ZAMAN RESTORASI
SEBAGAI SIMBOL
KESEJARAHAN DAN
PARADIGMA BARU
Sejarah Indonesia telah mencatat, bahwa tiap-tiap
perubahan dan tahap di dalam sejarah kita, tidak hanya mempunyai ciri-ciri yang
merupakan gambaran tentang kondisi obyektif suatu kurun waktu tertentu, tetapi
sejarah juga telah melahirkan sebuah predikat atau sebutan yang melambangkan
ciri historis suatu periode sejarah tersebut. Sebagai contoh, pada kurun waktu
sebelum tahun 1945 disebut Zaman Pergerakan, tahun 1945 dinamakan Zaman Perang
Kemerdekaan, zaman pemerintahan Bung Karno disebut Zaman Demokrasi Terpimpin,
zaman Soeharto disebut Zaman Orde Baru dan setelah jatuhnya Soeharto disebut
Zaman Reformasi.
Harus diakui bahwa zaman Reformasi telah berhasil
menghancurkan pemerintahan yang otoriter, telah membawa iklim demokrasi yang
sangat bebas, keterbukaan dan masuknya secara sistematis berbagai macam faham
baru dari luar secara bebas, yang mempengaruhi kehidupan kita berbangsa dan
bernegara. Bahkan telah mempunyai implikasi terhadap penyelenggaraan negara
dalam berbagai bidang, termasuk adanya Amandemen terhadap UUD 1945 yang bersifat
sangat mendasar bagi kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disamping sisi-sisi positif tersebut, reformasi juga mempunyai dampak negatif di
berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, pemerintahan, ketatanegaraan yang
menyebabkan kita seakan kehilangan landasan berpijak yang kuat dan sasaran yang
jelas apa yang harus dituju dalam membangun bangsa dan negara ini ke depan.
Kenyataan menunjukkan bahwa zaman Reformasi yang diawali
sejak tahun 1998 sampai dengan 2004 sekarang ini terbukti belum bisa membawa
bangsa ini ke arah keadaan yang lebih baik seperti diharapkan oleh rakyat ketika
rakyat berjuang menumbangkan pemerintahan Orde Baru. Belum bisa
mengentaskan negara ini dari berbagai macam krisis, krisis
ekonomi, krisis hukum, krisis politik, berbagai macam konflik, krisis kewibawaan
pemerintah, merajalelanya korupsi dan belum lepas dari ancaman terhadap bahaya
disintegrasi nasional. Bahkan oleh sementara pihak reformasi dirasakan telah
menyimpang atau kebablasan yang menyentuh sendi-sendi kehidupan yang
paling mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen UUD 1945
telah melahirkan berbagai reaksi, kritik di dalam masyarakat dan menimbulkan
multi interpretasi yang tidak memberi kepastian dasar tentang penyelenggaraan
negara di berbagai bidang.
Apabila kondisi ini dibiarkan tanpa koreksi, tanpa
diluruskan dapat membahayakan eksistensi NKRI. Oleh karena itu disamping
meneruskan hal-hal prinsip dan positif dari reformasi, untuk mencegah terjadinya
penyelewengan dan kesimpangsiuran lebih lanjut, dalam menghadapi globalisasi
dengan berbagai dampaknya, maka penyelenggaraan negara ke depan perlu ada
pelurusan terhadap garis perjuangan bangsa yang secara lugas harus kembali
bertitik tolak pada semangat Proklamasi 17 Agustus 1945, Pembukaan dan Batang
Tubuh UUD 1945.
Tekad untuk meluruskan (to restore) ini dijadikan
awal dari simbol kesejarahan baru dengan memasuki era baru yang disebut “paradigma
pelurusan perjuangan bangsa”. Sekaligus mengajak seluruh bangsa menatap masa
depan dengan satu tekad bersama yang jelas yaitu membangun berdasarkan Pola dan
Rencana Pembangunan NKRI.Paradigma
baru yang berisi pelurusan itu perlu diberi simbol kesejarahan yang baru, yang
melambangkan tekad baru untuk meluruskan berbagai penyimpangan, meluruskan
kembali garis perjuangan bangsa. Era baru dengan paradigma baru yang berisi Pola
dan Rencana untuk meluruskan atau to restore ini disebut Zaman
Restorasi. Zaman Restorasi berlangsung dalam kurun waktu 25 tahun yang
tertuang di dalam Pola dan Rencana Pembangunan NKRI Jangka Panjang atau Zaman
Restorasi, yang pelaksanaannya terdiri atas Pola dan Rencana Pembangunan lima
tahunan diawali dengan Zaman Restorasi Tahap Pertama sampai dengan Zaman
Restorasi Tahap Kelima. Dengan jelas landasan, tujuan dan arah pembangunan
sesuai dengan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI paling lambat pada akhir Zaman
Restorasi ini, Indonesia telah menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat di
dunia.