Pengertian Umum
1.
Pola Dan Rencana Adalah Strategi Politik Pembangunan
Pola dan Rencana adalah dua pengertian
yang tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lain, agar suatu kegiatan
pembangunan dapat berjalan dengan tertib dan mencapai tujuan. Pembangunan Negara
adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan melalui tahapan-tahapan
tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, oleh karena itu perlu ada
strategi politik pembangunan. Strategi adalah pemikiran dan perencanaan yang
terfokus kepada tujuan akhir yang kemudian diwujudkan secara nyata. Strategi
politik merupakan strategi yang digunakan untuk mewujudkan cita-cita politik.
Pembangunan suatu negara adalah suatu strategi politik karena akan mewujudkan
cita-cita politik nasional. Keberhasilan suatu strategi politik terletak kepada
pemusatan terhadap tujuan akhir, terencana dengan baik dan pengimplementasian
strategi tersebut secara konsekuen.
Pola adalah bagan yang dipakai sebagai
bentuk model sebuah pembangunan yang di dalamnya berisi kerangka, prinsip,
sistem, cara kerja, tujuan dan sasaran. Sedangkan Rencana berisi niat, maksud
mengenai sesuatu kerangka yang akan dikerjakan untuk melaksanakan suatu
pembangunan berdasarkan atas Pola yang telah ditetapkan. Karena itu Pola dan
Rencana Pembangunan Negara adalah tekad untuk melaksanakan pembangunan dengan
menggunakan Pola yang berisi kerangka, prinsip, landasan, sistem, tujuan,
sasaran, cara dan kurun waktu tertentu, di mana pembangunan negara itu akan
dilaksanakan.
Dalam konsepsi ini dapat dilihat
gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan pembangunan negara yang didasarkan pada
Pola dan Rencana yang ditetapkan dengan bertitik tolak pada keadaan secara
obyektif kondisi negara kita pada saat ini, dan perkiraan keadaan atau gambaran
ke depan bila Pola dan Rencana itu telah dilaksanakan setelah melampaui jangka
waktu tertentu.
2.
Pola Dasar Dan Pola Bidang
Pola Dasar Pembangunan adalah Kerangka
Dasar Pembangunan berlandaskan pada faktor-faktor dasar yang eksistensial
sifatnya bagi suatu negara. Bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), maka Pola Dasar
dilandaskan kepada faktor obyektif yang bersifat eksistensial bagi kelahiran dan
pertumbuhan NKRI yang berupa faktor-faktor demografi, geografi, geopolitik,
geoekonomi dan geososial yang semua prinsip-prinsipnya tertuang di dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang secara singkat dikategorikan ke dalam
falsafah bangsa atau pandangan hidup dan cita-cita nasional. Terkait dengan
faktor-faktor tersebut adalah sejarah kelahiran NKRI yang puncaknya ada pada
Proklamasi 17 Agustus 1945 yang sering disebut sebagai historical background
lahirnya Indonesia sebagai sebuah negara. Mengabaikan faktor-faktor tersebut
dalam menyusun Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI, maka pembangunan yang
dijalankan tidak mempunyai arah yang jelas dan tujuan yang nyata yang akan
dicapai, serta mudah goyah atau terombang-ambing oleh hempasan gelombang
perubahan keadaan. Terutama dalam era globalisasi seperti dewasa ini.
Sedangkan Pola Bidang adalah pola yang
diterapkan pada tiap-tiap bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dan merupakan elaborasi dari Pola Dasar yang difokuskan pada
masing-masing bidang, yang prinsip-prinsip dasarnya juga telah ditetapkan di
dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Dengan berpegang pada pemikiran
demikian, maka dalam menyusun Pola dan Rencana serta dalam melaksanakan
pembangunan sejak awal telah ada integrasi, sinkronisasi konsepsi dan sekaligus
jelas benang merah pemikiran antara Pola Dasar Pembangunan dan Pola Pembangunan
di tiap-tiap Bidang.
Bila dikatakan Pola Dasar Pembangunan
NKRI sebagai strategi politik pembangunan, maka dengan demikian tujuan akhir
yang hendak dicapai atau tujuan yang ingin diwujudkan melalui strategi
pembangunan tersebut secara nyata harus jelas. Sedangkan Pola Pembangunan di
tiap-tiap Bidang merupakan bagian integral dari strategi politik atau Pola Dasar
Pembangunan, yang harus tetap berada di dalam kerangka dasar, bahkan harus
bersifat konsisten dengan strategi dasarnya.
Secara populer dapat dikatakan bahwa
Pola Dasar Pembangunan di bidang yang satu dengan bidang yang lain dapat
dibedakan sesuai fokusnya masing-masing, tetapi satu dengan yang lain tidak bisa
dipisahkan. Sebab, Pola Pembangunan masing-masing bidang pada hakekatnya adalah
bagian dari Pola Dasar dan bahkan harus bertitik tolak dari Pola Dasar tersebut.
Keberhasilan suatu strategi politik
dalam mewujudkan secara nyata tujuan akhir, ditentukan oleh adanya konsistensi
dalam pemikiran dan perencanaan dalam tiap-tiap bagian dari strategi
dasar tersebut. Pembangunan Nasional
sebagai satu strategi politik disamping perlu adanya konsistensi, juga tidak
boleh tidak harus ada kesinambungan dalam pemikiran, perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan tersebut.
Secara substansial, tujuan akhir
Pembangunan NKRI sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan situasi
dan kondisi geografis dan konfigurasi teritorial Indonesia sebagai Negara
Kepulauan menjadikan Indonesia sebuah Negara Maritim yang besar dan kuat di
dunia. Ini adalah pekerjaan besar dan perlu waktu yang panjang untuk
mewujudkannya secara bertahap.
3.
Jangka Waktu Pelaksanaan
Telah diterima umum, bahwa pembangunan
dilaksanakan dalam suatu kurun waktu tertentu melalui tahapan yang berjangka.
Jangka waktu menengah berkurun waktu 5 tahun, sedangkan jangka waktu pendek
berkurun waktu 1 tahun. Dalam Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI yang
tertuang dalam konsepsi tentang cetak biru ini, diperkirakan keadaan Indonesia
pada 25 tahun ke depan sebagai tahapan jangka panjang pertama. Kurun waktu 25
tahun dipakai sebagai dasar untuk menjadi milestone atau benchmark
tentang apa yang dicapai oleh bangsa ini melalui tahap lima tahunan dalam upaya
mewujudkan cita-cita nasional, khususnya rencana untuk menjadikan Indonesia
sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat. Pola Dasar dan Rencana ini perlu
menjadi keputusan rakyat, guna mencegah terjadinya setback bila terjadi
perubahan dalam pemerintahan.
Karena itu berdasarkan faktor-faktor
obyektif sebagaimana tersebut di atas, rencana untuk jangka waktu 25 tahun
mendatang, perlu ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan wakil-wakil rakyat di
DPR/MPR agar dalam pelaksanaan pembangunan berdasar Pola dan Rencana yang telah
ditetapkan menjadi jelas apa yang mungkin dicapai dalam kurun waktu tersebut.
Oleh karena Rencana dalam kurun waktu
merupakan pelaksanaan Pola Dasar dan Rencana Jangka Panjang, maka yang harus
dilaksanakan pada tiap-tiap tahap/kurun waktu harus merupakan pelaksanaan Pola
Dasar dan Rencana Jangka Panjang. Oleh karena itu walaupun persoalan-persoalan
yang dihadapi pada tiap-tiap kurun waktu berbeda, tetapi sejak kurun waktu
Jangka Menengah Pertama (Lima Tahun Pertama) harus sudah diletakkan dasar-dasar
Pembangunan Jangka Panjang yang akan dilanjutkan pada tiap-tiap tahap
selanjutnya. Suatu kesinambungan kegiatan dari perencanaan akan menjamin
tercapainya tujuan menjadikan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan
sekaligus bermodalkan kondisi geografis
sebagai
Negara Kepulauan yang berciri sebagai Negara Nusantara dapat mengantar Indonesia
menjadi sebuah Negara Maritim yang besar dan kuat dalam jangka waktu yang jelas.