LANDASAN DAN
TUJUAN PEMBANGUNAN
NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA (NKRI)
1.
Landasan Pembangunan NKRI
Pembangunan suatu negara akan berhasil
apabila pembangunan itu dilaksanakan di dalam sebuah Pola dan Rencana
Pembangunan yang didasarkan kepada landasan yang tepat yaitu kondisi obyektif
negara yang bersangkutan. Bagi NKRI, kondisi obyektif yang dimaksud adalah kondisi
fisik dan non fisik yang dimiliki oleh bangsa ini. Landasan fisik dan non fisik
tersebut menyangkut terutama sendi-sendi eksistensial negara dan non
eksistensial NKRI tetapi esensial sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat.
Tiga faktor yang eksistensial dan 1 (satu)
faktor yang non eksistensial tetapi esensial dalam era globalisasi ini adalah :
A.
Faktor Rakyat Indonesia
B.
Faktor Wilayah NKRI
C.
Faktor Pemerintahan NKRI dan
D.
Faktor Hubungan Internasional
Keempat faktor utama tersebut
merupakan faktor obyektif yang wajib dipergunakan sebagai landasan menyusun Pola
Dasar dan Rencana serta melaksanakan pembangunan NKRI. Sebab apabila kita tidak
menggunakan landasan secara tepat, jalannya pembangunan nasional akan dapat
menyimpang dan tidak bisa mencapai tujuan serta cita-cita nasional sebagaimana
telah ditetapkan di dalam dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, UUD 1945
dan Batang Tubuhnya.
Keempat faktor tersebut merupakan satu
kesatuan yang bersama-sama dan masing-masing harus dipakai sebagai landasan
untuk menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI. Masing-masing faktor tersebut
adalah :
A.
Faktor Rakyat Indonesia
Bahwa di dalam pelaksanaan pembangunan
suatu negara, faktor manusia atau rakyat atau bangsa bersifat desisif adalah
kenyataan yang tidak dapat dibantah. Dalam penyusunan Pola dan Rencana serta
pelaksanaan pembangunan Indonesia, yang dimaksud dengan rakyat Indonesia sebagai
landasan pembangunan adalah rakyat Indonesia yang secara geografis tinggal di
dalam wilayah NKRI atau yang berada di luar geografis Indonesia, tetapi di bawah
yurisdiksi nasional Indonesia. Secara obyektif faktanya rakyat tersebut terdiri
dari berbagai macam suku bangsa atau etnik, berbagai macam keturunan atau ras
dan memeluk berbagai macam agama atau aliran kepercayaan, serta memiliki
kebudayaan daerah serta bahasa daerah, adat istiadat daerah yang berkembang di
tiap-tiap daerah. Itulah yang secara demografis disebut rakyat Indonesia, yang
pada saat ini jumlahnya sekitar 220 juta jiwa dan tersebar di pulau-pulau di
seluruh Nusantara.
Sedangkan bangsa Indonesia adalah
rakyat Indonesia yang multi etnik, multi ras, dan multi religi serta multi sub
kultural tersebut yang telah mempunyai tekad untuk menjadi satu bangsa dengan
menyadari perbedaan-perbedaan yang ada tetapi merasa satu dan ingin bersatu
menjadi satu bangsa di bawah semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Bangsa yang
ber-bhinneka tunggal ika
itulah yang pada tanggal 17 Agustus 1945 bersama-sama memproklamasikan
kemerdekaan Indonesia menjadi satu bangsa dan memiliki satu negara yaitu Negara
Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
Penyusunan dan pelaksanaan Pola dan
Rencana Pembangunan NKRI harus didasarkan pada kenyataan obyektif ini. Rakyat
Indonesia yang telah menjadi bangsa Indonesia tadi telah memiliki falsafah
bangsa yang satu yaitu Pancasila, memiliki ideologi negara yang satu yaitu
Pancasila dan mempunyai cita-cita nasional yang satu dan ingin mewujudkan
cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam Pembukaan serta Batang Tubuh UUD
1945. Inilah landasan fisik dan non fisik faktor eksistensial dan esensial
negara yang berupa rakyat Indonesia yang wajib dipakai sebagai landasan untuk
menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI dan dalam melaksanakan pembangunan
NKRI.
Perlu ditekankan bahwa bangsa
Indonesia hidup di dalam wilayah tertentu yang menjadi lebens raum—ruang
hidupnya. Maka kondisi rakyat yang multi dimensional itulah yang dijadikan
landasan sekaligus tujuan penyusunan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI dan tidak
dapat dilepaskan dari faktor wilayah yang menjadi ruang hidupnya.
B.
Faktor Wilayah NKRI
Semua negara tidak bisa disebut
sebagai negara yang merdeka dan berdaulat apabila tidak mempunyai faktor
eksistensial yang disebut wilayah tertentu dengan batas-batas tertentu (a
defined territory). Kondisi obyektif Indonesia sebagai NKRI secara geografis
adalah sebuah negara yang memiliki wilayah, sebuah wilayah tertentu yang bukan
merupakan sebuah benua atau daratan semata, tetapi sebuah negara yang wilayah
atau dimensi wilayah nasionalnya merupakan kesatuan dari tiga dimensi wilayah
yaitu darat, laut dan udara. Memiliki konfigurasi teritorial dengan ciri khusus
sebagai satu Negara Kepulauan. Negara Kepulauan Indonesia adalah sebuah negara
yang sejak zaman purba pun telah menjadi ‘tanah air’, ‘tumpah darah’ dan tempat
tinggal, serta ruang hidupnya (lebens raum) bangsa Indonesia. Hal ini
secara historis dan geopolitis juga telah tercantum dalam lagu kebangsaan
Indonesia Raya, Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 tersurat dalam simbol perjuangan
tersebut dengan sebutan ‘tanah air’ dan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan sebutan
‘tumpah darah’ Indonesia. Kondisi obyektif tersebut diperkuat oleh kenyataan
telah adanya Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang pada pasal 46
secara tegas mengakui adanya Negara Kepulauan atau archipelagic state dan
Negara Indonesia telah meratifikasinya dalam undang-undang nasional. Bahkan
diperkuat oleh adanya penetapan Konstitusional tentang wilayah Republik
Indonesia yang pada pasal 25.A UUD 1945, secara tegas menyatakan tentang wilayah
negara (Bab IX A) bahwa; NKRI adalah sebuah Negara Kepulauan yang berciri
Nusantara. Menurut hukum laut internasional, yang dimaksud dengan Negara
Kepulauan adalah sebuah negara yang terdiri dari seluruhnya atau sebagian
kepulauan. Yang dimaksud dengan kepulauan adalah kelompok pulau-pulau, termasuk
bagian dari pulau, air yang menghubungkan dan yang berada di sekitar pulau-pulau
tersebut atau ciri-ciri alam yang lain (natural feature) yang demikian
erat terkaitnya, sehingga pulau-pulau, perairan dan fenomena alam tersebut
membentuk satu kesatuan geografis, ekonomis dan politis yang bersifat intrinsik,
atau karena secara historis memang telah diakui sebagai demikian adanya.
Inilah konfigurasi wilayah nasional
Indonesia yang sejak tanggal 17 Agusus 1945 kita proklamasikan sebagaimana
tertuang dalam UUD 1945 dan kini telah diperkuat oleh konvensi hukum
internasional sebagai satu Negara Kepulauan (archipelagic state), dengan
batas-batas luar yang jelas selebar 12 mil laut dari garis dasar ditambah Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia selebar 200 mil laut yang mengelilingi
seluruh NKRI. Itulah wilayah NKRI. Itulah wilayah tertentu-a defined
territory yang menjadi wilayah nasional NKRI. Lokasi, konfigurasi teritorial
dan posisi geografis yang dimiliki itulah yang wajib dipakai sebagai landasan
untuk menyusun Pola dan Rencana Pembangunan NKRI. Orientasi pembangunan yang
tepat adalah yang didasarkan pada kondisi obyektif wilayah negara, bagi NKRI
sebagai satu Negara Kepulauan. Perlu juga digarisbawahi di sini bahwa dalam
menyusun Pola dan Rencana Pembagunan, faktor wilayah tidak dapat dipisahkan
dengan Pembangunan faktor rakyat/bangsa Indonesia, karena wilayah NKRI adalah
ruang hidup bangsa Indonesia yang mewakili kondisi non fisik yaitu falsafah,
pandangan hidup dan ideologi nasional. Begitu juga faktor rakyat dan wilayah
tidak bisa dilepaskan dari faktor Pemerintahan Negara.
C.
Faktor Pemerintahan NKRI
Sejak 17 Agustus 1945 ketika
Proklamasi dikumandangkan, maka semangat kemerdekaan itu telah dituangkan ke
dalam dasar negara yang dilandasi oleh falsafah, ideologi dalam prinsip
perjuangan bangsa Pancasila dan tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 serta
Batang Tubuhnya.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan
bahwa tujuan membentuk pemerintah Negara Indonesia itu jelas bahwa negara yang
dibentuk adalah sebuah Negara Republik yang demokratis atau berkedaulatan rakyat
dan merupakan satu negara kesatuan dengan sistem pemerintahan yang presidensial.
Secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Negara
itu meliputi bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, Badan Pemeriksa Keuangan
dan Dewan Pertimbangan Agung (yang oleh Amandemen UUD 1945 telah dihapus). Di
dalam UUD 1945 dinyatakan bahwa seluruh unsur-unsur pemerintah negara itu
dinamakan Penyelenggara Negara. Ini berarti bahwa pemerintah negara di bidang
eksekutif (yang disebut Pemerintah), bidang legislatif dan yudikatif dan BPK
harus bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara negara berdasarkan pengertian
bahwa pemilik kedaulatan adalah rakyat. Negara adalah wadah dari pemerintah
negara untuk melaksanakan penyelenggaraan negara sebagaimana tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya.
Dengan faktor eksistensial yang ketiga
ini, maka dalam menyusun dan melaksanakan Rencana Pembangunan melalui Pola dan
Rencana Pembangunan NKRI mengenai Pemerintahan Negara Indonesia harus berpegang
pada prinsip sebagai penyelenggara negara bukan sebagai penguasa, tidak boleh
bersikap otoriter. Beberapa prinsip yang harus dipegang teguh oleh Pemerintah
Negara Indonesia adalah mewujudkan Indonesia sebagai Negara Republik Kesatuan
yang berdasar atas hukum, tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Sistem
pemerintahan yang diterapkan adalah sistem Presidensial dan sistem
konstitusional. Inilah prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang harus menjadi
landasan dan tertuang di dalam Pola dan Rencana Pembangunan bidang Pemerintahan,
agar penyelenggaraan negara dapat mewujudkan cita-cita nasional. Penyusunan Pola
dan Rencana faktor ketiga ini pun tidak dapat dilepaskan dari faktor rakyat
Indonesia dan faktor wilayah NKRI, sebab penyelenggaraan negara dilaksanakan di
dalam wilayah NKRI dan tujuan membangun pemerintahan Indonesia adalah untuk
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
D.
Faktor Hubungan Internasional
Pada saat pembentukan negara ini oleh
para Bapak Pendiri, telah dijelaskan sikap dasar Negara Kesatuan Republik
Indonesia menghadapi dunia internasional sebagaimana tertuang pada Pembukaan UUD
1945, yaitu ingin ikut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan atas
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Bahkan sangat terkenal
semboyan pada zaman perang kemerdekaan untuk mempertahankan eksistensi NKRI yang
berbunyi “Kita cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Inilah
semangat perjuangan dan pedoman yang diberikan oleh NKRI ketika kita ingin
membangun hubungan internasional yang harus menjadi landasan konstitusional
dalam menyusun Pola dan Rencana serta dalam melaksanakan Pembangunan NKRI di
bidang hubungan internasional. Landasan tersebut sekaligus merupakan pedoman
bahwa dalam melakukan hubungan internasional tetap menempatkan kepentingan
nasional sebagai prioritas pertama. Tentu harus pula disadari bahwa dalam era
globalisasi ini kerjasama internasional sangat diperlukan dalam penyelenggaraan
negara di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan
keamanan negara, ilmu pengetahuan dan teknologi dan pendidikan. Dalam konteks
tersebut kita perlu mengenal ciri-ciri era globalisasi yang menuntut
transparansi, kebebasan, demokratisasi, rule of law dan penghormatan atas
hak asasi manusia dan adanya persaingan global yang ketat. Yang perlu diwaspadai
adalah bagaimana kepentingan nasional kita dapat dijaga dan diamankan dari
dampak negatif globalisasi dalam situasi yang selalu berkembang ini.
Dalam menyusun Pola dan Rencana
Pembangunan NKRI mengenai Hubungan Internasional, prinsip-prinsip tersebut
tertuang di dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 dan harus tetap menjadi
dasar kebijakan dan pedoman dalam penyelenggaraan hubungan internasional agar
NKRI tetap utuh dan cita-cita nasional dapat terwujud. Artinya dalam menyusun
Pola dan Rencana Pembangunan mengenai faktor hubungan internasional pun tidak
boleh dilepaskan dari faktor-faktor rakyat, wilayah sebagai Negara Kepulauan dan
pemerintahan sebagai penyelenggara negara.
2.
Tujuan Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia Jangka Panjang
Dengan mengetahui latar belakang
permasalahan sebagaimana disebut pada bab III dan urgensi masalah tentang maksud
dibuatnya Pola dan Rencana Pembangunan NKRI sebagaimana tercantum pada bab II,
kemudian dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan kita telah menetapkan
landasan dan tujuan pembangunan NKRI sebagaimana tercantum pada bab VI, maka
tujuan pembangunan NKRI menjadi jelas bahwa tujuan itu tidak boleh menyimpang
dari landasan yang telah ditetapkan untuk mendirikan NKRI itu sendiri.
Dalam merumuskan tujuan pembangunan di
dalam Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, secara singkat dapat dikatakan bahwa
Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang adalah untuk mewujudkan cita-cita
nasional sebagaimana pada awal bangsa kita mendirikan negara ini. Penetapan
tujuan demikian didasarkan pada kenyataan bahwa Proklamasi 17 Agustus 1945,
Pancasila, Pembukaan UUD 1945 serta Batang Tubuhnya adalah satu rangkaian
semangat, cita-cita nasional pada waktu membentuk negara, yang telah menjadi
kesepakatan bersama seluruh bangsa yang tertulis maupun tidak dan telah
merupakan sebuah kontrak sosial bangsa Indonesia yang tertinggi. Dengan
penetapan tujuan pembangunan dengan dasar semangat demikian, maka perjalanan
bangsa pada 25 tahun ke depan dijamin tidak akan melenceng dari cita-cita
nasional yang diproklamasikan pada saat rakyat dan bangsa Indonesia membentuk
NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Karena itu tujuan jangka panjang untuk
mewujudkan cita-cita nasional harus memperkuat unsur-unsur eksistensial negara,
agar tiap-tiap unsur tersebut secara masing-masing dan keseluruhannya,
benar-benar menuju kepada perwujudan cita-cita nasional. Tujuan umum jangka
panjang rencana dan pelaksanaan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Pola dan
Rencana Pembangunan NKRI, dijadikan road map bagi pembangunan secara
keseluruhan yang wajib ditaati oleh seluruh komponen bangsa. Dengan adanya
road map itu kita bisa memiliki benchmark, milestone untuk
melihat perkembangan dan hasil yang dicapai dari kurun waktu yang satu ke kurun
waktu yang lain, baik secara keseluruhan maupun masing-masing faktor.
A.
Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Rakyat Indonesia
Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
keempat, secara jelas dinyatakan bahwa tujuan mendirikan NKRI adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia yaitu rakyat Indonesia yang merupakan salah
satu unsur eksistensial NKRI. Rakyat Indonesia itulah yang harus dilindungi oleh
negara, oleh pemerintah Indonesia yaitu segenap bangsa Indonesia seluruhnya yang
multi etnik, multi ras, multi religi dan multi kultural itu dalam kesamaan
derajat tanpa ada diskriminasi. Tujuan pembangunan mengenai rakyat ditujukan ke
arah menjadikan kondisi rakyat yang ber-bhinneka itu tetap utuh sebagai
satu kesatuan bangsa yang Tunggal Ika, dengan memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, mewujudkan satu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali dalam rangka memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia di dalam wadah NKRI. Di sinilah terkait faktor
geografis, geopolitis, geoekonomis dan geososial Indonesia yang merupakan tujuan
nyata yang harus dicapai dalam strategi politik pembangunan NKRI mengenai rakyat
Indonesia yang mempunyai satu falsafah nasional, satu ideologi negara dan satu
cita-cita nasional menjadikan Indonesia sebagai satu Negara Maritim yang besar
dan kuat menuju masyarakat yang adil dan makmur. Inilah tujuan Pembangunan NKRI
yang harus tertuang dalam Pola dan Rencana Jangka Panjang mengenai Rakyat
Indonesia.
B.
Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Wilayah Indonesia
Secara jelas di dalam Pembukaan UUD
1945 dinyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia wajib melindungi seluruh
‘tumpah darah’ dan ‘tanah air’ Indonesia. Yang dimaksud seluruh ‘tumpah darah’
Indonesia adalah apa yang di dalam hukum ketatanegaraan kita disebut wilayah
tertentu dari satu negara yang berada di bawah kedaulatan NKRI. Tujuan
pembangunan NKRI mengenai unsur wilayah ditujukan ke arah mewujudkan integritas
nasional, sebagai wadah dan ruang hidup seluruh rakyat di mana terdapat kekayaan
alam yang melimpah di darat, di laut dan di udara (air space area),
kesatuan dan keutuhan seluruh wilayah nasional, di mana rakyat Indonesia dapat
hidup dan dapat mewujudkan cita-citanya. Apa yang secara geopolitis disebut
Tanah Air bagi bangsa Indonesia adalah Indonesia yang secara geografis merupakan
sebuah Negara Kepulauan. Maka tujuan pembangunan NKRI yang menyangkut masalah
wilayah adalah mewujudkan dan memperkokoh Negara Kepulauan Indonesia dan Negara
Nusantara Indonesia ini sebagai satu kesatuan wilayah nasional di dalam kerangka
mewujudkan keutuhan integritas nasional NKRI. Masing-masing dimensi wilayah,
darat, laut dan udara perlu mendapat perhatian secara proporsional dan
fungsional, sebagai unsur Negara Kepulauan dalam rangka mewujudkan keutuhan
wilayah nasional NKRI dan menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar
dan kuat di dunia.
Oleh karena itu tujuan pembangunan
mengenai wilayah disamping ditujukan untuk menjaga keutuhan wilayah nasional (integritas
teritorial-territorial compactness) sebagai unsur eksistensial NKRI, juga
ditujukan untuk menjaga dan mengamankan agar wilayah di mana terdapat sumber
daya alam tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kehidupan dan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia seluruhnya. Karena kondisi dan posisi
Indonesia berbatasan dengan negara-negara lain, maka dalam konteks pembangunan
wilayah negara, perlu diperhatikan kondisi geografis, konfigurasi teritorial
sebagai Negara Kepulauan dan sebagai Negara Nusantara, khususnya wilayah-wilayah
yang berbatasan dengan negara tetangga.
Melihat kenyataan bahwa Indonesia
dikelilingi oleh negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Brunei
Darussalam, Filipina, Papua New Guinea dan Australia, dengan kondisi politik dan
ekonomi yang berbeda-beda, maka pembangunan wilayah nasional harus juga
memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah perbatasan, karena memiliki
persoalan-persoalan yang khusus dan rentan dalam rangka menjaga keutuhan wilayah
nasional dan menjaga kekayaan alam yang terlokasi dan teralokasi di tiap-tiap
daerah (National Integrity atau National Compactness).
Kenyataan bahwa matra laut merupakan
raiçon d’être-nya Negara Kepulauan atau dengan kata lain, tanpa matra
laut Negara Kepulauan Indonesia tidak eksis, maka tujuan pembangunan negara
mengenai Wilayah harus diarahkan untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara
Maritim yang besar dan kuat, agar bangsa Indonesia dapat mewujudkan cita-cita
nasionalnya. Untuk itu dalam menetapkan tujuan pembangunan faktor wilayah perlu
ditetapkan adanya Pita Pengaman Nasional (National Security Belts) yang
terletak di titik-titik geografis yang rawan yang melingkari seluruh Negara
Kepulauan dan terutama yang berbatasan dengan negara tetanggga, bagi keutuhan
wilayah nasional NKRI dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia seluruhnya. Itulah
tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang mengenai Wilayah.
C.
Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Pemerintahan Negara
Indonesia
Pembangunan NKRI dilihat dari aspek
pemerintahan sebagai unsur eksistensial negara, diarahkan untuk membangun satu
sistem pemerintahan nasional yang mantap berdasar kondisi rakyat yang multi
dimensional dan kondisi geografis sebagai Negara Kepulauan dan Negara Nusantara
agar dapat menjamin terwujudnya cita-cita nasional rakyat Indonesia. Di samping
itu faktor latar belakang sejarah kelahiran NKRI yang terbukti memberi corak dan
ciri yang khas dari Pemerintahan Indonesia
Di dalam hukum tata negara kita kenal
adanya teori Trias Politica yang diterapkan oleh hampir semua negara
demokrasi di dunia, tetapi tidak semua negara menerapkan teori tersebut secara
mutlak. Perbedaan tersebut dilatarbelakangi oleh perbedaan falsafah dan latar
belakang sejarah kelahiran masing-masing negara. Di Indonesia teori tentang
pemisahan kekuasaan tersebut juga dikenal, tetapi penerapannya tidak sepenuhnya
seperti di negara asal, karena perbedaan filosofi dan latar belakang sejarahnya.
Kita mengenal pembedaan kekuasaan (distinction of power) bukan pemisahan
kekuasaan (separation of power). Semua lembaga negara di bidang
legislatif, eksekutif, yudikatif dan BPK adalah sesama penyelenggara negara.
Lembaga-lembaga tersebut tidak dipisahkan satu dengan yang lain, tetapi
dibedakan satu dengan yang lain berdasarkan fungsi masing-masing. Karena itu
dalam penyelenggaraan pemerintah negara menurut sistem UUD 1945, tidak dikenal
adanya kelompok oposisi seperti di dalam sistem parlementer. Inti adanya oposisi
adalah agar fungsi pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan oleh eksekutif
dapat berjalan. Dalam sistem UUD 1945 pengawasan dilaksanakan oleh legislatif (MPR,
DPR, DPRD) sebagai satu lembaga, bukan oleh fraksi-fraksi dalam Dewan. Check
and balance oleh legislatif, dilakukan oleh Dewan secara keseluruhan sebagai
satu lembaga, yang salah satu fungsinya adalah memang untuk melakukan pengawasan.
Bukan oleh fraksi tertentu sebagai kepanjangan partai melawan pemerintah (oposisi)
yang ada di dalam Dewan. Hal ini disebabkan oleh karena landasan filosofis
pembentukan negara didasarkan pada semangat kekeluargaan, bukan berdasarkan
filosofi individualisme. Inilah yang disebut sebagai suasana kebatinannya (Geistlichen
Hintergrund).
Dalam semangat dan dasar-dasar
konstitusional itulah penyelenggaraan negara, termasuk otonomi daerah
dilaksanakan di seluruh Indonesia. Walaupun ada daerah-daerah yang mempunyai
ketentuan-ketentuan tentang otonomi khusus, dalam prinsip dan praktek tidak
boleh menyimpang apalagi melanggar prinsip-prinsip konstitusional ini.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 secara
jelas dinyatakan bahwa tujuan membentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah
untuk menlindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Itulah tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang mengenai
Pemerintahan. Oleh karena pemerintah Negara Indonesia adalah faktor penggerak
dan fasilitator penyelenggaraan negara, maka agar dapat mewujudkan tujuan akhir
dari strategi politik pembangunan yang telah ditetapkan yaitu perwujudan
cita-cita nasional, penentuan tujuan pembangunan pemerintahan harus menjamin
bahwa tujuan pembangunan mengenai rakyat dan wilayah dapat terwujud. Artinya
tujuan pembangunan Pemerintahan Negara tidak bisa dipisahkan dengan pembangunan
faktor rakyat, wilayah dan hubungan internasional. Khusus dalam kaitan dengan
faktor wilayah, Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan sebagai Negara Nusantara,
maka pembangunan pemerintahan negara harus berorientasi kepada Negara Kepulauan,
untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia.
D.
Tujuan Pembangunan NKRI Jangka Panjang Mengenai Hubungan Internasional
Tujuan pembangunan mengenai Penyelenggaraan Hubungan Iinternasional, merupakan
bagian dari tujuan pembangunan nasional mengenai rakyat Indonesia, wilayah
nasional dan penyelenggaraan pemerintah negara. Di dalam era globalisasi
walaupun terjadi persaingan global yang kuat, ada tuntutan terhadap keterbukaan,
kebebasan, demokratisasi, rule of law dan penghormatan terhadap hak asasi
manusia, maka tujuan Pembangunan NKRI dalam seluruh kegiatan penyelenggaraan
negara dalam menjalin hubungan internasional harus tetap berpegang teguh pada
prinsip-prinsip dan tujuan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945, dalam ikut serta
menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan atas kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Artinya kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
tetap menjadi prinsip dan tujuan utama yang harus dipertahankan dalam
melaksanakan hubungan internasional. Kepentingan nasional di bidang ideologi,
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, ilmu
pengetahuan dan teknologi serta pendidikan harus tetap dilindungi dan terjamin,
untuk menjaga integritas nasional yang menyangkut rakyat, bangsa, wilayah dan
pemerintahan negara. Dengan demikian cita-cita nasional dapat terwujud. Secara
singkat tujuan pembangunan mengenai hubungan internasional harus menjamin dan
melindungi kepentingan nasional Indonesia sebagai Negara Kepulauan dan Negara
Nusantara dalam upaya menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim yang besar dan
kuat di NKRI.