Partai PITA
  Pedoman Prinsip
 

PEDOMAN PRINSIP DALAM PEMBANGUNAN

(GUIDING PRINCIPLES)

 

Dalam melaksanakan pembangunan yang berdasarkan Pola Dan Rencana Pembangunan NKRI sebagaimana tertuang dalam buku biru ini, agar pelaksanaan pembangunan tidak menyimpang dan dapat mencapai tujuan serta sasaran yang ditetapkan, maka pelaksanaan pembangunan itu perlu didasarkan kepada prinsip-prinsip sebagai pedoman yang harus ditaati oleh semua pihak di dalam menyelenggarakan pembangunan.

Prinsip-prinsip tersebut ada 6 (enam), yaitu :

1.             Prinsip Kesinambungan

2.             Prinsip Keseimbangan

3.             Prinsip Efisiensi

4.             Prinsip Efektifitas

5.             Prinsip Kemandirian

6.             Prinsip Akuntabilitas

 

Secara garis besar pedoman prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut :

1.            Prinsip Kesinambungan

Perlu disadari bahwa pelaksanaan strategi politik pembangunan suatu negara adalah pekerjaan yang ingin mencapai tujuan akhir yang nyata dan berlangsung dari satu kurun waktu secara berkelanjutan pada kurun waktu berikutnya, bahkan dari satu generasi ke generasi bangsa yang lain. Berdasar pemikiran demikian, maka masalah kesinambungan pembangunan merupakan prinsip dasar yang harus dipedomani. Agar kesinambungan pembangunan tersebut dapat terjamin, maka semua pihak harus tetap berpegang pada Pola dan Rencana yang disepakati sebagai Pola Dasar Pembangunan Jangka Panjang dan Pola Bidang. Perubahan situasi yang berdampak kepada perubahan pemerintahan tidak harus mengubah Pola dan Rencana Dasar serta Pola Dasar masing-masing bidang yang telah disepakati dan melahirkan Pola dan Rencana yang baru yang sama sekali berbeda. Yang dapat berubah adalah rencana operasionalnya sesuai tantangan yang dihadapi pada tiap-tiap kurun waktu, dengan demikian tidak akan terulang lagi kesalahan lama dengan akibat tiap kali bangsa ini harus mengalami setback dan memulai kembali dari titik awal. Adanya road map pembangunan tiap-tiap bidang disamping sebagai benchmark atau milestone, juga untuk menjamin adanya kesinambungan.

Kenyataan menunjukan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan telah memanfaatkan sumber daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang mendukung pelaksanaan tiap tahap pembangunan. Sumber daya manusia harus selalu dipersiapkan dan ditingkatkan kecerdasannya agar supaya tantangan pembangunan yang dihadapi yang setiap saat terus meningkat dapat dipenuhi dengan sumber daya manusia yang semakin meningkat kualitasnya. Disinilah pentingnya Prinsip Kesinambungan.

Mengenai sumber daya alam, kita kenal ada yang bisa dipulihkan dan ada yang tidak bisa dipulihkan. Dalam pelaksanaan pembangunan, agar terjamin kesinambungan pembangunan, sumber daya alam, yang dipulihkan atau tidak bisa dipulihkan, harus diperhitungkan penggunaannya untuk jangka panjang, sehingga masalah konservasi dan kelestariannya harus

selalu dijaga, sesuai dengan sumber daya alam yang terlokasi dan teralokasi di tiap-tiap daerah.

2.            Prinsip Keseimbangan

Bertitik tolak pada kenyataan bahwa rakyat Indonesia bersifat multi etnik, multi rasial, multi religi maupun multi kultural, dengan tingkat kehidupan sosial, ekonomi serta tingkat kecerdasan yang berbeda, maka dalam melaksanakan pembangunan, prinsip keseimbangan wajib dipedomani untuk menjaga keseimbangan kondisi yang bersifat multi dimensional tersebut tidak terjadi kesenjangan yang dapat membahayakan keutuhan unsur-unsur eksistensial NKRI. Termasuk di dalamnya keseimbangan ekologi yaitu hubungan antara manusia dengan lingkungan alamnya, di dalam wujud menjaga keseimbangan sumber daya alam yang terlokasi dan teralokasi di tiap-tiap daerah, dengan kebutuhan penggunaan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup dalam melaksanakan pembangunan, agar tidak terjadi pengurasan pada kurun waktu tertentu terhadap sumber daya alam yang tersedia dan melakukan perusakan lingkungan.

Penerapan prinsip keseimbangan juga dalam arti menciptakan kondisi hubungan yang harmonis antara pusat dan daerah, dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan hubungan atau keseimbangan satu daerah dengan daerah yang lain karena kondisi yang berbeda, disebabkan oleh karena sumber daya alam dan sumber daya manusia yang terlokasi dan yang teralokasi di daerah masing-masing tidak sama.

3.            Prinsip Efisiensi

Sebagaimana pengalaman menunjukan selama ini, bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di pusat dan daerah terjadi penyalahgunaan dan penyimpangan yeng berakibat terjadinya pemborosan, baik pemborosan tenaga, pemborosan waktu maupun pemborosan sumber dana dan sumber daya. Pemborosan tersebut terjadi karena perencanaan yang tidak tepat, pelaksanaan yang menyimpang atau karena ketidaktahuan. Menyadari bahwa pelaksanaan pembangunan itu berada dalam kerangka strategi politik pembangunan yang merupakan suatu kegiatan yang berkesinambungan dengan batasan kurun waktu tertentu, maka agar bisa dicapai hasil yang optimal dalam tiap kurun waktu, prinsip efisiensi harus dijadikan pedoman dan diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan negara, dengan cara penggunaan sumber daya yang rasional dan efisien.

4.            Prinsip Efektifitas

Sebuah perencanaan yang berdasarkan kepada pola tertentu dalam pelaksanaannya perlu diperhatikan, apakah program yang disusun dan dilaksanakan tersebut benar-benar mencapai sasaran yang dituju. Prinsip efektifitas adalah agar dengan prinsip kesinambungan, keseimbangan dan efisiensi dijamin tercapainya sasaran-sasaran pembangunan secara tepat guna, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau kegiatan yang mubazir. Oleh karena itu prinsip efektifitas harus dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan pembangunan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pencapaian sasaran dan sekaligus mencegah pemborosan seperti terjadinya proyek yang dipusokan.

5.            Prinsip Kemandirian

Walaupun dalam era globalisasi ini telah terjadi interdependensi internasional, namun sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, di dalam membangun negara harus diterapkan prinsip kemandirian. Penerapan prinsip ini sangat dimungkinkan bila kita bertitik tolak kepada kondisi obyektif tanah air, dilihat dari segi rakyat Indonesia yang merupakan penduduk terbesar nomor empat di dunia, dilihat dari segi geografis sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara, dilihat dari segi sumber daya alam yang tersedia di darat, di laut dan di udara.

Kemandirian harus diartikan secara tepat, kemandirian tidak berarti menutup pintu Indonesia untuk bekerjasama dengan bangsa dan negara-negara lain apalagi dalam era globalisasi ini yang tidak mungkin kita elakkan. Tetapi kemandirian itu ditujukan untuk mengurangi sifat dan sikap ketergantungan Indonesia pada bangsa dan negara-negara lain, tetapi tetap membuka kemungkinan kerjasama dalam pelaksanaan pembangunan yang saling hormat-menghormati dan saling menguntungkan dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional. Dalam menyusun prinsip strategi politik pembangunan, prinsip ini harus tertuang secara jelas dalam perencanaan dan pelaksanaan dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, sehingga suatu saat setelah melaksanakan Pembangunan melalui beberapa tahapan, sifat ketergantungan kepada negara atau bangsa lain sangat kecil dan lebih mengandalkan kepada kemampuan bangsa sendiri.

6.            Prinsip Akuntabilitas

Selama ini, pengertian akuntabilitas hanya dibatasi sampai pada tingkat pengertian pertanggungjawaban finansial dan administratif saja. Sedangkan pembangunan mempunyai dimensi yang luas; ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pendidikan, hankam dan iptek. Semua perencanaan yang dibuat dalam pola dan rencana pembangunan ditujukan untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam berbagai bidang tersebut. Karena itu prinsip akuntabilitas dengan makna yang tepat perlu dipedomani. Akuntabilitas perlu diberikan arti yang lebih luas daripada hanya akuntabilitas keuangan saja. Disamping pengertian akuntabilitas diartikan secara luas, segmen penanggung jawab pun perlu dirinci. Pertanggungjawaban bagi perencana, penentu kebijakan dan pelaksana. Apakah perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tadi sudah betul landasannya, benar tujuannya, dan dilaksanakan berdasarkan pada prinsip kesinambungan, keseimbangan, efisiensi, efektifitas dan kemandirian.

Prinsip ini ditujukan untuk membangun satu budaya tanggung jawab dalam pembangunan, di mana pelaku-pelaku pembangunan tidak bisa seenaknya lepas tangan apabila terjadi kekeliruan di dalam membuat rencana, penentuan kebijakan dan pelaksanaan atau kegagalan atas apa yang dilaksanakan, karena tidak adanya prinsip akuntabilitas dalam arti yang luas tersebut.

 
 
  Today, there have been 16 visitors (20 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free