Partai PITA
  Pola Dasar Pembangunan
 

POLA DASAR PEMBANGUNAN

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

MASING-MASING BIDANG

 

Pengalaman pahit zaman krisis multi dimensional membuktikan bahwa bidang-bidang kehidupan dalam penyelenggaraan negara ternyata masing-masing tidak berdiri sendiri-sendiri dan terlepas satu dengan yang lain, walau berbeda bidang tetapi ternyata saling terkait. Krisis ekonomi yang kita rasakan, terkait dengan kondisi yang tercipta sebagai akibat penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara dan mempunyai dampak kepada kestabilan politik dan lahirnya konflik sosial. Berdasar pengalaman tersebut, maka dalam menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI yang merupakan strategi politik pembangunan tidak boleh parsial dan harus bersifat terpadu meliputi semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pola Pembangunan di masing-masing bidang pada hakekatnya adalah elaborasi dari Pola Dasar untuk bidang-bidang tertentu. Pola Pembangunan masing-masing Bidang, secara garis besar dikelompokkan ke dalam pola pembangunan bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Keseluruhan pengelompokan pembangunan bidang ini merupakan sebuah pembedaan bidang dan penajaman pola saja, tetapi tidak merupakan pemisahan pola, sehingga integrasi bidang-bidang itu akan menjamin tujuan nasional dapat terwujud.

Sebagai Pola Bidang yang bersumber pada Pola Dasar, maka perencanaan dan pelaksanaan tetap berdasarkan dan berpegang kepada landasan dan tujuan Pola Dasar Pembangunan NKRI, yang unsur-unsur utamanya adalah rakyat, wilayah, pemerintahan dan hubungan internasional.

 

1.            Bidang Ideologi

Berlatar belakang sejarah kelahiran dan pertumbuhan sebagai bangsa, diperkuat oleh kondisi obyektif rakyat Indonesia yang bersifat multilateral, maka ideologi negara yang telah disepakati dan ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945 adalah Pancasila. Maka Pola Dasar dan Rencana Pembangunan di bidang Ideologi ditujukan untuk memberikan pemahaman, kesadaran dan keyakinan kepada rakyat Indonesia, tentang Pancasila sebagai ideologi dan dasar NKRI. Sebagai dasar negara maka Pancasila yang bersumber kepada falsafah bangsa, dijadikan sumber semangat dan dasar penyelenggaraan negara di dalam segala bidang kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat. Oleh karena itu Pola Dasar Pembangunan bidang Ideologi, harus ditujukan untuk memperkokoh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, berdasarkan ideologi dan falsafah bangsa Pancasila, di mana sila-sila dari Pancasila secara keseluruhan wajib diterapkan dalam praktek kehidupan sehari-hari di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sebagai landasan dan pedoman hidup bermasyarakat dan berbangsa, dan terutama

sebagai dasar dan filsafat penyelenggaraan negara. Kehidupan sebuah ideologi tergantung dari para pendukungnya. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara agar tetap hidup di hati seluruh rakyat Indonesia, perlu ada upaya yang terus-menerus dan ditingkatkan yang tertuang di dalam Pola dan Rencana Pembangunan bidang Ideologi. Untuk mencapai tujuan tersebut harus dilakukan upaya-upaya melalui sosialisasi, penyebarluasan pemahaman dan penanaman kesadaran dan keyakinan terhadap kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara. Upaya ini yang dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, agama, partai politik, lembaga pendidikan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, lembaga adat dan organisasi pemuda, pelajar, mahasiswa dan organisasi kemasyarakatan yang lain, dengan tujuan untuk menjaga dan mempertahankan Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara di zaman globalisasi ini.

2.            Bidang Politik

Pola pembangunan bidang Politik harus berdasar pada prinsip berbangsa dan bernegara yang tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 yang menjamin terwujudnya cita-cita nasional. Oleh karena itu Pola pembangunan bidang Politik perlu diarahkan untuk mempertebal kembali semangat kebangsaan Indonesia dan membangun kesadaran, kecintaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia, membangkitkan semangat dan jiwa siap berkorban pada tanah air dan bangsa, memiliki kebanggaan diri menjadi bangsa Indonesia dan memiliki kepercayaan terhadap masa depan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.

NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang besar, dianugerahi kekayaan alam yang melimpah dan pemiliknya adalah suatu bangsa yang nomor empat terbesar di dunia dan terdiri dari berbagai etnik, ras dan agama tetapi bersatu karena Pancasila. Pembangunan politik diarahkan untuk memperkokoh baik suprastruktur maupun infrastruktur politik, yang tujuan utamanya adalah untuk membangun persatuan dan kesatuan bangsa di atas keanekaragaman suku, etnik, ras, agama dan budaya daerah. Dengan kesadaran politik yang didasari oleh rasa kebangsaan yang kuat, mengatasi perbedaan-perbedaan yang ada, dapat mencegah terjadinya disintegrasi bangsa dan mampu menghadapi tantangan globalisasi yang memang tidak bisa dielakkan.

Pembangunan politik diarahkan untuk membangun sistem nasional yang mantap di bidang ketatanegaraan dan tatapemerintahan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan bidang Politik diarahkan untuk membangun sistem konstitusional dan sistem pemerintah yang Presidensial dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Secara pendek Pola Pembangunan bidang Politik adalah sebuah program jangka panjang untuk melakukan nation and character building, yang berdasar pada latar belakang sejarah kelahiran NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara.

3.            Bidang Hukum

Pola Pembangunan bidang Hukum harus dilandaskan pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya agar dapat menjamin tercapainya tujuan negara yaitu terbentuknya NKRI yang berdasar pada Ketuhanan YME, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Inilah ide dasar yang tertuang dalam Hukum Dasar. Jadi Pola Pembangunan bidang Hukum diarahkan untuk mengembalikan landasan-landasan yang tepat yang bersumber pada recht idee, ide dasar yang lahir dari Proklamasi yang tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Pola Pembangunan bidang Hukum ditujukan untuk memperkokoh NKRI dengan memperkuat faktor eksistensial negara yang berupa rakyat, wilayah, pemerintahan dan hubungan internasional. Mengenai rakyat, pembangunan hukum wajib memberikan jaminan bagi rakyat yang ber-bhinneka tunggal ika untuk mewujudkan cita-cita nasionalnya di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan. Mewujudkan Indonesia sebagai negara yang berdasar atas Hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka dan menjamin kesamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan tanpa kecuali. Mengenai faktor wilayah, pembangunan hukum harus mampu menjamin keutuhan NKRI sebagai Negara Kepulauan dan sebagai Negara Nusantara menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat, serta mempunyai daerah-daerah perbatasan dengan negara tetangga yang harus diberi pagar yuridis. Pembangunan Hukum Nasional harus berorientasi kepada Negara Kepulauan dan Negara Nusantara disamping memberikan pagar yuridis terhadap batas luar tanah air, membangun hukum nasional yang dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan 4 (empat) fungsi vital laut bagi eksistensi NKRI. Mengenai pemerintahan, Pola Pembangunan bidang Hukum harus mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis, konstitusional dan Presidensial serta pelaksanaan otonomi daerah yang harmonis antara Pusat dan Daerah berdasarkan kepada kesadaran bahwa otonomi daerah adalah upaya untuk lebih menyejahterakan rakyat di daerah untuk tetap berada dalam wadah NKRI. Tujuan internasional Pola Pembangunan Hukum harus ditujukan untuk tetap membela dan melindungi kepentingan nasional dengan melakukan harmonisasi kepada hukum internasional sesuai dengan tuntutan kerjasama internasional dalam era globalisasi.

4.            Bidang Ekonomi

Pola pembangunan bidang Ekonomi harus didasarkan pada tujuan rakyat dan bangsa Indonesia mendirikan NKRI sebagai tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya yang secara lugas menetapkan tujuannya untuk memajukan kesejahteraan umum dan

mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Prinsip-prinsip dasarnya telah tertuang pada pasal 33 UUD 1945, di mana semangat kebersamaan, kegotongroyongan telah menjadi dasar pemikiran pembangunan ekonomi yang perlu diwujudkan dalam konsep-konsep dasar pembangunan bidang Ekonomi yang merupakan elaborasi dan perwujudan dari cita-cita dan semangat yang tercantum pada pasal-pasal tersebut. Wajib disadari bahwa NKRI adalah hasil perjuangan seluruh rakyat Indonesia dan segala kekayaan alam yang terdapat di darat, di laut dan di udara yang ada di dalam wilayah NKRI adalah anugerah Tuhan untuk bangsa Indonesia seluruhnya bukan untuk golongan tertentu dan daerah tertentu. Perlu disadari bahwa NKRI bukanlah suatu negara kontinen, tetapi satu Negara Kepulauan yang berciri Negara Nusantara, yang mana wilayah lautnya lebih luas dibanding wilayah daratnya. Pembangunan ekonomi harus diubah orientasinya dari land base oriented menjadi archipelagic base oriented dengan memanfaatkan laut dan sumber daya alam secara optimal untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia. Karena itu di dalam Pola Pembangunan bidang Ekonomi perlu ada penjabaran yang tertuang di dalam kebijakan yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak. Dengan demikian ada pegangan di dalam pembangunan ekonomi nasional menghadapi globalisme. Begitu juga pembangunan ekonomi perlu bertitik tolak pada norma dasar bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Bukan untuk orang perseorangan, golongan tertentu atau daerah tertentu, tetapi untuk seluruhnya. Inilah yang disebut Demokrasi Ekonomi.

Perbedaan kebijakan tentang pemanfaatan sumber daya untuk pembangunan yang menimbulkan ketidakpastian dan kontroversi dalam menghadapi liberalisasi dan ekonomi pasar, pada hakekatnya bersumber pada tidak adanya elaborasi yang jelas terhadap Pola Dasar yang ada pada pasal 33 UUD 1945 tersebut. Pola Dasar Pembangunan bidang Ekonomi yang tertuang pada pasal 33 UUD 1945 menetapkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Perekonomian Nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, serta menjaga keseimbangan kinerja dalam kesatuan ekonomi nasional. Untuk menjaga kesatuan sikap, pemikiran dan tindakan menghadapi pasar bebas, perlu ada prinsip-prinsip kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional yang sampai dengan hari ini belum pernah ada penjabarannya. Sejarah ekonomi kemaritiman Indonesia yang cukup panjang seharusnya juga menjadi dasar pengembangan ekonomi NKRI untuk menjadikan Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia.

5.            Bidang Sosial

Pola pembangunan bidang Sosial harus dilandaskan pada prinsip-prinsip yang telah tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya, terutama pasal 34 UUD 1945 yang mewajibkan kepada negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaannya. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Arah yang dituju oleh Pola Pembangunan bidang Sosial untuk mewujudkan keadilan sosial dengan cara meningkatkan martabat kemanusiaannya bangsa Indonesia secara keseluruhan dan untuk mencegah jangan terjadi kesenjangan sosial yang mencolok yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, termasuk kesenjangan antara masyarakat daratan dan masyarakat maritim, antara masyarakat kota dan desa, masyarakat industri dan agraris.

6.            Bidang Kebudayaan

Pola pembangunan bidang Kebudayaan harus berdasarkan pada Pola Dasar yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya, terutama pasal 32 UUD 1945, yang prinsip-prinsip dasarnya dinyatakan bahwa Negara memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai Kebudayaan Nasional. Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adat, budaya dan persatuan dengan tidak menolak unsur-unsur baru dari kebudayaan asing yang dapat membawa kemajuan adab dan kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia dalam rangka memperkukuh jatidiri sebagai satu bangsa. Unsur-unsur kebudayaan harus diangkat menjadi kearifan nasional, termasuk kearifan maritim yang pernah menjadikan Indonesia berjaya di lautan dan menyongsong pembangunan Indonesia sebagai Negara Maritim.

7.            Bidang Pertahanan Dan Keamanan Negara (Hankamneg)

Pola pembangunan bidang Pertahanan dan Keamanan Negara (Hankamneg) disusun berdasarkan Pola Dasar Pembangunan NKRI yang tercakup pada Pembukaan dan UUD 1945, khususnya tujuan membentuk pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Berdasar pasal 30 UUD 1945 yang menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI/Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

 Pola pembangunan bidang Pertahanan dan Keamanan Negara harus dikaitkan dengan persoalan wilayah negara sebagai tercantum pada pasal 25.A UUD 1945 yang menyatakan secara tegas NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang nasional dan diakui oleh Hukum Laut Internasional sebagai Negara Kepulauan. Pembangunan bidang Pertahanan dan Keamanan Negara harus diorientasikan untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai Negara Kepulauan yang berciri Nusantara di mana wilayah laut merupakan raiçon d’être-sebab adanya Indonesia menjadi sebuah Negara Kepulauan dan berciri Negara Nusantara. Karena itu fungsi laut bagi pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat vital adanya, bukan saja untuk menjaga keutuhan NKRI sebagai Negara Kepulauan, tetapi juga sebagai Negara Nusantara yang sangat strategis posisinya dari segi politik internasional dan pertahanan keamanan negara-negara besar, serta negara tetangga. Mengingat konfigurasi wilayah yang demikian itu, maka Pola Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan negara harus juga memperhatikan secara khusus kepada bagian-bagian wilayah negara yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Papua New Guinea, Timor Leste dan Australia. Untuk menjaga keutuhan wilayah nasional dan sekaligus integritas NKRI, maka melingkari Negara Kepulauan ini perlu ditetapkan 17 titik-titik pengaman yang disebut National Security Belt atau Pita Pengaman Nasional.

Pembangunan bidang Pertahanan Kemanan Negara juga harus diarahkan untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai Negara Nusantara yang berada di antara dua samudera, Hindia dan Pasifik dan dua benua besar Asia dan Australia, terutama dalam menghadapi gangguan-gangguan yang datang dari luar dalam era globalisasi. Karena itu pula pembangunan bidang pertahanan dan keamanan negara harus diorientasikan kepada pembangunan Indonesia menjadi Negara Maritim yang besar dan kuat.

8.            Bidang Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Iptek)

Pola pembangunan bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) dasar-dasarnya telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa tujuan untuk membentuk pemerintah negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hanya bangsa yang cerdas yang mampu menguasai dan memanfaatkan teknologi. Di abad ke-21 ini teknologi modern telah mempunyai peranan sangat penting bagi kehidupan umat manusia. Kemajuan suatu bangsa dan suatu negara ikut ditentukan oleh kemajuan bangsa tersebut dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada pasal 31 UUD 1945 ditetapkan bahwa pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahun dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban, serta kesejahteraan umat manusia. Bagi bangsa Indonesia, tentulah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Karena itu pembangunan teknologi, termasuk teknologi maritim ditujukan untuk menjadikan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai tulang punggung kekuatan negara, kekuatan ekonomi, kekuatan pertahanan keamanan yang ditujukan untuk mendorong kemajuan bangsa, dalam rangka mempercepat terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, menjadikan Indonesia suatu Negara Maritim yang besar dan kuat, dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.

9.            Bidang Pendidikan

Pola Dasar Pembangunan bidang Pendidikan telah tercantum pada Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya, sebagaimana tercantum pada pasal 31 UUD 1945. Pada Pembukaan UUD 1945 secara jelas dinyatakan bahwa tujuan membentuk NKRI yang terkait dengan sumber daya manusia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk negara yang berkedaulatan rakyat dengan dasar Ketuhanan YME, kemanusiaan yang adil dan beradab dan persatuan Indonesia. Jadi Pola Dasar bidang Pendidikan ditujukan tidak hanya menjadikan manusia yang memiliki kemampuan intelektual yang tinggi saja, tetapi juga memiliki kepribadian yang takwa kepada Tuhan YME, berperikemanusiaan dan memiliki paham kebangsaan untuk menjaga persatuan bangsa dan negara, juga mempunyai orientasi dan wawasan yang luas tentang NKRI sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara, menjadikan Indonesia Negara Maritim yang besar dan kuat.Dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, pasal 31 UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Bahkan setiap warga negara diwajibkan mengikuti pendidikan dasar dan negara diwajibkan memberi prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20% pada setiap tahunnya. Jadi, Pola Pembangunan bidang Pendidikan tidak hanya untuk menjadikan manusia Indonesia yang cerdas intelektualitasnya, tetapi juga manusia yang memiliki kepribadian yang jelas dan mantap.

 
 
  Today, there have been 25 visitors (29 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free