POLA DASAR PEMBANGUNAN
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MASING-MASING BIDANG
Pengalaman pahit
zaman krisis multi dimensional membuktikan bahwa bidang-bidang kehidupan dalam
penyelenggaraan negara ternyata masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri dan
terlepas satu dengan yang lain, walau berbeda bidang tetapi ternyata saling
terkait. Krisis ekonomi yang kita rasakan, terkait dengan kondisi yang tercipta
sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara dan
mempunyai dampak kepada kestabilan politik dan lahirnya konflik sosial. Berdasar
pengalaman tersebut, maka dalam menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI yang
merupakan strategi politik pembangunan tidak boleh parsial dan harus bersifat
terpadu meliputi semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pola Pembangunan
di masing-masing bidang pada hakekatnya adalah elaborasi dari Pola Dasar untuk
bidang-bidang tertentu. Pola Pembangunan masing-masing Bidang, secara garis
besar dikelompokkan ke dalam pola pembangunan bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pendidikan. Keseluruhan pengelompokan pembangunan bidang ini
merupakan sebuah pembedaan bidang dan penajaman pola saja, tetapi tidak
merupakan pemisahan pola, sehingga integrasi bidang-bidang itu akan menjamin
tujuan nasional dapat terwujud.
Sebagai Pola
Bidang yang bersumber pada Pola Dasar, maka perencanaan dan pelaksanaan tetap
berdasarkan dan berpegang kepada landasan dan tujuan Pola Dasar Pembangunan NKRI,
yang unsur-unsur utamanya adalah rakyat, wilayah, pemerintahan dan hubungan
internasional.
1.
Bidang Ideologi
Berlatar belakang sejarah kelahiran
dan pertumbuhan sebagai bangsa, diperkuat oleh kondisi obyektif rakyat Indonesia
yang bersifat multilateral, maka ideologi negara yang telah disepakati dan
ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Maka Pola Dasar dan
Rencana Pembangunan di bidang Ideologi ditujukan untuk memberikan pemahaman,
kesadaran dan keyakinan kepada rakyat Indonesia, tentang Pancasila sebagai
ideologi dan dasar NKRI. Sebagai dasar negara maka Pancasila yang bersumber
kepada falsafah bangsa, dijadikan sumber semangat dan dasar penyelenggaraan
negara di dalam segala bidang kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
Oleh karena itu Pola Dasar Pembangunan bidang Ideologi, harus ditujukan untuk
memperkokoh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan
ideologi dan falsafah bangsa Pancasila, di mana sila-sila dari Pancasila secara
keseluruhan wajib diterapkan dalam praktek kehidupan sehari-hari di dalam
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagai landasan dan pedoman hidup
bermasyarakat dan berbangsa, dan terutama
sebagai dasar dan filsafat
penyelenggaraan negara. Kehidupan sebuah ideologi tergantung dari para
pendukungnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara agar
tetap hidup di hati seluruh rakyat Indonesia, perlu ada upaya yang terus-menerus
dan ditingkatkan yang tertuang di dalam Pola dan Rencana Pembangunan bidang
Ideologi. Untuk mencapai tujuan tersebut harus dilakukan upaya-upaya melalui
sosialisasi, penyebarluasan pemahaman dan penanaman kesadaran dan keyakinan
terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara. Upaya ini yang dilakukan
oleh lembaga-lembaga negara, agama, partai politik, lembaga pendidikan,
lembaga-lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat dan organisasi pemuda, pelajar,
mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang lain, dengan tujuan untuk menjaga
dan mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara di zaman
globalisasi ini.
2.
Bidang Politik
Pola pembangunan bidang Politik harus
berdasar pada prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang di dalam Pembukaan
dan Batang Tubuh UUD 1945 yang menjamin terwujudnya cita-cita nasional. Oleh
karena itu Pola pembangunan bidang Politik perlu diarahkan untuk mempertebal
kembali semangat kebangsaan Indonesia dan membangun kesadaran, kecintaan
terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia, membangkitkan semangat dan jiwa
siap berkorban pada tanah air dan bangsa, memiliki kebanggaan diri menjadi
bangsa Indonesia dan memiliki kepercayaan terhadap masa depan berbangsa dan
bernegara yang lebih baik.
NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan
yang besar, dianugerahi kekayaan alam yang melimpah dan pemiliknya adalah suatu
bangsa yang nomor empat terbesar di dunia dan terdiri dari berbagai etnik, ras
dan agama tetapi bersatu karena Pancasila. Pembangunan politik diarahkan untuk
memperkokoh baik suprastruktur maupun infrastruktur politik, yang tujuan
utamanya adalah untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa di atas
keanekaragaman suku, etnik, ras, agama dan budaya daerah. Dengan kesadaran
politik yang didasari oleh rasa kebangsaan yang kuat, mengatasi
perbedaan-perbedaan yang ada, dapat mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan
mampu menghadapi tantangan globalisasi yang memang tidak bisa dielakkan.
Pembangunan politik diarahkan untuk
membangun sistem nasional yang mantap di bidang ketatanegaraan dan
tatapemerintahan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan bidang
Politik diarahkan untuk membangun sistem konstitusional dan sistem pemerintah
yang Presidensial dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Secara pendek Pola
Pembangunan bidang Politik adalah sebuah program jangka panjang untuk melakukan
nation and character building, yang berdasar pada latar belakang sejarah
kelahiran NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan kondisi geografis Indonesia sebagai
Negara Kepulauan dan Negara Nusantara.
3.
Bidang Hukum
Pola Pembangunan bidang Hukum harus
dilandaskan pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya agar dapat menjamin
tercapainya tujuan negara yaitu terbentuknya NKRI yang berdasar pada Ketuhanan
YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Inilah
ide dasar yang tertuang dalam Hukum Dasar. Jadi Pola Pembangunan bidang Hukum
diarahkan untuk mengembalikan landasan-landasan yang tepat yang bersumber pada
recht idee, ide dasar yang lahir dari Proklamasi yang tertuang di dalam
Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.
Pola Pembangunan bidang Hukum
ditujukan untuk memperkokoh NKRI dengan memperkuat faktor eksistensial negara
yang berupa rakyat, wilayah, pemerintahan dan hubungan internasional. Mengenai
rakyat, pembangunan hukum wajib memberikan jaminan bagi rakyat yang ber-bhinneka
tunggal ika untuk mewujudkan cita-cita nasionalnya di bidang politik,
ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pendidikan. Mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdasar
atas Hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka dan menjamin kesamaan kedudukan
semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Mengenai
faktor wilayah, pembangunan hukum harus mampu menjamin keutuhan NKRI sebagai
Negara Kepulauan dan sebagai Negara Nusantara menjadi Negara Maritim yang besar
dan kuat, serta mempunyai daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga yang
harus diberi pagar yuridis. Pembangunan Hukum Nasional harus berorientasi kepada
Negara Kepulauan dan Negara Nusantara disamping memberikan pagar yuridis
terhadap batas luar tanah air, membangun hukum nasional yang dapat menjadi dasar
hukum pelaksanaan 4 (empat) fungsi vital laut bagi eksistensi NKRI. Mengenai
pemerintahan, Pola Pembangunan bidang Hukum harus mampu mewujudkan sistem
pemerintahan yang demokratis, konstitusional dan Presidensial serta pelaksanaan
otonomi daerah yang harmonis antara Pusat dan Daerah berdasarkan kepada
kesadaran bahwa otonomi daerah adalah upaya untuk lebih menyejahterakan rakyat
di daerah untuk tetap berada dalam wadah NKRI. Tujuan internasional Pola
Pembangunan Hukum harus ditujukan untuk tetap membela dan melindungi kepentingan
nasional dengan melakukan harmonisasi kepada hukum internasional sesuai dengan
tuntutan kerjasama internasional dalam era globalisasi.
4.
Bidang Ekonomi
Pola pembangunan bidang Ekonomi harus
didasarkan pada tujuan rakyat dan bangsa Indonesia mendirikan NKRI sebagai
tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang secara lugas
menetapkan tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum dan
mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip dasarnya telah tertuang pada pasal 33
UUD 1945, di mana semangat kebersamaan, kegotongroyongan telah menjadi dasar
pemikiran pembangunan ekonomi yang perlu diwujudkan dalam konsep-konsep dasar
pembangunan bidang Ekonomi yang merupakan elaborasi dan perwujudan dari
cita-cita dan semangat yang tercantum pada pasal-pasal tersebut. Wajib disadari
bahwa NKRI adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dan segala kekayaan
alam yang terdapat di darat, di laut dan di udara yang ada di dalam wilayah NKRI
adalah anugerah Tuhan untuk bangsa Indonesia seluruhnya bukan untuk golongan
tertentu dan daerah tertentu. Perlu disadari bahwa NKRI bukanlah suatu negara
kontinen, tetapi satu Negara Kepulauan yang berciri Negara Nusantara, yang mana
wilayah lautnya lebih luas dibanding wilayah daratnya. Pembangunan ekonomi harus
diubah orientasinya dari land base oriented menjadi archipelagic base
oriented dengan memanfaatkan laut dan sumber daya alam secara optimal untuk
menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia. Karena
itu di dalam Pola Pembangunan bidang Ekonomi perlu ada penjabaran yang tertuang
di dalam kebijakan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan cabang-cabang
produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan demikian
ada pegangan di dalam pembangunan ekonomi nasional menghadapi globalisme. Begitu
juga pembangunan ekonomi perlu bertitik tolak pada norma dasar bahwa bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk orang
perseorangan, golongan tertentu atau daerah tertentu, tetapi untuk seluruhnya.
Inilah yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Perbedaan kebijakan tentang
pemanfaatan sumber daya untuk pembangunan yang menimbulkan ketidakpastian dan
kontroversi dalam menghadapi liberalisasi dan ekonomi pasar, pada hakekatnya
bersumber pada tidak adanya elaborasi yang jelas terhadap Pola Dasar yang
ada pada pasal 33 UUD 1945 tersebut. Pola Dasar Pembangunan bidang Ekonomi yang
tertuang pada pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa perekonomian disusun sebagai
usaha bersama atas asas kekeluargaan. Perekonomian Nasional diselenggarakan
berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, serta menjaga
keseimbangan kinerja dalam kesatuan ekonomi nasional. Untuk menjaga kesatuan
sikap, pemikiran dan tindakan menghadapi pasar bebas, perlu ada prinsip-prinsip
kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, keseimbangan dan kesatuan ekonomi
nasional yang sampai dengan hari ini belum pernah ada penjabarannya. Sejarah
ekonomi kemaritiman Indonesia yang cukup panjang seharusnya juga menjadi dasar
pengembangan ekonomi NKRI untuk menjadikan Negara Maritim yang besar dan kuat di
dunia.
5.
Bidang Sosial
Pola pembangunan bidang Sosial harus
dilandaskan pada prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945
dan Batang Tubuhnya, terutama pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan kepada negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaannya. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak. Arah yang dituju oleh Pola Pembangunan
bidang Sosial untuk mewujudkan keadilan sosial dengan cara meningkatkan martabat
kemanusiaannya bangsa Indonesia secara keseluruhan dan untuk mencegah jangan
terjadi kesenjangan sosial yang mencolok yang dapat menimbulkan perpecahan
bangsa, termasuk kesenjangan antara masyarakat daratan dan masyarakat maritim,
antara masyarakat kota dan desa, masyarakat industri dan agraris.
6.
Bidang Kebudayaan
Pola pembangunan bidang Kebudayaan
harus berdasarkan pada Pola Dasar yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang
Tubuhnya, terutama pasal 32 UUD 1945, yang prinsip-prinsip dasarnya dinyatakan
bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai
Kebudayaan Nasional. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adat, budaya
dan persatuan dengan tidak menolak unsur-unsur baru dari kebudayaan asing yang
dapat membawa kemajuan adab dan kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi
derajat kemanusiaan bangsa Indonesia dalam rangka memperkukuh jatidiri sebagai
satu bangsa. Unsur-unsur kebudayaan harus diangkat menjadi kearifan nasional,
termasuk kearifan maritim yang pernah menjadikan Indonesia berjaya di lautan dan
menyongsong pembangunan Indonesia sebagai Negara Maritim.
7.
Bidang Pertahanan Dan Keamanan Negara (Hankamneg)
Pola pembangunan bidang Pertahanan dan
Keamanan Negara (Hankamneg) disusun berdasarkan Pola Dasar Pembangunan NKRI yang
tercakup pada Pembukaan dan UUD 1945, khususnya tujuan membentuk pemerintah
negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Berdasar pasal 30 UUD 1945 yang menetapkan bahwa tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
oleh TNI/Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
Pola pembangunan bidang Pertahanan
dan Keamanan Negara harus dikaitkan dengan persoalan wilayah negara sebagai
tercantum pada pasal 25.A UUD 1945 yang menyatakan secara tegas NKRI adalah
sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang nasional dan diakui oleh Hukum
Laut Internasional sebagai Negara Kepulauan. Pembangunan bidang Pertahanan dan
Keamanan Negara harus diorientasikan untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai Negara
Kepulauan yang berciri Nusantara di mana wilayah laut merupakan raiçon d’être-sebab
adanya Indonesia menjadi sebuah Negara Kepulauan dan berciri Negara Nusantara.
Karena itu fungsi laut bagi pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat vital
adanya, bukan saja untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai Negara Kepulauan, tetapi
juga sebagai Negara Nusantara yang sangat strategis posisinya dari segi politik
internasional dan pertahanan keamanan negara-negara besar, serta negara tetangga.
Mengingat konfigurasi wilayah yang demikian itu, maka Pola Pembangunan bidang
pertahanan dan keamanan negara harus juga memperhatikan secara khusus kepada
bagian-bagian wilayah negara yang berbatasan langsung dengan negara-negara
tetangga Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Papua New Guinea,
Timor Leste dan Australia. Untuk menjaga keutuhan wilayah nasional dan sekaligus
integritas NKRI, maka melingkari Negara Kepulauan ini perlu ditetapkan 17
titik-titik pengaman yang disebut National Security Belt atau Pita
Pengaman Nasional.
Pembangunan bidang Pertahanan Kemanan
Negara juga harus diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai Negara
Nusantara yang berada di antara dua samudera, Hindia dan Pasifik dan dua benua
besar Asia dan Australia, terutama dalam menghadapi gangguan-gangguan yang
datang dari luar dalam era globalisasi. Karena itu pula pembangunan bidang
pertahanan dan keamanan negara harus diorientasikan kepada pembangunan Indonesia
menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat.
8.
Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Iptek)
Pola pembangunan bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dasar-dasarnya telah tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 secara jelas
disebutkan bahwa tujuan untuk membentuk pemerintah negara adalah untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hanya bangsa yang cerdas yang mampu menguasai dan
memanfaatkan teknologi. Di abad ke-21 ini teknologi modern telah mempunyai
peranan sangat penting bagi kehidupan umat manusia. Kemajuan suatu bangsa dan
suatu negara ikut ditentukan oleh kemajuan bangsa tersebut dalam menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi. Pada pasal 31 UUD 1945 ditetapkan bahwa pemerintah
wajib memajukan ilmu pengetahun dan teknologi dengan menjunjung tinggi
nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta
kesejahteraan umat manusia. Bagi bangsa Indonesia, tentulah untuk kemajuan dan
kesejahteraan rakyat Indonesia. Karena itu pembangunan teknologi, termasuk
teknologi maritim ditujukan untuk menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagai tulang punggung kekuatan negara, kekuatan ekonomi, kekuatan pertahanan
keamanan yang ditujukan untuk mendorong kemajuan bangsa, dalam rangka
mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, menjadikan Indonesia suatu Negara Maritim yang
besar dan kuat, dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.
9.
Bidang Pendidikan
Pola Dasar Pembangunan bidang
Pendidikan telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya,
sebagaimana tercantum pada pasal 31 UUD 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 secara
jelas dinyatakan bahwa tujuan membentuk NKRI yang terkait dengan sumber daya
manusia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk negara yang
berkedaulatan rakyat dengan dasar Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan
beradab dan persatuan Indonesia. Jadi Pola Dasar bidang Pendidikan ditujukan
tidak hanya menjadikan manusia yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi
saja, tetapi juga memiliki kepribadian yang takwa kepada Tuhan YME,
berperikemanusiaan dan memiliki paham kebangsaan untuk menjaga persatuan bangsa
dan negara, juga mempunyai orientasi dan wawasan yang luas tentang NKRI sebagai
Negara Kepulauan dan Negara Nusantara, menjadikan Indonesia Negara Maritim yang
besar dan kuat.Dalam
rangka mewujudkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut, pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan setiap warga negara diwajibkan
mengikuti pendidikan dasar dan negara diwajibkan memberi prioritas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20% pada setiap tahunnya. Jadi,
Pola Pembangunan bidang Pendidikan tidak hanya untuk menjadikan manusia
Indonesia yang cerdas intelektualitasnya, tetapi juga manusia yang memiliki
kepribadian yang jelas dan mantap.