Partai PITA
  Pengertian Umum
 

Pengertian Umum

1.            Pola Dan Rencana Adalah Strategi Politik Pembangunan

Pola dan Rencana adalah dua pengertian yang tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lain, agar suatu kegiatan pembangunan dapat berjalan dengan tertib dan mencapai tujuan. Pembangunan Negara adalah suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan melalui tahapan-tahapan tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, oleh karena itu perlu ada strategi politik pembangunan. Strategi adalah pemikiran dan perencanaan yang terfokus kepada tujuan akhir yang kemudian diwujudkan secara nyata. Strategi politik merupakan strategi yang digunakan untuk mewujudkan cita-cita politik. Pembangunan suatu negara adalah suatu strategi politik karena akan mewujudkan cita-cita politik nasional. Keberhasilan suatu strategi politik terletak kepada pemusatan terhadap tujuan akhir, terencana dengan baik dan pengimplementasian strategi tersebut secara konsekuen.

Pola adalah bagan yang dipakai sebagai bentuk model sebuah pembangunan yang di dalamnya berisi kerangka, prinsip, sistem, cara kerja, tujuan dan sasaran. Sedangkan Rencana berisi niat, maksud mengenai sesuatu kerangka yang akan dikerjakan untuk melaksanakan suatu pembangunan berdasarkan atas Pola yang telah ditetapkan. Karena itu Pola dan Rencana Pembangunan Negara adalah tekad untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan Pola yang berisi kerangka, prinsip, landasan, sistem, tujuan, sasaran, cara dan kurun waktu tertentu, di mana pembangunan negara itu akan dilaksanakan.

Dalam konsepsi ini dapat dilihat gambaran menyeluruh tentang pelaksanaan pembangunan negara yang didasarkan pada Pola dan Rencana yang ditetapkan dengan bertitik tolak pada keadaan secara obyektif kondisi negara kita pada saat ini, dan perkiraan keadaan atau gambaran ke depan bila Pola dan Rencana itu telah dilaksanakan setelah melampaui jangka waktu tertentu.

2.            Pola Dasar Dan Pola Bidang

Pola Dasar Pembangunan adalah Kerangka Dasar Pembangunan berlandaskan pada faktor-faktor dasar yang eksistensial sifatnya bagi suatu negara. Bagi Negara Kesatuan Republik

Indonesia (NKRI), maka Pola Dasar dilandaskan kepada faktor obyektif yang bersifat eksistensial bagi kelahiran dan pertumbuhan NKRI yang berupa faktor-faktor demografi, geografi, geopolitik, geoekonomi dan geososial yang semua prinsip-prinsipnya tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yang secara singkat dikategorikan ke dalam falsafah bangsa atau pandangan hidup dan cita-cita nasional. Terkait dengan faktor-faktor tersebut adalah sejarah kelahiran NKRI yang puncaknya ada pada Proklamasi 17 Agustus 1945 yang sering disebut sebagai historical background lahirnya Indonesia sebagai sebuah negara. Mengabaikan faktor-faktor tersebut dalam menyusun Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI, maka pembangunan yang dijalankan tidak mempunyai arah yang jelas dan tujuan yang nyata yang akan dicapai, serta mudah goyah atau terombang-ambing oleh hempasan gelombang perubahan keadaan. Terutama dalam era globalisasi seperti dewasa ini.

Sedangkan Pola Bidang adalah pola yang diterapkan pada tiap-tiap bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan merupakan elaborasi dari Pola Dasar yang difokuskan pada masing-masing bidang, yang prinsip-prinsip dasarnya juga telah ditetapkan di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Dengan berpegang pada pemikiran demikian, maka dalam menyusun Pola dan Rencana serta dalam melaksanakan pembangunan sejak awal telah ada integrasi, sinkronisasi konsepsi dan sekaligus jelas benang merah pemikiran antara Pola Dasar Pembangunan dan Pola Pembangunan di tiap-tiap Bidang.

Bila dikatakan Pola Dasar Pembangunan NKRI sebagai strategi politik pembangunan, maka dengan demikian tujuan akhir yang hendak dicapai atau tujuan yang ingin diwujudkan melalui strategi pembangunan tersebut secara nyata harus jelas. Sedangkan Pola Pembangunan di tiap-tiap Bidang merupakan bagian integral dari strategi politik atau Pola Dasar Pembangunan, yang harus tetap berada di dalam kerangka dasar, bahkan harus bersifat konsisten dengan strategi dasarnya.

Secara populer dapat dikatakan bahwa Pola Dasar Pembangunan di bidang yang satu dengan bidang yang lain dapat dibedakan sesuai fokusnya masing-masing, tetapi satu dengan yang lain tidak bisa dipisahkan. Sebab, Pola Pembangunan masing-masing bidang pada hakekatnya adalah bagian dari Pola Dasar dan bahkan harus bertitik tolak dari Pola Dasar tersebut.

Keberhasilan suatu strategi politik dalam mewujudkan secara nyata tujuan akhir, ditentukan oleh adanya konsistensi dalam pemikiran dan perencanaan dalam tiap-tiap bagian dari strategi

dasar tersebut. Pembangunan Nasional sebagai satu strategi politik disamping perlu adanya konsistensi, juga tidak boleh tidak harus ada kesinambungan dalam pemikiran, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tersebut.

Secara substansial, tujuan akhir Pembangunan NKRI sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan situasi dan kondisi geografis dan konfigurasi teritorial Indonesia sebagai Negara Kepulauan menjadikan Indonesia sebuah Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia. Ini adalah pekerjaan besar dan perlu waktu yang panjang untuk mewujudkannya secara bertahap.

3.            Jangka Waktu Pelaksanaan

Telah diterima umum, bahwa pembangunan dilaksanakan dalam suatu kurun waktu tertentu melalui tahapan yang berjangka. Jangka waktu menengah berkurun waktu 5 tahun, sedangkan jangka waktu pendek berkurun waktu 1 tahun. Dalam Pola Dasar dan Rencana Pembangunan NKRI yang tertuang dalam konsepsi tentang cetak biru ini, diperkirakan keadaan Indonesia pada 25 tahun ke depan sebagai tahapan jangka panjang pertama. Kurun waktu 25 tahun dipakai sebagai dasar untuk menjadi milestone atau benchmark tentang apa yang dicapai oleh bangsa ini melalui tahap lima tahunan dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional, khususnya rencana untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat. Pola Dasar dan Rencana ini perlu menjadi keputusan rakyat, guna mencegah terjadinya setback bila terjadi perubahan dalam pemerintahan.

Karena itu berdasarkan faktor-faktor obyektif sebagaimana tersebut di atas, rencana untuk jangka waktu 25 tahun mendatang, perlu ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan wakil-wakil rakyat di DPR/MPR agar dalam pelaksanaan pembangunan berdasar Pola dan Rencana yang telah ditetapkan menjadi jelas apa yang mungkin dicapai dalam kurun waktu tersebut.

Oleh karena Rencana dalam kurun waktu merupakan pelaksanaan Pola Dasar dan Rencana Jangka Panjang, maka yang harus dilaksanakan pada tiap-tiap tahap/kurun waktu harus merupakan pelaksanaan Pola Dasar dan Rencana Jangka Panjang. Oleh karena itu walaupun persoalan-persoalan yang dihadapi pada tiap-tiap kurun waktu berbeda, tetapi sejak kurun waktu Jangka Menengah Pertama (Lima Tahun Pertama) harus sudah diletakkan dasar-dasar Pembangunan Jangka Panjang yang akan dilanjutkan pada tiap-tiap tahap selanjutnya. Suatu kesinambungan kegiatan dari perencanaan akan menjamin tercapainya tujuan menjadikan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sekaligus bermodalkan kondisi geografis sebagai Negara Kepulauan yang berciri sebagai Negara Nusantara dapat mengantar Indonesia menjadi sebuah Negara Maritim yang besar dan kuat dalam jangka waktu yang jelas.

 
 
  Today, there have been 20 visitors (24 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free