JANGKA WAKTU DAN
TAHAP-TAHAP
PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN ZAMAN RESTORASI
JANGKA PANJANG
PERTAMA
Pola dan Rencana Pembangunan NKRI sebagai strategi politik
pembangunan jangka panjang dan menengah bukan saja menetapkan tujuan akhir yang
hendak dicapai, tetapi harus pula mencakup jangka waktu pelaksanaan melalui
tahap-tahap yang telah ditetapkan, yaitu rencana jangka pendek tahunan, yang
berisi program-program dan dituangkan ke dalam proyek-proyek yang akan
dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu dan bidang tertentu yang jelas dan
konkrit. Keberhasilan strategi pembangunan ditentukan oleh adanya konsistensi
sikap para penyelenggara negara terhadap Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang
dan Pola Dasar Pembangunan tiap-tiap Bidang yang dilaksanakan dalam tahap
tertentu dan kurun waktu tertentu berdasarkan pedoman prinsip yang telah
ditetapkan.
Oleh karena itu dalam menyusun rencana pelaksanaan
pembangunan tiap-tiap kurun waktu atau tiap-tiap tahap pembangunan yang
dituangkan ke dalam rencana, program dan proyek, harus tetap berpegang teguh
kepada Pola Dasar Jangka Panjang dan Pola Dasar Pembangunan masing-masing bidang.
Yang membedakan pelaksanaan dalam tiap-tiap tahap adalah sasaran jangka pendek
yang akan dicapai. Penentuan sasaran jangka pendek didasarkan kepada aktualitas
persoalan yang dihadapi oleh negara pada masing-masing kurun waktu, dengan
menetapkan prioritas pemecahan masalah-masalah yang dihadapi. Tetapi penentuan
sasaran jangka pendek tidak boleh menyimpang bahkan wajib berada dalam kerangka
Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI, sehingga terlaksana prinsip
kesinambungan serta tercapainya tujuan akhir yang ditetapkan dalam strategi
politik pembangunan yang telah ditetapkan. Dengan demikian menjadi jelaslah
road map pembangunan NKRI dan sekaligus dimiliki benchmark atau
milestone dalam pelaksanaan pembangunan NKRI.
Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI Jangka Panjang dan
Pola Dasar Pembangunan tiap-tiap Bidang, ditetapkan bersama antara lembaga
eksekutif, dalam hal ini Presiden, dengan lembaga legislatif (DPR/MPR) yang
dituangkan ke dalam produk perundang-undangan. Sedangkan program pembangunan
lima tahunan dapat diusulkan oleh Presiden terpilih dan dibahas bersama serta
perlu mendapat persetujuan legislatif dengan pengelompokan masing-masing bidang,
yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan dan keamanan,
ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Dengan demikian walau ada
pergantian Presiden yang terjadi tiap lima tahun sekali, akan terjamin
kesinambungan road map, karena tetap berada dalam kerangka Pola Dasar
Pembangunan NKRI Jangka Panjang dan Pola Dasar masing-masing bidang. Dengan
demikian cita-cita yang terkandung dalam Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam
membentuk NKRI dapat terjamin di masa-masa yang akan datang.
1.
Jangka Waktu
Berpegang kepada 6 (enam) prinsip
dalam pembangunan (Guiding Principles) yang telah ditetapkan, maka
tiap-tiap tahap lima tahunan harus merupakan bagian dari strategi politik
pembangunan NKRI jangka panjang, baik mengenai landasan, tujuan, sasaran dan
sistem yang diterapkan pada pelaksanaan pembangunan tiap-tiap kurun waktu. Yang
membedakan satu kurun waktu dengan kurun waktu yang lain adalah aktualitas
persoalan yang dihadapi oleh bangsa dan negara dan pemberian prioritas dalam
memecahkan masalah, sesuai dengan dinamika tantangan dan peluang kehidupan
berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tertentu itu.
Pola dan Rencana masing-masing bidang
dilaksanakan melalui kurun waktu yang telah terbagi atas jangka pendek 1 tahun,
jangka menengah 5 tahun dan jangka panjang 25 tahun untuk mencapai Negara
Maritim yang besar dan kuat. Rencana lima tahun pertama harus merupakan awal
penentuan landasan Rencara lima tahun kedua dan seterusnya. Sedangkan Rencana
tahun pertama harus merupakan landasan untuk tahun kedua dan seterusnya sebagai
bagian dari Rencana lima tahun Pertama dan demikian seterusnya, sehingga prinsip
kesinambungan terlaksana dari kurun waktu yang satu ke kurun waktu yang lain.
Oleh karena Pola dan Rencana
Pembangunan NKRI telah tertuang di dalam produk legislatif (undang-undang), maka
siapapun yang menjadi Presiden terpilih dalam kurun waktu pembangunan NKRI
jangka waktu 25 tahun tersebut tetap terikat untuk melaksanakan Pola Dasar dan
Rencana Pembangunan NKRI. Yang dapat dilakukan oleh Presiden terpilih pada tiap
lima tahun adalah mengusulkan visi dan misi yang akan dijalankan selama kurun
waktu lima tahun sebagai pelaksanaan dari prinsip-prinsip dasar yang telah
tertuang di dalam Pola dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau disingkat Porenbang NKRI.
2.
Tahap-Tahap Pelaksanaan
Sebagaimana
telah dikemukakan bahwa Pola Dasar Pembangunan NKRI untuk jangka panjang
dituangkan ke dalam produk legislatif, sedangkan pelaksanaan tiap tahap lima
tahunan yang akan dilaksanakan oleh Presiden terpilih diajukan oleh Presiden
kepada DPR berdasar Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI (Porenbang NKRI).
Dengan demikian kesinambungan pembangunan sebagai upaya untuk mewujudkan
cita-cita nasional dijamin dapat tercapai. Presiden terpilih boleh menjalankan
visi dan misinya hanya untuk masa bhakti lima tahun saja dengan tetap berpegang
pada Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI tersebut. Dalam visi dan misi
Presiden terpilih menetapkan masalah-masalah aktual yang dihadapi pada situasi
tertentu oleh bangsa dan memberikan prioritas pemecahan masalah secara periodik,
tetapi tetap di dalam kerangka besar Porenbang NKRI.
Agar bangsa dan
Negara Indonesia segera dapat bangkit dari kejenuhan terhadap situasi yang
stagnan dan tidak terus-menerus terjebak kepada pemikiran masa lampau, maka
perlu digugah dengan semangat baru, paradigma baru untuk menatap masa depan
dengan optimisme. Untuk itu perlu dilahirkan simbol kesejarahan baru yang berisi
pelurusan terhadap jalan perjuangan bangsa dengan menetapkan Zaman Pelaksanaan
Pola dan Rencana Pembangunan NKRI ini sebagai Zaman Restorasi. Zaman Restorasi
terbagi dalam 5 (Lima) tahap, yaitu :
1.
Zaman Restorasi I : Lima Tahun Tahap Pertama
2.
Zaman Restorasi II : Lima Tahun Tahap Kedua
3.
Zaman Restorasi III : Lima Tahun Tahap Ketiga
4.
Zaman Restorasi IV : Lima Tahun Tahap Keempat
5.
Zaman Restorasi V : Lima Tahun Tahap Kelima
Zaman Restorasi I adalah zaman
meletakkan landasan pembangunan Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan
menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat selama 25 tahun. Zaman Restorasi II,
III, IV dan V adalah kesinambungan dan peningkatan gerak pembangunan menuju pada
sasaran akhir, mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dimana kekuatan Negara
Maritim telah benar-benar menjadi tulang punggung NKRI menuju kebesaran dan
kejayaannya.
I.
Zaman Restorasi I (Lima Tahun Tahap Pertama)
Dengan telah ditetapkannya Pola Dasar dan Rencana Pembangunan
NKRI Jangka Panjang Pertama, maka Presiden terpilih tahun 2004 telah mempunyai
pegangan, pedoman dan Pola Dasar dalam melaksanakan pembangunan NKRI selama 5
tahun masa jabatannya. Presiden menyusun Pola dan Rencana di tiap-tiap bidang
untuk Zaman Restorasi I (Lima Tahun Tahap Pertama) yang berdasarkan
masalah-masalah aktual yang dihadapi dan memberikan prioritas solusi;
a.
Masalah-masalah aktual yang dihadapi oleh bangsa dan negara ini antara
lain adalah; tidak jelasnya sistem penyelenggaraan negara, penyimpangan dan
penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan negara, korupsi yang merambah di
hampir semua lini dan institusi dalam penyelenggaraan negara, krisis ekonomi
yang belum ada arah dan tanda-tanda yang signifikan untuk bangkit kembali,
pelaksanaan otonomi daerah yang masih simpang siur dan masalah-masalah daerah
perbatasan dengan negara tetangga, terpuruknya kondisi pendidikan dan kesehatan
rakyat, kesenjangan sosial yang makin melebar, masalah pengangguran yang semakin
membengkak, bahaya disintegrasi bangsa yang masih mengancam dan semangat
kebangsaan yang makin pudar.
b.
Prioritas Penyelesaian :
1.
Meletakkan landasan Pola Dasar Pembangunan NKRI dan Pola Dasar tiap-tiap
Bidang untuk lima tahun pertama sebagai dasar pelaksanaan pembangunan pada kurun
waktu lima tahun selanjutnya.
2.
Melakukan reorientasi pembangunan dan menentukan pola kebijakan
pembangunan yang berorientasi kepada Negara Kepulauan dengan menyusun rencana
yang konkrit tentang empat fungsi vital laut bagi eksistensi NKRI, yaitu; fungsi
vital laut sebagai faktor integritas NKRI, sebagai transportasi Negara Kepulauan,
sebagai sumber daya alam di laut dan sebagai faktor vital bagi pertahanan
keamanan negara, sebagai dasar Pembangunan Indonesia menjadi Negara Maritim yang
besar dan kuat di dunia.
3.
Menghentikan segala penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaan dengan
memberantas korupsi secara konsisten dan non diskriminatif.
4.
Memperbaiki citra penyelenggaraan negara, membangun kembali kepercayaan
rakyat dan kewibawaan lembaga negara dan para penyelenggara negara sebagai
prasyarat mengatasi akibat krisis multi dimensional.
5.
Membangun kepercayaan dan ketaatan kepada hukum dan aparat penegak hukum
untuk menciptakan pemerintahan yang baik (good governance) dengan
menegakkan secara konsisten dan non diskriminatif, serta membangun sistem dan
mekanisme hukum yang jelas dan transparan sebagai dasar berpijak penyelenggaraan
negara di masing-masing bidang.
6.
Meluruskan kembali garis perjuangan bangsa berdasar :
a.
Latar belakang sejarah perjuangan rakyat Indonesia.
b.
Faktor obyektif sendi-sendi eksistensial Indonesia sebagai Negara
Kesatuan, negara Kepulauan dan Negara Nusantara.
c.
Membangun strategi nasional menghadapi tuntutan, tantangan dan dampak
globalisme dengan berpijak kepada Pancasila dan UUD 1945 serta memberi prioritas
kepada peningkatan sumber daya manusia.
7.
Mempertahankan keutuhan NKRI, mengatasi segera dan mencegah terjadinya
disintegrasi nasional di beberapa daerah seperti; NAD, Papua, Maluku, Poso,
membangun dasar-dasar kekuatan dan kejayaan Indonesia sebagai Negara Maritim.
8.
Menanggulangi krisis dan dampaknya dengan memberikan fokus kepada 3 (tiga)
masalah besar bangsa Indonesia, yaitu :
a.
Mengentaskan rakyat dari kemiskinan.
b.
Membongkar tabir kebodohan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
c.
Membedah isolasi keterbelakangan dengan membuka seluas-luasnya kesempatan
untuk maju sebagai bangsa yang modern dengan membangun infrastruktur untuk
menghilangkan kesenjangan antar daerah.
9.
Menetapkan kebijakan khusus mengenai batas-batas wilayah negara dan
pengelolaan daerah-daerah yang berbatasan dengan negara tetangga dengan
menetapkan adanya satu Pita Pengaman Nasional (National Security Belt)
yang berada di 17 titik di sekeliling Nusantara. Pita Pengaman Nasional ini
melingkari seluruh wilayah Negara Kepulauan, yang terletak di daerah Sabang,
pulau Bintan, pulau Natuna Besar, Sambas, Putussibau, pulau Sebatik, pulau
Karakelong, pulau Morotai, pulau Waigeo, pulau Biak, pulau Yos Sudarso (pulau
Dolak), Atambua, pulau Rote, Malok, pulau Sempu, pulau Panaitan dan pulau
Siberut. Pita Pengaman Nasional bukanlah pusat-pusat lokasi pertahanan saja,
tetapi lebih sebagai titik pusat pengembangan ekonomi lokal dalam rangka
memperkuat ketahanan nasional di bidang penyelenggaraan negara setempat.
II.
Zaman Restorasi II (Lima Tahun Tahap Kedua)
a.
Masalah aktual yang dihadapi; pengangguran yang masih besar dan
kesempatan kerja, peningkatan investasi dalam dan luar negeri, tuntutan atas
pelayanan publik yang semakin berkualitas, penyalahgunaan wewenang dan
penyimpangan dalam penyelenggaraan negara, tingkat kehidupan petani dan nelayan
yang masih rendah, tuntutan peningkatan kualitas sumber daya manusia untuk
menopang hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai, kesenjangan sosial antar
daerah dan lapisan masyarakat, pemulihan daerah-daerah pasca konflik,
pembangunan daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga yang termasuk dalam
17 titik Pita Pengaman Nasional dan mempersiapkan pra kondisi untuk Pembangunan
Lima Tahun Tahap Ketiga.
b.
Prioritas Penyelesaian :
1.
Memantapkan pelaksanaan Pola dan Dasar Pembangunan NKRI pada Zaman
Restorasi ke-II (Lima Tahun Tahap Kedua).
2.
Melanjutkan pembangunan yang berorientasi kepada Negara Kepulauan dengan
memantapkan kebijaksanaan nasional mengenai wilayah laut, landasan empat fungsi
vital laut dan fungsi-fungsi non vital laut bagi pembangunan nasional.
3.
Memperkuat landasan dan dasar-dasar pembangunan NKRI menjadi Negara
Maritim yang besar dan kuat dengan memantapkan orientasi pembangunan dari
land base oriented menjadi
archipelagic base oriented dengan membangun supra dan infrastruktur Negara
Maritim, terutama sektor industri dan jasa maritim dengan memantapkan empat
fungsi vital laut bagi eksistensial NKRI.
4.
Memantapkan sistem nasional penyelenggaraan negara di semua bidang dan
tingkatan.
5.
Meningkatkan semangat kebangsaan yang berwawasan global, guna membangun
etos kerja nasional dan etos kerja individual dan mencegah bahaya disintegrasi
nasional.
6.
Menciptakan iklim yang kondusif untuk menaikkan investasi dalam negeri
dan luar negeri dengan menjamin kepastian hukum yang lebih mantap oleh
penyelenggara negara dan dunia usaha.
7.
Harmonisasi penyelenggaraan otonomi daerah.
III.
Zaman Restorasi III (Lima Tahun Tahap Ketiga)
Masalah-masalah yang dihadapi dan solusi; melanjutkan dan
memantapkan serta meningkatkan pembangunan NKRI yang telah ditetapkan,
melanjutkan dan meningkatkan orientasi atas hasil pembangunan dalam Zaman
Restorasi ke-II ke arah Negara Kepulauan untuk menjadikan Indonesia sebagai
Negara Maritim yang besar dan kuat.
IV.
Zaman Restorasi IV (Lima Tahun Tahap Keempat)
Masalah-masalah yang dihadapi; melanjutkan, memantapkan
dan meningkatkan Pembangunan NKRI berdasarkan Pola Dasar dan Rencana yang telah
ditetapkan, memantapkan posisi Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan
kuat berdasar hasil yang telah dicapai pada Zaman Restorasi ke-III.
V.
Zaman Restorasi V (Lima Tahun Kelima)
Masalah-masalah yang dihadapi; melanjutkan, memantapkan
dan meningkatkan Pembangunan NKRI berdasarkan Pola dan Rencana yang telah
dicapai pada Zaman Restorasi ke-IV sebagaimana telah ditetapkan menuju kebesaran
dan kejayaan NKRI. Menjadikan orientasi pembangunan ke arah Negara Kepulauan
sebagai milestone Indonesia menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat
menuju kebesaran, kejayaan dan NKRI yang berisi masyarakat yang lebih sejahtera
yang ditopang oleh industri modern, pertanian dan perdagangan yang maju.
Zaman Restorasi I, II, III, IV dan V ini masuk didalam
Pola Dan Rencana Pembangunan NKRI Jangka Panjang Pertama.