PEDOMAN PRINSIP
DALAM PEMBANGUNAN
(GUIDING
PRINCIPLES)
Dalam
melaksanakan pembangunan yang berdasarkan Pola Dan Rencana Pembangunan NKRI
sebagaimana tertuang dalam buku biru ini, agar pelaksanaan pembangunan tidak
menyimpang dan dapat mencapai tujuan serta sasaran yang ditetapkan, maka
pelaksanaan pembangunan itu perlu didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai
pedoman yang harus ditaati oleh semua pihak di dalam menyelenggarakan
pembangunan.
Prinsip-prinsip
tersebut ada 6 (enam), yaitu :
1.
Prinsip Kesinambungan
2.
Prinsip Keseimbangan
3.
Prinsip Efisiensi
4.
Prinsip Efektifitas
5.
Prinsip Kemandirian
6.
Prinsip Akuntabilitas
Secara garis besar pedoman prinsip-prinsip tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Prinsip Kesinambungan
Perlu disadari bahwa pelaksanaan
strategi politik pembangunan suatu negara adalah pekerjaan yang ingin mencapai
tujuan akhir yang nyata dan berlangsung dari satu kurun waktu secara
berkelanjutan pada kurun waktu berikutnya, bahkan dari satu generasi ke generasi
bangsa yang lain. Berdasar pemikiran demikian, maka masalah kesinambungan
pembangunan merupakan prinsip dasar yang harus dipedomani. Agar kesinambungan
pembangunan tersebut dapat terjamin, maka semua pihak harus tetap berpegang pada
Pola dan Rencana yang disepakati sebagai Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang
dan Pola Bidang. Perubahan situasi yang berdampak kepada perubahan pemerintahan
tidak harus mengubah Pola dan Rencana Dasar serta Pola Dasar masing-masing
bidang yang telah disepakati dan melahirkan Pola dan Rencana yang baru yang sama
sekali berbeda. Yang dapat berubah adalah rencana operasionalnya sesuai
tantangan yang dihadapi pada tiap-tiap kurun waktu, dengan demikian tidak akan
terulang lagi kesalahan lama dengan akibat tiap kali bangsa ini harus mengalami
setback dan memulai kembali dari titik awal. Adanya road map
pembangunan tiap-tiap bidang disamping sebagai benchmark atau
milestone, juga untuk menjamin adanya kesinambungan.
Kenyataan menunjukan bahwa dalam
pelaksanaan pembangunan telah memanfaatkan sumber daya, baik sumber daya manusia
maupun sumber daya alam yang mendukung pelaksanaan tiap tahap pembangunan.
Sumber daya manusia harus selalu dipersiapkan dan ditingkatkan kecerdasannya
agar supaya tantangan pembangunan yang dihadapi yang setiap saat terus meningkat
dapat dipenuhi dengan sumber daya manusia yang semakin meningkat kualitasnya.
Disinilah pentingnya Prinsip Kesinambungan.
Mengenai sumber daya alam, kita kenal
ada yang bisa dipulihkan dan ada yang tidak bisa dipulihkan. Dalam pelaksanaan
pembangunan, agar terjamin kesinambungan pembangunan, sumber daya alam, yang
dipulihkan atau tidak bisa dipulihkan, harus diperhitungkan penggunaannya untuk
jangka panjang, sehingga masalah konservasi dan kelestariannya harus
selalu dijaga, sesuai dengan sumber
daya alam yang terlokasi dan teralokasi di tiap-tiap daerah.
2.
Prinsip Keseimbangan
Bertitik tolak pada kenyataan bahwa
rakyat Indonesia bersifat multi etnik, multi rasial, multi religi maupun multi
kultural, dengan tingkat kehidupan sosial, ekonomi serta tingkat kecerdasan yang
berbeda, maka dalam melaksanakan pembangunan, prinsip keseimbangan wajib
dipedomani untuk menjaga keseimbangan kondisi yang bersifat multi dimensional
tersebut tidak terjadi kesenjangan yang dapat membahayakan keutuhan unsur-unsur
eksistensial NKRI. Termasuk di dalamnya keseimbangan ekologi yaitu hubungan
antara manusia dengan lingkungan alamnya, di dalam wujud menjaga keseimbangan
sumber daya alam yang terlokasi dan teralokasi di tiap-tiap daerah, dengan
kebutuhan penggunaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup dalam
melaksanakan pembangunan, agar tidak terjadi pengurasan pada kurun waktu
tertentu terhadap sumber daya alam yang tersedia dan melakukan perusakan
lingkungan.
Penerapan prinsip keseimbangan juga
dalam arti menciptakan kondisi hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah,
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan hubungan atau keseimbangan satu
daerah dengan daerah yang lain karena kondisi yang berbeda, disebabkan oleh
karena sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terlokasi dan yang
teralokasi di daerah masing-masing tidak sama.
3.
Prinsip Efisiensi
Sebagaimana pengalaman menunjukan
selama ini, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah terjadi
penyalahgunaan dan penyimpangan yeng berakibat terjadinya pemborosan, baik
pemborosan tenaga, pemborosan waktu maupun pemborosan sumber dana dan sumber
daya. Pemborosan tersebut terjadi karena perencanaan yang tidak tepat,
pelaksanaan yang menyimpang atau karena ketidaktahuan. Menyadari bahwa
pelaksanaan pembangunan itu berada dalam kerangka strategi politik pembangunan
yang merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan batasan kurun waktu
tertentu, maka agar bisa dicapai hasil yang optimal dalam tiap kurun waktu,
prinsip efisiensi harus dijadikan pedoman dan diterapkan dalam pelaksanaan
pembangunan negara, dengan cara penggunaan sumber daya yang rasional dan efisien.
4.
Prinsip Efektifitas
Sebuah perencanaan yang berdasarkan
kepada pola tertentu dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan, apakah program
yang disusun dan dilaksanakan tersebut benar-benar mencapai sasaran yang dituju.
Prinsip efektifitas adalah agar dengan prinsip kesinambungan, keseimbangan dan
efisiensi dijamin tercapainya sasaran-sasaran pembangunan secara tepat guna,
sehingga tidak terjadi penyimpangan atau kegiatan yang mubazir. Oleh karena itu
prinsip efektifitas harus dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh
dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian
sasaran dan sekaligus mencegah pemborosan seperti terjadinya proyek yang
dipusokan.
5.
Prinsip Kemandirian
Walaupun dalam era globalisasi ini
telah terjadi interdependensi internasional, namun sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat, di dalam membangun negara harus diterapkan prinsip
kemandirian. Penerapan prinsip ini sangat dimungkinkan bila kita bertitik tolak
kepada kondisi obyektif tanah air, dilihat dari segi rakyat Indonesia yang
merupakan penduduk terbesar nomor empat di dunia, dilihat dari segi geografis
sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara, dilihat dari segi sumber daya
alam yang tersedia di darat, di laut dan di udara.
Kemandirian harus diartikan secara
tepat, kemandirian tidak berarti menutup pintu Indonesia untuk bekerjasama
dengan bangsa dan negara-negara lain apalagi dalam era globalisasi ini yang
tidak mungkin kita elakkan. Tetapi kemandirian itu ditujukan untuk mengurangi
sifat dan sikap ketergantungan Indonesia pada bangsa dan negara-negara lain,
tetapi tetap membuka kemungkinan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan yang
saling hormat-menghormati dan saling menguntungkan dalam upaya mewujudkan
cita-cita nasional. Dalam menyusun prinsip strategi politik pembangunan, prinsip
ini harus tertuang secara jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan, sehingga suatu saat setelah melaksanakan
Pembangunan melalui beberapa tahapan, sifat ketergantungan kepada negara atau
bangsa lain sangat kecil dan lebih mengandalkan kepada kemampuan bangsa sendiri.
6.
Prinsip Akuntabilitas
Selama ini, pengertian akuntabilitas
hanya dibatasi sampai pada tingkat pengertian pertanggungjawaban finansial dan
administratif saja. Sedangkan pembangunan mempunyai dimensi yang luas; ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendidikan, hankam dan iptek. Semua
perencanaan yang dibuat dalam pola dan rencana pembangunan ditujukan untuk
mewujudkan cita-cita bangsa dalam berbagai bidang tersebut. Karena itu prinsip
akuntabilitas dengan makna yang tepat perlu dipedomani. Akuntabilitas perlu
diberikan arti yang lebih luas daripada hanya akuntabilitas keuangan saja.
Disamping pengertian akuntabilitas diartikan secara luas, segmen penanggung
jawab pun perlu dirinci. Pertanggungjawaban bagi perencana, penentu kebijakan
dan pelaksana. Apakah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tadi sudah betul
landasannya, benar tujuannya, dan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip
kesinambungan, keseimbangan, efisiensi, efektifitas dan kemandirian.
Prinsip ini ditujukan untuk membangun
satu budaya tanggung jawab dalam pembangunan, di mana pelaku-pelaku pembangunan
tidak bisa seenaknya lepas tangan apabila terjadi kekeliruan di dalam membuat
rencana, penentuan kebijakan dan pelaksanaan atau kegagalan atas apa yang
dilaksanakan, karena tidak adanya prinsip akuntabilitas dalam arti yang luas
tersebut.