Partai PITA
  Landasan & Tujuan
 

LANDASAN DAN TUJUAN PEMBANGUNAN

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)

 

1.            Landasan Pembangunan NKRI

Pembangunan suatu negara akan berhasil apabila pembangunan itu dilaksanakan di dalam sebuah Pola dan Rencana Pembangunan yang didasarkan kepada landasan yang tepat yaitu kondisi obyektif negara yang bersangkutan. Bagi NKRI, kondisi obyektif yang dimaksud adalah kondisi fisik dan non fisik yang dimiliki oleh bangsa ini. Landasan fisik dan non fisik tersebut menyangkut terutama sendi-sendi eksistensial negara dan non eksistensial NKRI tetapi esensial sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat.

Tiga faktor yang eksistensial dan 1 (satu) faktor yang non eksistensial tetapi esensial dalam era globalisasi ini adalah :

A.        Faktor Rakyat Indonesia

B.        Faktor Wilayah NKRI

C.        Faktor Pemerintahan NKRI dan

D.        Faktor Hubungan Internasional

Keempat faktor utama tersebut merupakan faktor obyektif yang wajib dipergunakan sebagai landasan menyusun Pola Dasar dan Rencana serta melaksanakan pembangunan NKRI. Sebab apabila kita tidak menggunakan landasan secara tepat, jalannya pembangunan nasional akan dapat menyimpang dan tidak bisa mencapai tujuan serta cita-cita nasional sebagaimana telah ditetapkan di dalam dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan Batang Tubuhnya.

Keempat faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang bersama-sama dan masing-masing harus dipakai sebagai landasan untuk menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI. Masing-masing faktor tersebut adalah :

A.            Faktor Rakyat Indonesia

Bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, faktor manusia atau rakyat atau bangsa bersifat desisif adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah. Dalam penyusunan Pola dan Rencana serta pelaksanaan pembangunan Indonesia, yang dimaksud dengan rakyat Indonesia sebagai landasan pembangunan adalah rakyat Indonesia yang secara geografis tinggal di dalam wilayah NKRI atau yang berada di luar geografis Indonesia, tetapi di bawah yurisdiksi nasional Indonesia. Secara obyektif faktanya rakyat tersebut terdiri dari berbagai macam suku bangsa atau etnik, berbagai macam keturunan atau ras dan memeluk berbagai macam agama atau aliran kepercayaan, serta memiliki kebudayaan daerah serta bahasa daerah, adat istiadat daerah yang berkembang di tiap-tiap daerah. Itulah yang secara demografis disebut rakyat Indonesia, yang pada saat ini jumlahnya sekitar 220 juta jiwa dan tersebar di pulau-pulau di seluruh Nusantara.

Sedangkan bangsa Indonesia adalah rakyat Indonesia yang multi etnik, multi ras, dan multi religi serta multi sub kultural tersebut yang telah mempunyai tekad untuk menjadi satu bangsa dengan menyadari perbedaan-perbedaan yang ada tetapi merasa satu dan ingin bersatu menjadi satu bangsa di bawah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa yang ber-bhinneka tunggal ika itulah yang pada tanggal 17 Agustus 1945 bersama-sama memproklamasikan kemerdekaan Indonesia menjadi satu bangsa dan memiliki satu negara yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Penyusunan dan pelaksanaan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI harus didasarkan pada kenyataan obyektif ini. Rakyat Indonesia yang telah menjadi bangsa Indonesia tadi telah memiliki falsafah bangsa yang satu yaitu Pancasila, memiliki ideologi negara yang satu yaitu Pancasila dan mempunyai cita-cita nasional yang satu dan ingin mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan serta Batang Tubuh UUD 1945. Inilah landasan fisik dan non fisik faktor eksistensial dan esensial negara yang berupa rakyat Indonesia yang wajib dipakai sebagai landasan untuk menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI dan dalam melaksanakan pembangunan NKRI.

Perlu ditekankan bahwa bangsa Indonesia hidup di dalam wilayah tertentu yang menjadi lebens raum—ruang hidupnya. Maka kondisi rakyat yang multi dimensional itulah yang dijadikan landasan sekaligus tujuan penyusunan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI dan tidak dapat dilepaskan dari faktor wilayah yang menjadi ruang hidupnya.

B.            Faktor Wilayah NKRI

Semua negara tidak bisa disebut sebagai negara yang merdeka dan berdaulat apabila tidak mempunyai faktor eksistensial yang disebut wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu (a defined territory). Kondisi obyektif Indonesia sebagai NKRI secara geografis adalah sebuah negara yang memiliki wilayah, sebuah wilayah tertentu yang bukan merupakan sebuah benua atau daratan semata, tetapi sebuah negara yang wilayah atau dimensi wilayah nasionalnya merupakan kesatuan dari tiga dimensi wilayah yaitu darat, laut dan udara. Memiliki konfigurasi teritorial dengan ciri khusus sebagai satu Negara Kepulauan. Negara Kepulauan Indonesia adalah sebuah negara yang sejak zaman purba pun telah menjadi ‘tanah air’, ‘tumpah darah’ dan tempat tinggal, serta ruang hidupnya (lebens raum) bangsa Indonesia. Hal ini secara historis dan geopolitis juga telah tercantum dalam lagu kebangsaan Indonesia Raya, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 tersurat dalam simbol perjuangan tersebut dengan sebutan ‘tanah air’ dan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan sebutan ‘tumpah darah’ Indonesia. Kondisi obyektif tersebut diperkuat oleh kenyataan telah adanya Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang pada pasal 46 secara tegas mengakui adanya Negara Kepulauan atau archipelagic state dan Negara Indonesia telah meratifikasinya dalam undang-undang nasional. Bahkan diperkuat oleh adanya penetapan Konstitusional tentang wilayah Republik Indonesia yang pada pasal 25.A UUD 1945, secara tegas menyatakan tentang wilayah negara (Bab IX A) bahwa; NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri Nusantara. Menurut hukum laut internasional, yang dimaksud dengan Negara Kepulauan adalah sebuah negara yang terdiri dari seluruhnya atau sebagian kepulauan. Yang dimaksud dengan kepulauan adalah kelompok pulau-pulau, termasuk bagian dari pulau, air yang menghubungkan dan yang berada di sekitar pulau-pulau tersebut atau ciri-ciri alam yang lain (natural feature) yang demikian erat terkaitnya, sehingga pulau-pulau, perairan dan fenomena alam tersebut membentuk satu kesatuan geografis, ekonomis dan politis yang bersifat intrinsik, atau karena secara historis memang telah diakui sebagai demikian adanya.

Inilah konfigurasi wilayah nasional Indonesia yang sejak tanggal 17 Agusus 1945 kita proklamasikan sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dan kini telah diperkuat oleh konvensi hukum internasional sebagai satu Negara Kepulauan (archipelagic state), dengan batas-batas luar yang jelas selebar 12 mil laut dari garis dasar ditambah Zona Ekonomi Eksklusif  (ZEE) Indonesia selebar 200 mil laut yang mengelilingi seluruh NKRI. Itulah wilayah NKRI. Itulah wilayah tertentu-a defined territory yang menjadi wilayah nasional NKRI. Lokasi, konfigurasi teritorial dan posisi geografis yang dimiliki itulah yang wajib dipakai sebagai landasan untuk menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI. Orientasi pembangunan yang tepat adalah yang didasarkan pada kondisi obyektif wilayah negara, bagi NKRI sebagai satu Negara Kepulauan. Perlu juga digarisbawahi di sini bahwa dalam menyusun Pola dan Rencana Pembagunan, faktor wilayah tidak dapat dipisahkan dengan Pembangunan faktor rakyat/bangsa Indonesia, karena wilayah NKRI adalah ruang hidup bangsa Indonesia yang mewakili kondisi non fisik yaitu falsafah, pandangan hidup dan ideologi nasional. Begitu juga faktor rakyat dan wilayah tidak bisa dilepaskan dari faktor Pemerintahan Negara.

C.            Faktor Pemerintahan NKRI

Sejak 17 Agustus 1945 ketika Proklamasi dikumandangkan, maka semangat kemerdekaan itu telah dituangkan ke dalam dasar negara yang dilandasi oleh falsafah, ideologi dalam prinsip perjuangan bangsa Pancasila dan tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuhnya.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia itu jelas bahwa negara yang dibentuk adalah sebuah Negara Republik yang demokratis atau berkedaulatan rakyat dan merupakan satu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang presidensial. Secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Negara itu meliputi bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Pertimbangan Agung (yang oleh Amandemen UUD 1945 telah dihapus). Di dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa seluruh unsur-unsur pemerintah negara itu dinamakan Penyelenggara Negara. Ini berarti bahwa pemerintah negara di bidang eksekutif (yang disebut Pemerintah), bidang legislatif dan yudikatif dan BPK harus bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara negara berdasarkan pengertian bahwa pemilik kedaulatan adalah rakyat. Negara adalah wadah dari pemerintah negara untuk melaksanakan penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya.

Dengan faktor eksistensial yang ketiga ini, maka dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan melalui Pola dan Rencana Pembangunan NKRI mengenai Pemerintahan Negara Indonesia harus berpegang pada prinsip sebagai penyelenggara negara bukan sebagai penguasa, tidak boleh bersikap otoriter. Beberapa prinsip yang harus dipegang teguh oleh Pemerintah Negara Indonesia adalah mewujudkan Indonesia sebagai Negara Republik Kesatuan yang berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Sistem pemerintahan yang diterapkan adalah sistem Presidensial dan sistem konstitusional. Inilah prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang harus menjadi landasan dan tertuang di dalam Pola dan Rencana Pembangunan bidang Pemerintahan, agar penyelenggaraan negara dapat mewujudkan cita-cita nasional. Penyusunan Pola dan Rencana faktor ketiga ini pun tidak dapat dilepaskan dari faktor rakyat Indonesia dan faktor wilayah NKRI, sebab penyelenggaraan negara dilaksanakan di dalam wilayah NKRI dan tujuan membangun pemerintahan Indonesia adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.

D.            Faktor Hubungan Internasional

Pada saat pembentukan negara ini oleh para Bapak Pendiri, telah dijelaskan sikap dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia menghadapi dunia internasional sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD 1945, yaitu ingin ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bahkan sangat terkenal semboyan pada zaman perang kemerdekaan untuk mempertahankan eksistensi NKRI yang berbunyi “Kita cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Inilah semangat perjuangan dan pedoman yang diberikan oleh NKRI ketika kita ingin membangun hubungan internasional yang harus menjadi landasan konstitusional dalam menyusun Pola dan Rencana serta dalam melaksanakan Pembangunan NKRI di bidang hubungan internasional. Landasan tersebut sekaligus merupakan pedoman bahwa dalam melakukan hubungan internasional tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas pertama. Tentu harus pula disadari bahwa dalam era globalisasi ini kerjasama internasional sangat diperlukan dalam penyelenggaraan negara di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi dan pendidikan. Dalam konteks tersebut kita perlu mengenal ciri-ciri era globalisasi yang menuntut transparansi, kebebasan, demokratisasi, rule of law dan penghormatan atas hak asasi manusia dan adanya persaingan global yang ketat. Yang perlu diwaspadai adalah bagaimana kepentingan nasional kita dapat dijaga dan diamankan dari dampak negatif globalisasi dalam situasi yang selalu berkembang ini.

Dalam menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI mengenai Hubungan Internasional, prinsip-prinsip tersebut tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dan harus tetap menjadi dasar kebijakan dan pedoman dalam penyelenggaraan hubungan internasional agar NKRI tetap utuh dan cita-cita nasional dapat terwujud. Artinya dalam menyusun Pola dan Rencana Pembangunan mengenai faktor hubungan internasional pun tidak boleh dilepaskan dari faktor-faktor rakyat, wilayah sebagai Negara Kepulauan dan pemerintahan sebagai penyelenggara negara.

 

2.            Tujuan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia Jangka Panjang

Dengan mengetahui latar belakang permasalahan sebagaimana disebut pada bab III dan urgensi masalah tentang maksud dibuatnya Pola dan Rencana Pembangunan NKRI sebagaimana tercantum pada bab II, kemudian dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan kita telah menetapkan landasan dan tujuan pembangunan NKRI sebagaimana tercantum pada bab VI, maka tujuan pembangunan NKRI menjadi jelas bahwa tujuan itu tidak boleh menyimpang dari landasan yang telah ditetapkan untuk mendirikan NKRI itu sendiri.

Dalam merumuskan tujuan pembangunan di dalam Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, secara singkat dapat dikatakan bahwa Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang adalah untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana pada awal bangsa kita  mendirikan negara ini. Penetapan tujuan demikian didasarkan pada kenyataan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila, Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuhnya adalah satu rangkaian semangat, cita-cita nasional pada waktu membentuk negara, yang telah menjadi kesepakatan bersama seluruh bangsa yang tertulis maupun tidak dan telah merupakan sebuah kontrak sosial bangsa Indonesia yang tertinggi. Dengan penetapan tujuan pembangunan dengan dasar semangat demikian, maka perjalanan bangsa pada 25 tahun ke depan dijamin tidak akan melenceng dari cita-cita nasional yang diproklamasikan pada saat rakyat dan bangsa Indonesia membentuk NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena itu tujuan jangka panjang untuk mewujudkan cita-cita nasional harus memperkuat unsur-unsur eksistensial negara, agar tiap-tiap unsur tersebut secara masing-masing dan keseluruhannya, benar-benar menuju kepada perwujudan cita-cita nasional. Tujuan umum jangka panjang rencana dan pelaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, dijadikan road map bagi pembangunan secara keseluruhan yang wajib ditaati oleh seluruh komponen bangsa. Dengan adanya road map itu kita bisa memiliki benchmark, milestone untuk melihat perkembangan dan hasil yang dicapai dari kurun waktu yang satu ke kurun waktu yang lain, baik secara keseluruhan maupun masing-masing faktor.

 

A.            Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Rakyat Indonesia

Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, secara jelas dinyatakan bahwa tujuan mendirikan NKRI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yaitu rakyat Indonesia yang merupakan salah satu unsur eksistensial NKRI. Rakyat Indonesia itulah yang harus dilindungi oleh negara, oleh pemerintah Indonesia yaitu segenap bangsa Indonesia seluruhnya yang multi etnik, multi ras, multi religi dan multi kultural itu dalam kesamaan derajat tanpa ada diskriminasi. Tujuan pembangunan mengenai rakyat ditujukan ke arah menjadikan kondisi rakyat yang ber-bhinneka itu tetap utuh sebagai satu kesatuan bangsa yang Tunggal Ika, dengan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan satu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di dalam wadah NKRI. Di sinilah terkait faktor geografis, geopolitis, geoekonomis dan geososial Indonesia yang merupakan tujuan nyata yang harus dicapai dalam strategi politik pembangunan NKRI mengenai rakyat Indonesia yang mempunyai satu falsafah nasional, satu ideologi negara dan satu cita-cita nasional menjadikan Indonesia sebagai satu Negara Maritim yang besar dan kuat menuju masyarakat yang adil dan makmur. Inilah tujuan Pembangunan NKRI yang harus tertuang dalam Pola dan Rencana Jangka Panjang mengenai Rakyat Indonesia.

 

B.            Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Wilayah Indonesia

Secara jelas di dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi seluruh ‘tumpah darah’ dan ‘tanah air’ Indonesia. Yang dimaksud seluruh ‘tumpah darah’ Indonesia adalah apa yang di dalam hukum ketatanegaraan kita disebut wilayah tertentu dari satu negara yang berada di bawah kedaulatan NKRI. Tujuan pembangunan NKRI mengenai unsur wilayah ditujukan ke arah mewujudkan integritas nasional, sebagai wadah dan ruang hidup seluruh rakyat di mana terdapat kekayaan alam yang melimpah di darat, di laut dan di udara (air space area), kesatuan dan keutuhan seluruh wilayah nasional, di mana rakyat Indonesia dapat hidup dan dapat mewujudkan cita-citanya. Apa yang secara geopolitis disebut Tanah Air bagi bangsa Indonesia adalah Indonesia yang secara geografis merupakan sebuah Negara Kepulauan. Maka tujuan pembangunan NKRI yang menyangkut masalah wilayah adalah mewujudkan dan memperkokoh Negara Kepulauan Indonesia dan Negara Nusantara Indonesia ini sebagai satu kesatuan wilayah nasional di dalam kerangka mewujudkan keutuhan integritas nasional NKRI. Masing-masing dimensi wilayah, darat, laut dan udara perlu mendapat perhatian secara proporsional dan fungsional, sebagai unsur Negara Kepulauan dalam rangka mewujudkan keutuhan wilayah nasional NKRI dan menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia.

Oleh karena itu tujuan pembangunan mengenai wilayah disamping ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah nasional (integritas teritorial-territorial compactness) sebagai unsur eksistensial NKRI, juga ditujukan untuk menjaga dan mengamankan agar wilayah di mana terdapat sumber daya alam tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kehidupan dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia seluruhnya. Karena kondisi dan posisi Indonesia berbatasan dengan negara-negara lain, maka dalam konteks pembangunan wilayah negara, perlu diperhatikan kondisi geografis, konfigurasi teritorial sebagai Negara Kepulauan dan sebagai Negara Nusantara, khususnya wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga.

Melihat kenyataan bahwa Indonesia dikelilingi oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Papua New Guinea dan Australia, dengan kondisi politik dan ekonomi yang berbeda-beda, maka pembangunan wilayah nasional harus juga memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah perbatasan, karena memiliki persoalan-persoalan yang khusus dan rentan dalam rangka menjaga keutuhan wilayah nasional dan menjaga kekayaan alam yang terlokasi dan teralokasi di tiap-tiap daerah (National Integrity atau National Compactness).

Kenyataan bahwa matra laut merupakan raiçon d’être-nya Negara Kepulauan atau dengan kata lain, tanpa matra laut Negara Kepulauan Indonesia tidak eksis, maka tujuan pembangunan negara mengenai Wilayah harus diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat, agar bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita nasionalnya. Untuk itu dalam menetapkan tujuan pembangunan faktor wilayah perlu ditetapkan adanya Pita Pengaman Nasional (National Security Belts) yang terletak di titik-titik geografis yang rawan yang melingkari seluruh Negara Kepulauan dan terutama yang berbatasan dengan negara tetanggga, bagi keutuhan wilayah nasional NKRI dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia seluruhnya. Itulah tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang mengenai Wilayah.

 

C.            Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Pemerintahan Negara Indonesia

Pembangunan NKRI dilihat dari aspek pemerintahan sebagai unsur eksistensial negara, diarahkan untuk membangun satu sistem pemerintahan nasional yang mantap berdasar kondisi rakyat yang multi dimensional dan kondisi geografis sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara agar dapat menjamin terwujudnya cita-cita nasional rakyat Indonesia. Di samping itu faktor latar belakang sejarah kelahiran NKRI yang terbukti memberi corak dan ciri yang khas dari Pemerintahan Indonesia

Di dalam hukum tata negara kita kenal adanya teori Trias Politica yang diterapkan oleh hampir semua negara demokrasi di dunia, tetapi tidak semua negara menerapkan teori tersebut secara mutlak. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan falsafah dan latar belakang sejarah kelahiran masing-masing negara. Di Indonesia teori tentang pemisahan kekuasaan tersebut juga dikenal, tetapi penerapannya tidak sepenuhnya seperti di negara asal, karena perbedaan filosofi dan latar belakang sejarahnya. Kita mengenal pembedaan kekuasaan (distinction of power) bukan pemisahan kekuasaan (separation of power). Semua lembaga negara di bidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan BPK adalah sesama penyelenggara negara. Lembaga-lembaga tersebut tidak dipisahkan satu dengan yang lain, tetapi dibedakan satu dengan yang lain berdasarkan fungsi masing-masing. Karena itu dalam penyelenggaraan pemerintah negara menurut sistem UUD 1945, tidak dikenal adanya kelompok oposisi seperti di dalam sistem parlementer. Inti adanya oposisi adalah agar fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan oleh eksekutif dapat berjalan. Dalam sistem UUD 1945 pengawasan dilaksanakan oleh legislatif (MPR, DPR, DPRD) sebagai satu lembaga, bukan oleh fraksi-fraksi dalam Dewan. Check and balance oleh legislatif, dilakukan oleh Dewan secara keseluruhan sebagai satu lembaga, yang salah satu fungsinya adalah memang untuk melakukan pengawasan. Bukan oleh fraksi tertentu sebagai kepanjangan partai melawan pemerintah (oposisi) yang ada di dalam Dewan. Hal ini disebabkan oleh karena landasan filosofis pembentukan negara didasarkan pada semangat kekeluargaan, bukan berdasarkan filosofi individualisme. Inilah yang disebut sebagai suasana kebatinannya (Geistlichen Hintergrund).

Dalam semangat dan dasar-dasar konstitusional itulah penyelenggaraan negara, termasuk otonomi daerah dilaksanakan di seluruh Indonesia. Walaupun ada daerah-daerah yang mempunyai ketentuan-ketentuan tentang otonomi khusus, dalam prinsip dan praktek tidak boleh menyimpang apalagi melanggar prinsip-prinsip konstitusional ini.

Di dalam Pembukaan UUD 1945 secara jelas dinyatakan bahwa tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk menlindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Itulah tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang mengenai Pemerintahan. Oleh karena pemerintah Negara Indonesia adalah faktor penggerak dan fasilitator penyelenggaraan negara, maka agar dapat mewujudkan tujuan akhir dari strategi politik pembangunan yang telah ditetapkan yaitu perwujudan cita-cita nasional, penentuan tujuan pembangunan pemerintahan harus menjamin bahwa tujuan pembangunan mengenai rakyat dan wilayah dapat terwujud. Artinya tujuan pembangunan Pemerintahan Negara tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan faktor rakyat, wilayah dan hubungan internasional. Khusus dalam kaitan dengan faktor wilayah, Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan sebagai Negara Nusantara, maka pembangunan pemerintahan negara harus berorientasi kepada Negara Kepulauan, untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia.

 

D.           Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Hubungan Internasional

        Tujuan pembangunan mengenai Penyelenggaraan Hubungan Iinternasional, merupakan bagian dari tujuan pembangunan nasional mengenai rakyat Indonesia, wilayah nasional dan penyelenggaraan pemerintah negara. Di dalam era globalisasi walaupun terjadi persaingan global yang kuat, ada tuntutan terhadap keterbukaan, kebebasan, demokratisasi, rule of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, maka tujuan Pembangunan NKRI dalam seluruh kegiatan penyelenggaraan negara dalam menjalin hubungan internasional harus tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip dan tujuan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945, dalam ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Artinya kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial tetap menjadi prinsip dan tujuan utama yang harus dipertahankan dalam melaksanakan hubungan internasional. Kepentingan nasional di bidang ideologi, politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi serta pendidikan harus tetap dilindungi dan terjamin, untuk menjaga integritas nasional yang menyangkut rakyat, bangsa, wilayah dan pemerintahan negara. Dengan demikian cita-cita nasional dapat terwujud. Secara singkat tujuan pembangunan mengenai hubungan internasional harus menjamin dan melindungi kepentingan nasional Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat di  NKRI.

 
 
  Today, there have been 19 visitors (23 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free