone dalam pelaksanaan pembangunan NKRI.

Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI Jangka Panjang dan Pola Dasar Pembangunan tiap-tiap Bidang, ditetapkan bersama antara lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif (DPR/MPR) yang dituangkan ke dalam produk perundang-undangan. Sedangkan program pembangunan lima tahunan dapat diusulkan oleh Presiden terpilih dan dibahas bersama serta perlu mendapat persetujuan legislatif dengan pengelompokan masing-masing bidang, yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Dengan demikian walau ada pergantian Presiden yang terjadi tiap lima tahun sekali, akan terjamin kesinambungan road map, karena tetap berada dalam kerangka Pola Dasar Pembangunan NKRI Jangka Panjang dan Pola Dasar masing-masing bidang. Dengan demikian cita-cita yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam membentuk NKRI dapat terjamin di masa-masa yang akan datang.

1.            Jangka Waktu

Berpegang kepada 6 (enam) prinsip dalam pembangunan (Guiding Principles) yang telah ditetapkan, maka tiap-tiap tahap lima tahunan harus merupakan bagian dari strategi politik pembangunan NKRI jangka panjang, baik mengenai landasan, tujuan, sasaran dan sistem yang diterapkan pada pelaksanaan pembangunan tiap-tiap kurun waktu. Yang membedakan satu kurun waktu dengan kurun waktu yang lain adalah aktualitas persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara dan pemberian prioritas dalam memecahkan masalah, sesuai dengan dinamika tantangan dan peluang kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tertentu itu.

Pola dan Rencana masing-masing bidang dilaksanakan melalui kurun waktu yang telah terbagi atas jangka pendek 1 tahun, jangka menengah 5 tahun dan jangka panjang 25 tahun untuk mencapai Negara Maritim yang besar dan kuat. Rencana lima tahun pertama harus merupakan awal penentuan landasan Rencara lima tahun kedua dan seterusnya. Sedangkan Rencana tahun pertama harus merupakan landasan untuk tahun kedua dan seterusnya sebagai bagian dari Rencana lima tahun Pertama dan demikian seterusnya, sehingga prinsip kesinambungan terlaksana dari kurun waktu yang satu ke kurun waktu yang lain.

Oleh karena Pola dan Rencana Pembangunan NKRI telah tertuang di dalam produk legislatif (undang-undang), maka siapapun yang menjadi Presiden terpilih dalam kurun waktu pembangunan NKRI jangka waktu 25 tahun tersebut tetap terikat untuk melaksanakan Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI. Yang dapat dilakukan oleh Presiden terpilih pada tiap lima tahun adalah mengusulkan visi dan misi yang akan dijalankan selama kurun waktu lima tahun sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip dasar yang telah tertuang  di dalam Pola dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat Porenbang NKRI.

2.            Tahap-Tahap Pelaksanaan

Sebagaimana telah dikemukakan bahwa Pola Dasar Pembangunan NKRI untuk jangka panjang dituangkan ke dalam produk legislatif, sedangkan pelaksanaan tiap tahap lima tahunan yang akan dilaksanakan oleh Presiden terpilih diajukan oleh Presiden kepada DPR berdasar Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI (Porenbang NKRI). Dengan demikian kesinambungan pembangunan sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional dijamin dapat tercapai. Presiden terpilih boleh menjalankan visi dan misinya hanya untuk masa bhakti lima tahun saja dengan tetap berpegang pada Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI tersebut. Dalam visi dan misi Presiden terpilih menetapkan masalah-masalah aktual yang dihadapi pada situasi tertentu oleh bangsa dan memberikan prioritas pemecahan masalah secara periodik, tetapi tetap di dalam kerangka besar Porenbang NKRI.

 Agar bangsa dan Negara Indonesia segera dapat bangkit dari kejenuhan terhadap situasi yang stagnan dan tidak terus-menerus terjebak kepada pemikiran masa lampau, maka perlu digugah dengan semangat baru, paradigma baru untuk menatap masa depan dengan optimisme. Untuk itu perlu dilahirkan simbol kesejarahan baru yang berisi pelurusan terhadap jalan perjuangan bangsa dengan menetapkan Zaman Pelaksanaan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI ini sebagai Zaman Restorasi. Zaman Restorasi terbagi dalam 5 (Lima) tahap, yaitu :

1.             Zaman Restorasi I  : Lima Tahun Tahap Pertama

2.             Zaman Restorasi II            : Lima Tahun Tahap Kedua

3.             Zaman Restorasi III           : Lima Tahun Tahap Ketiga

4.             Zaman Restorasi IV           : Lima Tahun Tahap Keempat

5.             Zaman Restorasi V            : Lima Tahun Tahap Kelima

Zaman Restorasi I adalah zaman meletakkan landasan pembangunan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat selama 25 tahun. Zaman Restorasi II, III, IV dan V adalah kesinambungan dan peningkatan gerak pembangunan menuju pada sasaran akhir, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dimana kekuatan Negara Maritim telah benar-benar menjadi tulang punggung NKRI menuju kebesaran dan kejayaannya.

I.              Zaman Restorasi I (Lima Tahun Tahap Pertama)

Dengan telah ditetapkannya Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI Jangka Panjang Pertama, maka Presiden terpilih tahun 2004 telah mempunyai pegangan, pedoman dan Pola Dasar dalam melaksanakan pembangunan NKRI selama 5 tahun masa jabatannya. Presiden menyusun Pola dan Rencana di tiap-tiap bidang untuk Zaman Restorasi I (Lima Tahun Tahap Pertama) yang berdasarkan masalah-masalah aktual yang dihadapi dan memberikan prioritas solusi;

a.             Masalah-masalah aktual yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini antara lain adalah; tidak jelasnya sistem penyelenggaraan negara, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan negara, korupsi yang merambah di hampir semua lini dan institusi dalam penyelenggaraan negara, krisis ekonomi yang belum ada arah dan tanda-tanda yang signifikan untuk bangkit kembali, pelaksanaan otonomi daerah yang masih simpang siur dan masalah-masalah daerah perbatasan dengan negara tetangga, terpuruknya kondisi pendidikan dan kesehatan rakyat, kesenjangan sosial yang makin melebar, masalah pengangguran yang semakin membengkak, bahaya disintegrasi bangsa yang masih mengancam dan semangat kebangsaan yang makin pudar.

b.             Prioritas Penyelesaian :

1.             Meletakkan landasan Pola Dasar Pembangunan NKRI dan Pola Dasar tiap-tiap Bidang untuk lima tahun pertama sebagai dasar pelaksanaan pembangunan pada kurun waktu lima tahun selanjutnya.

2.             Melakukan reorientasi pembangunan dan menentukan pola kebijakan pembangunan yang berorientasi kepada Negara Kepulauan dengan menyusun rencana yang konkrit tentang empat fungsi vital laut bagi eksistensi NKRI, yaitu; fungsi vital laut sebagai faktor integritas NKRI, sebagai transportasi Negara Kepulauan, sebagai sumber daya alam di laut dan sebagai faktor vital bagi pertahanan keamanan negara, sebagai dasar Pembangunan Indonesia menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia.

3.             Menghentikan segala penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan memberantas korupsi secara konsisten dan non diskriminatif.

4.             Memperbaiki citra penyelenggaraan negara, membangun kembali kepercayaan rakyat dan kewibawaan lembaga negara dan para penyelenggara negara sebagai prasyarat mengatasi akibat krisis multi dimensional.

5.             Membangun kepercayaan dan ketaatan kepada hukum dan aparat penegak hukum untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dengan menegakkan secara konsisten dan non diskriminatif, serta membangun sistem dan mekanisme hukum yang jelas dan transparan sebagai dasar berpijak penyelenggaraan negara di masing-masing bidang.

6.             Meluruskan kembali garis perjuangan bangsa berdasar :

a.          Latar belakang sejarah perjuangan rakyat Indonesia.

b.         Faktor obyektif sendi-sendi eksistensial Indonesia sebagai Negara Kesatuan, negara Kepulauan dan Negara Nusantara.

c.          Membangun strategi nasional menghadapi tuntutan, tantangan dan dampak globalisme dengan berpijak kepada Pancasila dan UUD 1945 serta memberi prioritas kepada peningkatan sumber daya manusia.

7.             Mempertahankan keutuhan NKRI, mengatasi segera dan mencegah terjadinya disintegrasi nasional di beberapa daerah seperti; NAD, Papua, Maluku, Poso, membangun dasar-dasar kekuatan dan kejayaan Indonesia sebagai Negara Maritim.

8.             Menanggulangi krisis dan dampaknya dengan memberikan fokus kepada 3 (tiga) masalah besar bangsa Indonesia, yaitu :

 a.          Mengentaskan rakyat dari kemiskinan.

b.         Membongkar tabir kebodohan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

c.          Membedah isolasi keterbelakangan dengan membuka seluas-luasnya kesempatan untuk maju sebagai bangsa yang modern dengan membangun infrastruktur untuk menghilangkan kesenjangan antar daerah.

9.             Menetapkan kebijakan khusus mengenai batas-batas wilayah negara dan pengelolaan daerah-daerah yang berbatasan dengan negara tetangga dengan menetapkan adanya satu Pita Pengaman Nasional (National Security Belt) yang berada di 17 titik di sekeliling Nusantara. Pita Pengaman Nasional ini melingkari seluruh wilayah Negara Kepulauan, yang terletak di daerah Sabang, pulau Bintan, pulau Natuna Besar, Sambas, Putussibau, pulau Sebatik, pulau Karakelong, pulau Morotai, pulau Waigeo, pulau Biak, pulau Yos Sudarso (pulau Dolak), Atambua, pulau Rote, Malok, pulau Sempu, pulau Panaitan dan pulau Siberut. Pita Pengaman Nasional bukanlah pusat-pusat lokasi pertahanan saja, tetapi lebih sebagai titik pusat pengembangan ekonomi lokal dalam rangka memperkuat ketahanan nasional di bidang penyelenggaraan negara setempat.

II.           Zaman Restorasi II (Lima Tahun Tahap Kedua)

a.             Masalah aktual yang dihadapi; pengangguran yang masih besar dan kesempatan kerja, peningkatan investasi dalam dan luar negeri, tuntutan atas pelayanan publik yang semakin berkualitas, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam penyelenggaraan negara, tingkat kehidupan petani dan nelayan yang masih rendah, tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk menopang hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai, kesenjangan sosial antar daerah dan lapisan masyarakat, pemulihan daerah-daerah pasca konflik, pembangunan daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga yang termasuk dalam 17 titik Pita Pengaman Nasional dan mempersiapkan pra kondisi untuk Pembangunan Lima Tahun Tahap Ketiga.

b.             Prioritas Penyelesaian :

1.             Memantapkan pelaksanaan Pola dan Dasar Pembangunan NKRI  pada Zaman Restorasi ke-II (Lima Tahun Tahap Kedua).

2.             Melanjutkan pembangunan yang berorientasi kepada Negara Kepulauan dengan memantapkan kebijaksanaan nasional mengenai wilayah laut, landasan empat fungsi vital laut dan fungsi-fungsi non vital laut bagi pembangunan nasional.

3.             Memperkuat landasan dan dasar-dasar pembangunan NKRI menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat dengan memantapkan orientasi pembangunan dari land base oriented menjadi archipelagic base oriented dengan membangun supra dan infrastruktur Negara Maritim, terutama sektor industri dan jasa maritim dengan memantapkan empat fungsi vital laut bagi eksistensial NKRI.

4.             Memantapkan sistem nasional penyelenggaraan negara di semua bidang dan tingkatan.

5.             Meningkatkan semangat kebangsaan yang berwawasan global, guna membangun etos kerja nasional dan etos kerja individual dan mencegah bahaya disintegrasi nasional.

6.             Menciptakan iklim yang kondusif untuk menaikkan investasi dalam negeri dan luar negeri dengan menjamin kepastian hukum yang lebih mantap oleh penyelenggara negara dan dunia usaha.

7.             Harmonisasi penyelenggaraan otonomi daerah.

III.        Zaman Restorasi III (Lima Tahun Tahap Ketiga)

Masalah-masalah yang dihadapi dan solusi; melanjutkan dan memantapkan serta meningkatkan pembangunan NKRI yang telah ditetapkan, melanjutkan dan meningkatkan orientasi atas hasil pembangunan dalam Zaman Restorasi ke-II ke arah Negara Kepulauan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat.

IV.         Zaman Restorasi IV (Lima Tahun Tahap Keempat)

Masalah-masalah yang dihadapi; melanjutkan, memantapkan dan meningkatkan Pembangunan NKRI berdasarkan Pola Dasar dan Rencana yang telah ditetapkan, memantapkan posisi Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat berdasar hasil yang telah dicapai pada Zaman Restorasi ke-III.

V.            Zaman Restorasi V (Lima Tahun Kelima)

Masalah-masalah yang dihadapi; melanjutkan, memantapkan dan meningkatkan Pembangunan NKRI berdasarkan Pola dan Rencana yang telah dicapai pada Zaman Restorasi ke-IV sebagaimana telah ditetapkan menuju kebesaran dan kejayaan NKRI. Menjadikan orientasi pembangunan ke arah Negara Kepulauan sebagai milestone Indonesia menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat menuju kebesaran, kejayaan dan NKRI yang berisi masyarakat yang lebih sejahtera yang ditopang oleh industri modern, pertanian dan perdagangan yang maju.

Zaman Restorasi I, II, III, IV dan V ini masuk didalam Pola Dan Rencana Pembangunan NKRI Jangka Panjang Pertama.

 
 
  Today, there have been 15 visitors (19 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free