MAKSUD DAN URGENSI POLA DAN RENCANA
PEMBANGUNAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
1.
Maksud Dibuatnya Pola Dan Rencana Pembangunan NKRI di Zaman Restorasi
Maksud dibuatnya Pola dan Rencana adalah untuk dapat
memenuhi 3 hal :
a.
Agar dengan Pola dan Rencana Pembangunan NKRI ini, bangsa Indonesia
memiliki strategi politik pembangunan yang pasti dan merupakan dasar berpijak
yang satu, landasan berfikir yang sama, tekad yang satu dan tujuan yang tunggal
dalam menjalankan pembangunan negara di semua bidang untuk jangka panjang dengan
terjaminnya kontinuitas dalam mewujudkan tujuan akhir.
b.
Dengan dimilikinya Pola dan Rencana Pembangunan NKRI yang didasarkan pada
faktor eksistensial negara, kita memiliki pedoman yang satu dan kukuh baik bagi
rakyat maupun bagi penyelenggara negara, terutama dalam menghadapi tantangan dan
persoalan serta peluang yang ada dalam era globalisasi. Khususnya dalam
mempertahankan eksistensi NKRI melalui pelaksanaan pembangunan, sebagai upaya
untuk mewujudkan cita-cita nasional yang bersumber pada Proklamasi 17 Agustus
1945, dituangkan ke dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, yaitu Indonesia yang
adil dan makmur.
c.
Dengan adanya Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, Indonesia memiliki
sebuah road map yang meliputi semua aspek penyelenggaraan negara dan
mengikat semua pihak. Dengan peta bumi perjalanan bangsa dan negara tersebut,
tidak saja tujuan dan sasarannya jelas, tetapi juga ada patokan, tolok ukur
(benchmark/milestone) yang dapat dipakai untuk mengukur kemajuan yang telah
dicapai dalam membangun Negara Kepulauan ini menjadi satu Negara Maritim yang
besar dan kuat di dunia.
Dengan memiliki Pola dan Rencana Pembangunan NKRI yang
merupakan road map ini, apabila terjadi perubahan oleh karena suatu
perkembangan keadaan yang mempunyai akibat terjadinya perubahan pemerintahan,
maka pergantian pemerintahan tersebut tidak akan menyebabkan bangsa ini harus
mengalami setback dan kembali ke titik nadir dan memulai dari awal dengan
pola baru. Hal demikian tidak hanya menjamin kesinambungan pembangunan, tetapi
sekaligus mencegah terjadinya pemborosan nasional.
2.
Mengapa Pola Dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia?
Pertanyaan sederhana dapat muncul,
mengapa harus disebut Pola Dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang disingkat Porenbang NKRI? Mengapa tidak Pola Pembangunan Semesta?
Atau Pola Pembangunan Nasional? Atau Pola Pembangunan Bangsa? Jawabannya
sederhana. Berdasarkan pengalaman sejarah, Pola Pembangunan Semesta dirasakan
terlalu abstrak. Pola Pembangunan Nasional dapat membuka peluang perubahan
tentang bentuk negara dari Negara Kesatuan menjadi Negara Federal atau bentuk
negara lain, karena Negara Federal pun juga adalah sebuah negara nasional.
Sedangkan Negara Federal bukanlah bentuk negara yang diinginkan oleh bangsa
Indonesia pada saat Proklamasi 17 Agustus 1945. Karena itu menggunakan Pola
Pembangunan Nasional, tidak menjamin bahwa cita-cita nasional mendirikan negara
pada tanggal 17 Agustus 1945 yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia itu bisa
dipertahankan dan cita-cita nasional sebagaimana menjadi tekad bersama bangsa
Indonesia saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tertuang dalam
Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
Mengapa tidak disebut Pola Pembangunan
Bangsa? Memang yang dituju adalah pembangunan bangsa. Tetapi perlu diingat dan
jangan dilupakan bahwa bangsa itu wadahnya adalah negara. Sedangkan secara hukum
dan secara politik, negara kita diakui sebagai negara yang merdeka dan berdaulat
apabila telah memenuhi unsur-unsur eksistensialnya, yaitu harus ada rakyat atau
bangsa, harus ada wilayah tertentu dan harus ada pemerintahan. Dalam era
globalisasi walau faktor ini tidak bersifat eksistensial tetapi penting yaitu
kemampuan melakukan hubungan internasional.
Ketika kita menetapkan judul Pola dan
Rencana Pembangunan dengan menggunakan kata Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
maka tercakuplah seluruh unsur-unsur eksistensial negara sebagai satu kesatuan,
yaitu pembangunan rakyat atau bangsa, pembangunan wilayah yang menjadi wadah dan
ruang hidup rakyat dan bangsa dan tempat di mana sumber daya alam kita tersedia,
sekaligus pembangunan pemerintahan yang menjadi motor penggerak dan fasilitator
penyelenggaraan negara. Dan landasan mengadakan hubungan internasional menjadi
jelas.
Dengan penggunaan kata Pembangunan
Negara tidak hanya faktor-faktor eksistensialnya dibangun, tetapi negara itu
bersumber kepada ideologi, negara terikat kepada hukum dasar, terikat kepada
falsafah, terikat kepada cita-cita nasional. Dengan demikian bila Pola dan
Rencana Pembangunan disebut Pola dan Rencana Pembangunan NKRI, maka menjadi
jelas apa yang
dibangun,
yaitu tidak lain kecuali NKRI. Ke mana pembangunan akan diarahkan dan apa yang
hendak dicapai menjadi jelas, yaitu cita-cita nasional yang di dalamnya berisi
keutuhan wilayah nasional, keutuhan bangsa yang berbhinneka dan keutuhan
integritas nasional, menuju kebesaran NKRI sebagai Negara Maritim yang besar dan
kuat, yang di dalamnya hidup rakyat yang bersatu, bertakwa kepada Tuhan YME,
adil dan sejahtera, sebagaimana dicita-citakan oleh para Bapak Pendiri Republik
ini dan diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuhnya. Itulah
sebabnya maka ditetapkan Pola dan Rencana Pembangunan Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau disingkat Porenbang NKRI.