Partai PITA
  Maksud Dan Tujuan
 

MAKSUD DAN URGENSI POLA DAN RENCANA

PEMBANGUNAN NEGARA

KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

 

1.            Maksud Dibuatnya Pola Dan Rencana Pembangunan NKRI di Zaman Restorasi

Maksud dibuatnya Pola dan Rencana adalah untuk dapat memenuhi 3 hal :

a.              Agar dengan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI ini, bangsa Indonesia memiliki strategi politik pembangunan yang pasti dan merupakan dasar berpijak yang satu, landasan berfikir yang sama, tekad yang satu dan tujuan yang tunggal dalam menjalankan pembangunan negara di semua bidang untuk jangka panjang dengan terjaminnya kontinuitas dalam mewujudkan tujuan akhir.

b.             Dengan dimilikinya Pola dan Rencana Pembangunan NKRI yang didasarkan pada faktor eksistensial negara, kita memiliki pedoman yang satu dan kukuh baik bagi rakyat maupun bagi penyelenggara negara, terutama dalam menghadapi tantangan dan persoalan serta peluang yang ada dalam era globalisasi. Khususnya dalam mempertahankan eksistensi NKRI melalui pelaksanaan pembangunan, sebagai upaya untuk mewujudkan cita-cita nasional yang bersumber pada Proklamasi 17 Agustus 1945, dituangkan ke dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yaitu Indonesia yang adil dan makmur.

c.              Dengan adanya Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, Indonesia memiliki sebuah road map  yang meliputi semua aspek penyelenggaraan negara dan mengikat semua pihak. Dengan peta bumi perjalanan bangsa dan negara tersebut, tidak saja tujuan dan sasarannya jelas, tetapi juga ada patokan, tolok ukur (benchmark/milestone) yang dapat dipakai untuk mengukur kemajuan yang telah dicapai dalam membangun Negara Kepulauan ini menjadi satu Negara Maritim yang besar dan kuat di dunia.

Dengan memiliki Pola dan Rencana Pembangunan NKRI yang merupakan road map ini, apabila terjadi perubahan oleh karena suatu perkembangan keadaan yang mempunyai akibat terjadinya perubahan pemerintahan, maka pergantian pemerintahan tersebut tidak akan menyebabkan bangsa ini harus mengalami setback dan kembali ke titik nadir dan memulai dari awal dengan pola baru. Hal demikian tidak hanya menjamin kesinambungan pembangunan, tetapi sekaligus mencegah terjadinya pemborosan nasional.

 

2.            Mengapa Pola Dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Pertanyaan sederhana dapat muncul, mengapa harus disebut Pola Dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disingkat Porenbang NKRI? Mengapa tidak Pola Pembangunan Semesta? Atau Pola Pembangunan Nasional? Atau Pola Pembangunan Bangsa? Jawabannya sederhana. Berdasarkan pengalaman sejarah, Pola Pembangunan Semesta dirasakan terlalu abstrak. Pola Pembangunan Nasional dapat membuka peluang perubahan tentang bentuk negara dari Negara Kesatuan menjadi Negara Federal atau bentuk negara lain, karena Negara Federal pun juga adalah sebuah  negara nasional. Sedangkan Negara Federal bukanlah bentuk negara yang diinginkan oleh bangsa Indonesia pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena itu menggunakan Pola Pembangunan Nasional, tidak menjamin bahwa cita-cita nasional mendirikan negara pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia itu bisa dipertahankan dan cita-cita nasional sebagaimana menjadi tekad bersama bangsa Indonesia saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.

Mengapa tidak disebut Pola Pembangunan Bangsa? Memang yang dituju adalah pembangunan bangsa. Tetapi perlu diingat dan jangan dilupakan bahwa bangsa itu wadahnya adalah negara. Sedangkan secara hukum dan secara politik, negara kita diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat apabila telah  memenuhi unsur-unsur eksistensialnya, yaitu harus ada rakyat atau bangsa, harus ada wilayah tertentu dan harus ada pemerintahan. Dalam era globalisasi walau faktor ini tidak bersifat eksistensial tetapi penting yaitu kemampuan melakukan hubungan internasional.

Ketika kita menetapkan judul Pola dan Rencana Pembangunan dengan menggunakan kata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maka tercakuplah seluruh unsur-unsur eksistensial negara sebagai satu kesatuan, yaitu pembangunan rakyat atau bangsa, pembangunan wilayah yang menjadi wadah dan ruang hidup rakyat dan bangsa dan tempat di mana sumber daya alam kita tersedia, sekaligus pembangunan pemerintahan yang menjadi motor penggerak dan fasilitator penyelenggaraan negara. Dan landasan mengadakan hubungan internasional menjadi jelas.

Dengan penggunaan kata Pembangunan Negara tidak hanya faktor-faktor eksistensialnya dibangun, tetapi negara itu bersumber kepada ideologi, negara terikat kepada hukum dasar, terikat kepada falsafah, terikat kepada cita-cita nasional. Dengan demikian bila Pola dan Rencana Pembangunan disebut Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, maka menjadi jelas apa yang dibangun, yaitu tidak lain kecuali NKRI. Ke mana pembangunan akan diarahkan dan apa yang hendak dicapai menjadi jelas, yaitu cita-cita nasional yang di dalamnya berisi keutuhan wilayah nasional, keutuhan bangsa yang berbhinneka dan keutuhan integritas nasional, menuju kebesaran NKRI sebagai Negara Maritim yang besar dan kuat, yang di dalamnya hidup rakyat yang bersatu, bertakwa kepada Tuhan YME, adil dan sejahtera, sebagaimana dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Republik ini dan diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya. Itulah sebabnya maka ditetapkan Pola dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disingkat Porenbang NKRI.

 
 
  Today, there have been 29 visitors (33 hits) on this page!

COPYRIGHT 2007

 
 
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free